Langsung ke konten utama

IZIN USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK ESDM

IZIN USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK ESDM

Berdasarkan Pasal 35 Permen ESDM Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan, badan usaha yang wajib mempunyai Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik adalah badan usaha yang bergerak di jenis usaha:

1.       Konsultansi dalam bidang instalasi penyediaan tenaga listrik;
2.  Pembangunan dan pemasangan instalasi penyediaan tenaga listrik;
3.       Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik;
4.       Pengoperasian instalasi tenaga listrik;
5.       Pemeliharaan instalasi tenaga listrik;
6.       Penelitian dan pengembangan;
7.       Pendidikan dan pelatihan;
8.      Laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
9.       Sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
10.  Sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan; atau
11.  Sertifikasi badan usaha jasa penunjang tenaga listrik.

IUJPTL tersebut diberikan oleh Menteri, Gubernur, Walikota atau Bupati sesuai dengan kewenangannya. Namun sebelum dapat melakukan kegiatan di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik beberapa dari jenis usaha badan usaha tersebut di atas harus mendapatkan akreditasi dari Menteri, yang diatur pada Pasal 5 Permen ESDM Nomor 05 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan yaitu untuk jenis usaha:

1.   Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik;
2.   Sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan; dan
3.   Sertifikasi badan usaha jasa penunjang tenaga listrik.


Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dalam pengurusan Dokumen ESDM. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami.



Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP

Perbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP PIRT adalah izin untuk industri skala rumahan Izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah sebuah keharusan jika Anda memiliki usaha makanan skala kecil. Tapi, tidak semua produk makanan dari sektor skala kecil bisa mendapatkan izin PIRT. Contoh produk yang tidak dapat menggunakan izin PIRT: -Susu dan hasil olahannya -Daging, ikan, unggas dan lainnya yang butuh proses penyimpanan beku -Makanan kaleng, makanan bayi -Minuman beralkohol MD adalah izin untuk industri besar dan bersifat lokal Maksudnya bersifat lokal adalah industri skala besar yang memproduksi sendiri produk mereka. Contohnya produk Indomie dari Indofood pasti memiliki kode MD. Kode MD untuk satu produk juga dapat berbeda tergantung lokasi pabrik yang melakukan proses produksi. ML adalah izin untuk industri besar dan bersifat impor Produk makanan dan minuman yang diimpor masuk ke Indonesia pasti memiliki kode ML. Misalnya produk-produk Ne...

Untuk izin lokasi, apakah hanya berlaku bagi lokasi yang dimiliki oleh perusahaan (SHM, SHGB)? Bagaimana dengan yang menyewa?

Untuk izin lokasi, apakah hanya berlaku bagi lokasi yang dimiliki oleh perusahaan (SHM, SHGB)? Bagaimana dengan yang menyewa? Jika dilihat dari definisinya, Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut untuk keperluan usaha dan/atau kegiatannya. Objek dari izin lokasi tersebut adalah tanah yang menurut rencana tata ruang wilayah diperuntukkan bagi penggunaan yang sesuai dengan rencana kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh Pelaku Usaha. Kemudian, jika dilihat dari subjeknya adalah pelaku usaha yang memerlukan tanah untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan namun belum memiliki atau menguasai tanah. Oleh karena itu, ketika tanah yang dikuasai adalah sewa, maka juga diperlukan izin lokasi ketika pemilik tanah belum memiliki izin lokasi.   Sumber :  https://oss.go.id/portal/ CV. KEVIN ...

Bagaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?

B agaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?   Proses sertifikasi produk adalah proses menilai apakah suatu produk memenuhi persyaratan seperti yang tercantum dalam standar.  Untuk itu yang harus dilakukan untuk  adalah : 1.   Pastikan jenis produk apa yang ingin disertifikasi, ingat objek utama sertifikasi produk adalah produknya bukan perusahaan, hal ini berbeda dengan  sertifikasi sistem manajemen  yang menjadikan perusahaan objek sertifikasinya. 2.      Cek apakah Produk yang anda ingin sertifikasi sudah ada Standar nya, dalam hal ini apakah SNI nya sudah ditetapkan. jika SNI nya belum ada, maka produk anda tidak dapat disertifikasi. 3.    Setelah memastikan SNI nya, cek apakah ada Lembaga Sertifikasi Produk yang sudah terakreditasi oleh KAN untuk SNI tersebut. jika tidak ada LSPro yang terakreditasi berarti produk anda belum dapat disertifikasi, namun anda bisa meminta LSPro untuk men...