Langsung ke konten utama

Perusahaan Tambang Ogah Bikin Smelter, DPR Minta Izin Dicabut

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah mencabut izin usaha perusahaan tambang yang progres fisik smelternya masih 0%. DPR menilai perusahaan-perusahaan tersebut tak serius membangun smelter. 

"PT-PT yang mempunyai persentase 0% kita minta keluar saja dari ruangan, ini catatan bapak juga dan kita minta izinnya dicabut," kata Wakil Ketua Komisi VII Muhammad Nasir saat rapat dengan Direktur Jenderal Minerba Bambang Gatot dan perusahaan tambang di Komisi VII DPR Jakarta, Senin (1/10/2018).


"Izin ekspor yang bapak keluarkan tapi realisasi 2% sampai 5% menurut saya tidak punya keinginan untuk membangun," ujarnya.
Nasir juga mendesak pemerintah supaya mempercepat perusahaan-perusahaan tambang yang progresnya smelternya masih minim.


Anggota Komisi VII Joko Purwanto juga mengatakan hal senada. Menurutnya, perusahaan tambang yang tidak membangun smelter lebih baik dicabut izinnya.

"Kemajuan fisik masih kecil kita minta diberikan teguran bahkan izinnya dicabut," ujarnya.


Sementara, Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, pembangunan smelter membutuhkan proses panjang. Terpenting, kata dia, dalam membangun smelter mesti 90% dari rencana dan dievaluasi setiap 6 bulan.

"Seperti kami sampaikan sebelumnya membangun smelter ada s-curve, s-curve dibagi per semester, setiap 6 bulan kita evaluasi, kalau tidak 90% dari tahapan rencana itu yang dicabut. Tapi kalau di rencana s-curve, itu memang ada juga yang persentase kecil," jelasnya.

5 Jam Tanpa kesimpulan

Sementara itu rapat dengar pendapat antara Komisi VII DPR dan Direktur tersebut tak mencapai kesimpulan. Agenda rapat tersebut membahas progres pembangunan smelter ini berlangsung sekitar 5 jam.

Wakil Ketua Komisi VII Ridwan Hisjam mengatakan, rapat ini tidak menghasilkan kesimpulan dan akan diagendakan kembali.

"Belum membuat kesimpulan, yang ada adalah catatan para anggota, dari pembicara dari Pak Dirjen dan perusahaan konsultan, dan menjadi catatan kami di Komisi VII untuk kita lanjutkan di waktu yang akan datang," kata Ridwan.

Ridwan belum memastikan waktu kapan rapat akan digelar kembali. Sebab, untuk rapat mesti menyesuaikan waktu dengan anggota yang lain.

"Adapun waktunya kami akan agendakan lagi, karena ada 5 pimpinan kami harus atur jadwal untuk membahas agenda yang belum kita selesaikan," terangnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kalau tidak memenuhi komitmen apakah NIB juga dicabut?

Kalau tidak memenuhi komitmen apakah NIB juga dicabut? Sebagaimana Pasal 25 PP No. 24 Tahun 2018 bahwa NIB dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Lembaga OSS dalam hal: a. Pelaku Usaha melakukan usaha dan/atau kegiatan yang tidak sesuai dengan NIB; dan/atau b. Dinyatakan batal atau tidak sah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.   Sumber :  https://oss.go.id/portal/ CV. KEVIN JASPERINDO Jl. Swadaya Raya A1 No 51 Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan https://bit.ly/3bsyKDG +628111599899 jasperindo.id@gmail.com http://jasperindo.com/

IJIN USAHA PERTAMBANGAN ESDM TANGERANG

IJIN USAHA PERTAMBANGAN ESDM TANGERANG CV. Kevin Jasperindo adalah Perusahaan yang sudah berpengalaman dalam pengurusan ESDM. Beberapa Pengurusan ESDM diantaranya : 1. Pengurusan IUJP 2. Pengurusan IUJPTL 3. Pengurusan IUP OPK Pengolahan dan Pemurnian 4. Pengurusan IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan 5. Pengurusan IUP EKSPLORASI 6. Pengurusan Sertifikat Laik Operasi (SLO) 7. Pengurusan Izin Operasi (IO) Kami sebagai jasa konsultan siap membantu anda dengan sebaik-baiknya. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami. Kontak Kami CV. Kevin Jasperindo Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51 Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan Rio 08111599899 (WA) www.jasperindo.com #sertifikatlaikoperasi #izinoperasiesdmlistrik #iupopk #batubara #esdmmineraldanbatubara #iujpesdmminerba #esdmntb #esdmntt #eksportirterdaftar #esdmonline #esdmpalangkaraya #es...

JASA URUS IZIN PENGANGKUTAN ESDM

JASA URUS IZIN PENGANGKUTAN ESDM CV. Kevin Jasperindo adalah Perusahaan yang sudah berpengalaman dalam pengurusan ESDM. Beberapa Pengurusan ESDM diantaranya : 1.        Pengurusan TR 2.        Pengurusan IUJP 3.        Pengurusan IUJPTL 4.        Pengurusan IUP OPK Pengolahan dan Pemurnian 5.        Pengurusan IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan 6.        Pengurusan ET 7.        Pengurusan Sertifikat Laik Operasi (SLO) 8.        Pengurusan Izin Operasi (IO) Kami sebagai jasa konsultan siap membantu anda dengan sebaik-baiknya. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami. Kontak Kami CV. Kevin Jasperindo Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51 Kel. Pondo...