Langsung ke konten utama

Perusahaan Tambang Ogah Bikin Smelter, DPR Minta Izin Dicabut

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah mencabut izin usaha perusahaan tambang yang progres fisik smelternya masih 0%. DPR menilai perusahaan-perusahaan tersebut tak serius membangun smelter. 

"PT-PT yang mempunyai persentase 0% kita minta keluar saja dari ruangan, ini catatan bapak juga dan kita minta izinnya dicabut," kata Wakil Ketua Komisi VII Muhammad Nasir saat rapat dengan Direktur Jenderal Minerba Bambang Gatot dan perusahaan tambang di Komisi VII DPR Jakarta, Senin (1/10/2018).


"Izin ekspor yang bapak keluarkan tapi realisasi 2% sampai 5% menurut saya tidak punya keinginan untuk membangun," ujarnya.
Nasir juga mendesak pemerintah supaya mempercepat perusahaan-perusahaan tambang yang progresnya smelternya masih minim.


Anggota Komisi VII Joko Purwanto juga mengatakan hal senada. Menurutnya, perusahaan tambang yang tidak membangun smelter lebih baik dicabut izinnya.

"Kemajuan fisik masih kecil kita minta diberikan teguran bahkan izinnya dicabut," ujarnya.


Sementara, Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, pembangunan smelter membutuhkan proses panjang. Terpenting, kata dia, dalam membangun smelter mesti 90% dari rencana dan dievaluasi setiap 6 bulan.

"Seperti kami sampaikan sebelumnya membangun smelter ada s-curve, s-curve dibagi per semester, setiap 6 bulan kita evaluasi, kalau tidak 90% dari tahapan rencana itu yang dicabut. Tapi kalau di rencana s-curve, itu memang ada juga yang persentase kecil," jelasnya.

5 Jam Tanpa kesimpulan

Sementara itu rapat dengar pendapat antara Komisi VII DPR dan Direktur tersebut tak mencapai kesimpulan. Agenda rapat tersebut membahas progres pembangunan smelter ini berlangsung sekitar 5 jam.

Wakil Ketua Komisi VII Ridwan Hisjam mengatakan, rapat ini tidak menghasilkan kesimpulan dan akan diagendakan kembali.

"Belum membuat kesimpulan, yang ada adalah catatan para anggota, dari pembicara dari Pak Dirjen dan perusahaan konsultan, dan menjadi catatan kami di Komisi VII untuk kita lanjutkan di waktu yang akan datang," kata Ridwan.

Ridwan belum memastikan waktu kapan rapat akan digelar kembali. Sebab, untuk rapat mesti menyesuaikan waktu dengan anggota yang lain.

"Adapun waktunya kami akan agendakan lagi, karena ada 5 pimpinan kami harus atur jadwal untuk membahas agenda yang belum kita selesaikan," terangnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP

Perbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP PIRT adalah izin untuk industri skala rumahan Izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah sebuah keharusan jika Anda memiliki usaha makanan skala kecil. Tapi, tidak semua produk makanan dari sektor skala kecil bisa mendapatkan izin PIRT. Contoh produk yang tidak dapat menggunakan izin PIRT: -Susu dan hasil olahannya -Daging, ikan, unggas dan lainnya yang butuh proses penyimpanan beku -Makanan kaleng, makanan bayi -Minuman beralkohol MD adalah izin untuk industri besar dan bersifat lokal Maksudnya bersifat lokal adalah industri skala besar yang memproduksi sendiri produk mereka. Contohnya produk Indomie dari Indofood pasti memiliki kode MD. Kode MD untuk satu produk juga dapat berbeda tergantung lokasi pabrik yang melakukan proses produksi. ML adalah izin untuk industri besar dan bersifat impor Produk makanan dan minuman yang diimpor masuk ke Indonesia pasti memiliki kode ML. Misalnya produk-produk Ne...

Untuk izin lokasi, apakah hanya berlaku bagi lokasi yang dimiliki oleh perusahaan (SHM, SHGB)? Bagaimana dengan yang menyewa?

Untuk izin lokasi, apakah hanya berlaku bagi lokasi yang dimiliki oleh perusahaan (SHM, SHGB)? Bagaimana dengan yang menyewa? Jika dilihat dari definisinya, Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut untuk keperluan usaha dan/atau kegiatannya. Objek dari izin lokasi tersebut adalah tanah yang menurut rencana tata ruang wilayah diperuntukkan bagi penggunaan yang sesuai dengan rencana kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh Pelaku Usaha. Kemudian, jika dilihat dari subjeknya adalah pelaku usaha yang memerlukan tanah untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan namun belum memiliki atau menguasai tanah. Oleh karena itu, ketika tanah yang dikuasai adalah sewa, maka juga diperlukan izin lokasi ketika pemilik tanah belum memiliki izin lokasi.   Sumber :  https://oss.go.id/portal/ CV. KEVIN ...

Bagaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?

B agaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?   Proses sertifikasi produk adalah proses menilai apakah suatu produk memenuhi persyaratan seperti yang tercantum dalam standar.  Untuk itu yang harus dilakukan untuk  adalah : 1.   Pastikan jenis produk apa yang ingin disertifikasi, ingat objek utama sertifikasi produk adalah produknya bukan perusahaan, hal ini berbeda dengan  sertifikasi sistem manajemen  yang menjadikan perusahaan objek sertifikasinya. 2.      Cek apakah Produk yang anda ingin sertifikasi sudah ada Standar nya, dalam hal ini apakah SNI nya sudah ditetapkan. jika SNI nya belum ada, maka produk anda tidak dapat disertifikasi. 3.    Setelah memastikan SNI nya, cek apakah ada Lembaga Sertifikasi Produk yang sudah terakreditasi oleh KAN untuk SNI tersebut. jika tidak ada LSPro yang terakreditasi berarti produk anda belum dapat disertifikasi, namun anda bisa meminta LSPro untuk men...