Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2018

IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN KEUANGAN TAK DIPROSES LEWAT OSS

IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN KEUANGAN TAK DIPROSES LEWAT OSS JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan ada dua sektor usaha yang tidak dilayani melalui sistem Online Single Submission (OSS) atau layanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Hal itu dikarenakan logika dan mekanisme perizinannya yang berbeda dengan izin usaha sektor lainnya sehingga tidak bisa dicampur ke dalam OSS. "Ada dua sektor yang perizinannya belum ditarik oleh OSS, yaitu pertambangan dan keuangan," kata Darmin saat ditemui di kantornya, Senin (9/7/2018). Darmin menjelaskan, untuk dua izin usaha tersebut tetap dilakukan seperti sebelumnya, yakin untuk izin sektor pertambangan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta izin usaha sektor keuangan ke Bank Indonesia serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selebihnya, izin usaha akan dilayani menggunakan sistem OSS. Per hari ini, semua kementerian/lembaga hingga pemerinta...

IZIN PENGANGKUTAN BATUBARA

IZIN PENGANGKUTAN BATUBARA Kami Perusahaan yang sudah berpengalaman dalam pengurusan izin ESDM. Beberapa Pengurusan Izin ESDM : 1.     Izin Usaha Jasa Pertambangan IUJP 2.     ET IUP OP 3.     IUP OPK Angkut Jual Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dengan sebaik-baiknya dalam pengurusan ke Dinas ESDM. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami. Kontak Kami PT Kevin Jasperindo Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51 Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan Rio 08111599899 (WA) www.kindo.co.id 

IZIN PENJUALAN BATUBARA

IZIN PENJUALAN BATUBARA Kami Perusahaan yang sudah berpengalaman dalam pengurusan izin ESDM. Beberapa Pengurusan Izin ESDM : 1.     Izin Usaha Jasa Pertambangan IUJP 2.     ET IUP OP 3.     IUP OPK Angkut Jual Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dengan sebaik-baiknya dalam pengurusan ke Dinas ESDM. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami. Kontak Kami PT Kevin Jasperindo Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51 Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan Rio 08111599899 (WA) www.kindo.co.id 

Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Perusahaan Untuk Mendapat Izin Pertambangan di Jabar

Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Perusahaan Untuk Mendapat Izin Pertambangan di Jabar TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Untuk mendapat izin pertambangan, sebuah perusahaan harus memenuhi berbagai persyaratan. Sesuai dengan informasi yang dihimpun Tribun Jabar dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jabar, ada tiga persyaratan yang harus dilakukan seorang pengusaha sebelum mengajukan izin ke DPMPTSP dan DBMPR. 1. Persetujuan Kementerian ESDM Perusahaan tambanga harus mengantongi izin dari Kementerian ESDM terlebih dulu. "Harus punya persetujuan map dari Kementerian ESDM bahwa daerah itu merupakan daerah pertambangan. Kami harus tahu kawasannya, harus tahu apakah itu daerah pertambangan atau bukan," ujar Kepala DPMPTSP Jabar, Dadang Masoem, kepada Tribun Jabar, di depan Kantor DPMPTSP Jabar, Rabu (31/1/2018). 2. Persetujuan Kewilayahan Sebelum mendirikan tambang, pengusaha harus memiliki izin kewilayahan. http://jabar....

IZIN PERDAGANGAN BATUBARA

IZIN PERDAGANGAN BATUBARA Kami Perusahaan yang sudah berpengalaman dalam pengurusan izin ESDM. Beberapa Pengurusan Izin ESDM : 1.     Izin Usaha Jasa Pertambangan IUJP 2.     ET IUP OP 3.     IUP OPK Angkut Jual Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dengan sebaik-baiknya dalam pengurusan ke Dinas ESDM. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami. Kontak Kami PT Kevin Jasperindo Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51 Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan Rio 08111599899 (WA) www.kindo.co.id 

IZIN USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK ESDM

IZIN USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK ESDM Berdasarkan Pasal 35 Permen ESDM Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan, badan usaha yang wajib mempunyai Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik adalah badan usaha yang bergerak di jenis usaha: 1.         Konsultansi dalam bidang instalasi penyediaan tenaga listrik; 2.    Pembangunan dan pemasangan instalasi penyediaan tenaga listrik; 3.         Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik; 4.         Pengoperasian instalasi tenaga listrik; 5.         Pemeliharaan instalasi tenaga listrik; 6.         Penelitian dan pengembangan; 7.         Pendidikan dan pelatihan; 8.        Laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga listrik; ...

PROSEDUR PEMBERIAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) OPERASI PRODUKSI

PROSEDUR PEMBERIAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) OPERASI PRODUKSI IUP Operasi Produksi adalah Izin yang diberikan untuk kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan dalam rangka pertambangan. IUP tipe ini diberikan kepada badan usaha, koperasi atau perseorangan sebagai peningkatan dari kegiatan eksplorasi. Pasal 46 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”) mengatur bahwa setiap pemegang IUP Eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUP Operasi Produksi sebagai kelanjutan kegiatan usaha pertambangannya. Jaminan dari pemerintah ini hanya akan berlaku dalam hal pemegang IUP Eksplorasi memenuhi seluruh kewajibannya sebagaimana yang diatur dalam IUP Eksplorasi. IUP Operasi Produksi dapat diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perseorangan atas hasil pelelangan WIUP mineral logam atau batubara yang telah mempunyai data hasil kajian studi kelayakan. Jangka Waktu IUP Operasi Produksi Dapat diberik...

