IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN KEUANGAN TAK DIPROSES LEWAT OSS JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan ada dua sektor usaha yang tidak dilayani melalui sistem Online Single Submission (OSS) atau layanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Hal itu dikarenakan logika dan mekanisme perizinannya yang berbeda dengan izin usaha sektor lainnya sehingga tidak bisa dicampur ke dalam OSS. "Ada dua sektor yang perizinannya belum ditarik oleh OSS, yaitu pertambangan dan keuangan," kata Darmin saat ditemui di kantornya, Senin (9/7/2018). Darmin menjelaskan, untuk dua izin usaha tersebut tetap dilakukan seperti sebelumnya, yakin untuk izin sektor pertambangan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta izin usaha sektor keuangan ke Bank Indonesia serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selebihnya, izin usaha akan dilayani menggunakan sistem OSS. Per hari ini, semua kementerian/lembaga hingga pemerinta...