Langsung ke konten utama

Perusahaan Tambang Ogah Bikin Smelter, DPR Minta Izin Dicabut

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah mencabut izin usaha perusahaan tambang yang progres fisik smelternya masih 0%. DPR menilai perusahaan-perusahaan tersebut tak serius membangun smelter. 

"PT-PT yang mempunyai persentase 0% kita minta keluar saja dari ruangan, ini catatan bapak juga dan kita minta izinnya dicabut," kata Wakil Ketua Komisi VII Muhammad Nasir saat rapat dengan Direktur Jenderal Minerba Bambang Gatot dan perusahaan tambang di Komisi VII DPR Jakarta, Senin (1/10/2018).


"Izin ekspor yang bapak keluarkan tapi realisasi 2% sampai 5% menurut saya tidak punya keinginan untuk membangun," ujarnya.
Nasir juga mendesak pemerintah supaya mempercepat perusahaan-perusahaan tambang yang progresnya smelternya masih minim.


Anggota Komisi VII Joko Purwanto juga mengatakan hal senada. Menurutnya, perusahaan tambang yang tidak membangun smelter lebih baik dicabut izinnya.

"Kemajuan fisik masih kecil kita minta diberikan teguran bahkan izinnya dicabut," ujarnya.


Sementara, Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, pembangunan smelter membutuhkan proses panjang. Terpenting, kata dia, dalam membangun smelter mesti 90% dari rencana dan dievaluasi setiap 6 bulan.

"Seperti kami sampaikan sebelumnya membangun smelter ada s-curve, s-curve dibagi per semester, setiap 6 bulan kita evaluasi, kalau tidak 90% dari tahapan rencana itu yang dicabut. Tapi kalau di rencana s-curve, itu memang ada juga yang persentase kecil," jelasnya.

5 Jam Tanpa kesimpulan

Sementara itu rapat dengar pendapat antara Komisi VII DPR dan Direktur tersebut tak mencapai kesimpulan. Agenda rapat tersebut membahas progres pembangunan smelter ini berlangsung sekitar 5 jam.

Wakil Ketua Komisi VII Ridwan Hisjam mengatakan, rapat ini tidak menghasilkan kesimpulan dan akan diagendakan kembali.

"Belum membuat kesimpulan, yang ada adalah catatan para anggota, dari pembicara dari Pak Dirjen dan perusahaan konsultan, dan menjadi catatan kami di Komisi VII untuk kita lanjutkan di waktu yang akan datang," kata Ridwan.

Ridwan belum memastikan waktu kapan rapat akan digelar kembali. Sebab, untuk rapat mesti menyesuaikan waktu dengan anggota yang lain.

"Adapun waktunya kami akan agendakan lagi, karena ada 5 pimpinan kami harus atur jadwal untuk membahas agenda yang belum kita selesaikan," terangnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IZIN USAHA PERTAMBANGAN ESDM SULBAR

IZIN USAHA PERTAMBANGAN ESDM SULBAR CV. Kevin Jasperindo adalah Perusahaan yang sudah berpengalaman dan terpecaya dalam pengurusan ESDM.  Kami menjamin setiap pengurusan perizinan Anda di tangani dengan cepat, profesional dengan harga yang bersahabat tentunya. Beberapa Pengurusan ESDM diantaranya : 1.Pengurusan TR 2.Pengurusan IUJP 3.Pengurusan IUJPTL 4.Pengurusan IUP OPK Pengolahan dan Pemurnian 5.Pengurusan IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan 6.Pengurusan ET 7.Pengurusan SLO 8.Pengurusan IO 9.Laporan Triwulan dan Tahunan Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami. Konsultasi Gratiss !! Kontak Kami CV. Kevin Jasperindo Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51 Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan Rio 08111599899 (WA) www.jasperindo.com #esdmlampung #esdmlistrik #iupopk #batubara #esdmmineraldan...

Untuk izin lokasi, apakah hanya berlaku bagi lokasi yang dimiliki oleh perusahaan (SHM, SHGB)? Bagaimana dengan yang menyewa?

Untuk izin lokasi, apakah hanya berlaku bagi lokasi yang dimiliki oleh perusahaan (SHM, SHGB)? Bagaimana dengan yang menyewa? Jika dilihat dari definisinya, Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut untuk keperluan usaha dan/atau kegiatannya. Objek dari izin lokasi tersebut adalah tanah yang menurut rencana tata ruang wilayah diperuntukkan bagi penggunaan yang sesuai dengan rencana kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh Pelaku Usaha. Kemudian, jika dilihat dari subjeknya adalah pelaku usaha yang memerlukan tanah untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan namun belum memiliki atau menguasai tanah. Oleh karena itu, ketika tanah yang dikuasai adalah sewa, maka juga diperlukan izin lokasi ketika pemilik tanah belum memiliki izin lokasi.   Sumber :  https://oss.go.id/portal/ CV. KEVIN ...

IUP TENAGA LISTRIK ESDM CEPU

IUP TENAGA LISTRIK ESDM CEPU Usaha penyediaan tenaga listrik adalah pengadaan tenaga listrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen. Usaha Penyediaan Tenaga Listrik terdiri atas:           a.      usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum; dan   b.      usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri. Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dilaksanakan setelah mendapat izin usaha penyediaan tenaga listrik. Izin usaha penyediaan tenaga listrik dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang. More Info CV. Kevin Jasperindo Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51 Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan Rio 08111599899 (WA) www.jasperindo.com #sertifikatlaikoperasi #izinoperasiesdmlistrik #iupopk #batubara #esdmminer...