IUP OPK Pengolahan Dan Pemurnian

IUP OPK Pengolahan Dan Pemurnian Kami Perusahaan yang sudah berpengalaman dalam pengurusan izin ESDM. Beberapa Pengurusan Izin ESDM : 1.     Izin Usaha Jasa Pertambangan IUJP 2.     ET IUP OP 3.     IUP OPK Angkut Jual Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dengan sebaik-baiknya dalam pengurusan ke Dinas ESDM. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami. Kontak Kami PT Kevin Jasperindo Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51 Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan Rio 08111599899 (WA) www.kindo.co.id 

IUP OPK TRADING

IUP OPK TRADING Kami Perusahaan yang sudah berpengalaman dalam pengurusan izin ESDM. Beberapa Pengurusan Izin ESDM : 1.     Izin Usaha Jasa Pertambangan IUJP 2.     ET IUP OP 3.     IUP OPK Angkut Jual Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dengan sebaik-baiknya dalam pengurusan ke Dinas ESDM. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami. Kontak Kami PT Kevin Jasperindo Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51 Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan Rio 08111599899 (WA) www.kindo.co.id 

PERIZINAN IUP OPK

PERIZINAN IUP OPK Kami Perusahaan yang sudah berpengalaman dalam pengurusan izin ESDM. Beberapa Pengurusan Izin ESDM : 1.     Izin Usaha Jasa Pertambangan IUJP 2.     ET IUP OP 3.     IUP OPK Angkut Jual Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dengan sebaik-baiknya dalam pengurusan ke Dinas ESDM. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami. Kontak Kami PT Kevin Jasperindo Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51 Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan Rio 08111599899 (WA) www.kindo.co.id 

Pemprov Kalsel Cabut Izin 553 Perusahaan Tambang

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan telah mencabut 553 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak memenuhi syarat Clean and Clear (CnC) untuk beroperasi dan telah habis perizinannya dalam upaya membenahi karut marut sektor pertambangan di wilayah tersebut. Lahan bekas tambang akan diprioritaskan untuk pengembangan kawasan wisata dan pertanian. "Saat ini proses penataan dan penertiban sektor pertambangan di Kalsel sudah selesai dan didapat ada 553 perusahaan yang kita cabut izinnya," kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalsel, Isharwanto, Kamis, 27 September 2018. Dengan demikian IUP dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang memenuhi syarat untuk beroperasi di Kalsel sebanyak 236 perusahaan. Dari 236 perusahaan yang memenuhi persyaratan operasional tambang ini baru sekitar 80 perusahaan yang berproduksi. Sisanya masih dalam tahapan eksplorasi serta pengurusan kelengkapan dokumen ataupun persyaratan lainnya. "Inil...

Banyak Hal Diperdebatkan, Revisi UU Minerba Butuh Waktu Lama

Anggota DPR Komisi VII, Kardaya Warnika, menyatakan draft Revisi Undang-Undang Minerba nomor 4 tahun 2009 tampaknya masih akan lama pembahasannya. Pasalnya di tingkat Badan Legislasi (Baleg) masih banyak poin-poin dalam draft yang diperdebatkan. Kardaya menyebutkan, beberapa poin yang masih dibahas secara mendalam oleh Baleg yaitu terkait pemberian izin, perpanjangan ketika kontrak perusahaan minerba berakhir, perihal penerimaan negara sampai dengan target hilirisasi sektor minerba. Dikatakannya pembahasan revisi UU Minerba ini menjadi salah satu pembahasan yang lama karena berbagai perbedaan pandangan. Revisi UU Minerba sendiri telah diusulkan sejak 2 Februari 2015. "Pembahasan ini nampaknya masih jauh dari tuntas. Sekarang ini masih drafting di Baleg. Sepertinya masih lama kalau dilihat dari progresnya sekarang," kata Kardaya di Jakarta, Jumat (12/10). Dia menambahkan, selain poin-poin yang kini masih diberdebatkan tersebut, terdapat poin yang menurutnya penting un...

Perusahaan Tambang Ogah Bikin Smelter, DPR Minta Izin Dicabut

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah mencabut izin usaha perusahaan tambang yang progres fisik smelternya masih 0%. DPR menilai perusahaan-perusahaan tersebut tak serius membangun smelter.  "PT-PT yang mempunyai persentase 0% kita minta keluar saja dari ruangan, ini catatan bapak juga dan kita minta izinnya dicabut," kata Wakil Ketua Komisi VII Muhammad Nasir saat rapat dengan Direktur Jenderal Minerba Bambang Gatot dan perusahaan tambang di Komisi VII DPR Jakarta, Senin (1/10/2018). "Izin ekspor yang bapak keluarkan tapi realisasi 2% sampai 5% menurut saya tidak punya keinginan untuk membangun," ujarnya. Nasir juga mendesak pemerintah supaya mempercepat perusahaan-perusahaan tambang yang progresnya smelternya masih minim. Anggota Komisi VII Joko Purwanto juga mengatakan hal senada. Menurutnya, perusahaan tambang yang tidak membangun smelter lebih baik dicabut izinnya. "Kemajuan fisik masih kecil kita minta diberikan te...