Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Perusahaan Untuk Mendapat Izin Pertambangan di Jabar
TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Untuk mendapat izin pertambangan, sebuah perusahaan harus memenuhi berbagai persyaratan.
Sesuai dengan informasi yang dihimpun Tribun Jabar dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jabar, ada tiga persyaratan yang harus dilakukan seorang pengusaha sebelum mengajukan izin ke DPMPTSP dan DBMPR.
1. Persetujuan Kementerian ESDM
Perusahaan tambanga harus mengantongi izin dari Kementerian ESDM terlebih dulu.
"Harus punya persetujuan map dari Kementerian ESDM bahwa daerah itu merupakan daerah pertambangan. Kami harus tahu kawasannya, harus tahu apakah itu daerah pertambangan atau bukan," ujar Kepala DPMPTSP Jabar, Dadang Masoem, kepada Tribun Jabar, di depan Kantor DPMPTSP Jabar, Rabu (31/1/2018).
2. Persetujuan Kewilayahan
Sebelum mendirikan tambang, pengusaha harus memiliki izin kewilayahan.
http://jabar.tribunnews.com/2018/02/01/ini-syarat-yang-harus-dipenuhi-perusahaan-untuk-mendapat-izin-pertambangan-di-jabar.
Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
Komentar
Posting Komentar