Langsung ke konten utama

IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN KEUANGAN TAK DIPROSES LEWAT OSS

IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN KEUANGAN TAK DIPROSES LEWAT OSS


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan ada dua sektor usaha yang tidak dilayani melalui sistem Online Single Submission (OSS) atau layanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Hal itu dikarenakan logika dan mekanisme perizinannya yang berbeda dengan izin usaha sektor lainnya sehingga tidak bisa dicampur ke dalam OSS. "Ada dua sektor yang perizinannya belum ditarik oleh OSS, yaitu pertambangan dan keuangan," kata Darmin saat ditemui di kantornya, Senin (9/7/2018).

Darmin menjelaskan, untuk dua izin usaha tersebut tetap dilakukan seperti sebelumnya, yakin untuk izin sektor pertambangan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta izin usaha sektor keuangan ke Bank Indonesia serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selebihnya, izin usaha akan dilayani menggunakan sistem OSS. Per hari ini, semua kementerian/lembaga hingga pemerintah daerah diwajibkan menerapkan sistem OSS untuk memproses izin usaha.

Pengajuan izin usaha dapat dilakukan secara mandiri melalui laman www.oss.go.id atau langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk dibantu dilayani oleh petugas di sana. Selain tidak melayani untuk dua sektor usaha tersebut, sistem OSS juga tidak 100 persen mencakup semua proses dalam pengajuan izin usaha. Darmin mengungkapkan, untuk proses yang tidak dilakukan oleh OSS saat pengajuan izin usaha, pelaku usaha atau investor hanya diminta komitmennya untuk menyelesaikan di luar sistem OSS. "Akan ada pertanyaan dalam sistem, apakah anda komit menyelesaikan izin lingkungan misalnya dan akan diselesaikan dalam jangka waktu tertentu. Begitu bilang ya, sudah kami percaya dia akan menyelesaikan," tutur Darmin. Ketika menyatakan komitmen menyelesaikan izin di luar yang dicakup OSS, sistem akan mencatat berapa hari izin tersebut akan diselesaikan.

Jika sampai hari yang ditentukan tak kunjung rampung, akan ada notifikasi sebagai pengingat namun bila tak beres juga, permohonan izinnya akan gugur secara otomatis. "Misalnya izin SNI, sistem akan menanyakan komitkah anda menyelesaikan SNI-nya, lalu berapa lama. Sehingga, bila mau tidak mau ada hal yang harus diselesaikan di luar sistem, tidak perlu menunggu, dalam kurang lebih 1 jam, dia sudah memeroleh 1 Nomor Induk Berusaha (NIB)," ujar Darmin. NIB berfungsi sebagai identitas yang mengurus izin usaha.

Komponen dalam NIB mencakup Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), serta akses kepabeanan. Selain itu, pelaku usaha juga sekaligus bisa menerima Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, fasilitas fiskal, sampai izin usaha itu sendiri.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/07/09/140329026/izin-usaha-pertambangan-dan-keuangan-tak-diproses-lewat-oss.

Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kalau tidak memenuhi komitmen apakah NIB juga dicabut?

Kalau tidak memenuhi komitmen apakah NIB juga dicabut? Sebagaimana Pasal 25 PP No. 24 Tahun 2018 bahwa NIB dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Lembaga OSS dalam hal: a. Pelaku Usaha melakukan usaha dan/atau kegiatan yang tidak sesuai dengan NIB; dan/atau b. Dinyatakan batal atau tidak sah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.   Sumber :  https://oss.go.id/portal/ CV. KEVIN JASPERINDO Jl. Swadaya Raya A1 No 51 Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan https://bit.ly/3bsyKDG +628111599899 jasperindo.id@gmail.com http://jasperindo.com/

JASA URUS IZIN PENGANGKUTAN ESDM

JASA URUS IZIN PENGANGKUTAN ESDM CV. Kevin Jasperindo adalah Perusahaan yang sudah berpengalaman dalam pengurusan ESDM. Beberapa Pengurusan ESDM diantaranya : 1.        Pengurusan TR 2.        Pengurusan IUJP 3.        Pengurusan IUJPTL 4.        Pengurusan IUP OPK Pengolahan dan Pemurnian 5.        Pengurusan IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan 6.        Pengurusan ET 7.        Pengurusan Sertifikat Laik Operasi (SLO) 8.        Pengurusan Izin Operasi (IO) Kami sebagai jasa konsultan siap membantu anda dengan sebaik-baiknya. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami. Kontak Kami CV. Kevin Jasperindo Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51 Kel. Pondo...

IZIN PENGANGKUTAN ESDM

IZIN PENGANGKUTAN ESDM Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 (7) UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”), Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan usaha pertambangan. Merupakan kewenangan Pemerintah, dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, untuk memberikan IUP. Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“PP 23/2010”) mengatur bahwa IUP diberikan oleh Menteri, gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. IUP diberikan kepada: 1. Badan usaha, yang dapat berupa badan usaha swasta, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah; 2. Koperasi; dan 3. Perseorangan, yang dapat berupa orang perseorangan yang merupakan warga Negara Indonesia, perusahaan firma, atau perusahaan komanditer. Pemberian IUP akan dilakukan setelah diperolehnya WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan). Dalam satu WIUP dimungkinkan untuk diberikan ...