Langsung ke konten utama

IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN KEUANGAN TAK DIPROSES LEWAT OSS

IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN KEUANGAN TAK DIPROSES LEWAT OSS


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan ada dua sektor usaha yang tidak dilayani melalui sistem Online Single Submission (OSS) atau layanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Hal itu dikarenakan logika dan mekanisme perizinannya yang berbeda dengan izin usaha sektor lainnya sehingga tidak bisa dicampur ke dalam OSS. "Ada dua sektor yang perizinannya belum ditarik oleh OSS, yaitu pertambangan dan keuangan," kata Darmin saat ditemui di kantornya, Senin (9/7/2018).

Darmin menjelaskan, untuk dua izin usaha tersebut tetap dilakukan seperti sebelumnya, yakin untuk izin sektor pertambangan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta izin usaha sektor keuangan ke Bank Indonesia serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selebihnya, izin usaha akan dilayani menggunakan sistem OSS. Per hari ini, semua kementerian/lembaga hingga pemerintah daerah diwajibkan menerapkan sistem OSS untuk memproses izin usaha.

Pengajuan izin usaha dapat dilakukan secara mandiri melalui laman www.oss.go.id atau langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk dibantu dilayani oleh petugas di sana. Selain tidak melayani untuk dua sektor usaha tersebut, sistem OSS juga tidak 100 persen mencakup semua proses dalam pengajuan izin usaha. Darmin mengungkapkan, untuk proses yang tidak dilakukan oleh OSS saat pengajuan izin usaha, pelaku usaha atau investor hanya diminta komitmennya untuk menyelesaikan di luar sistem OSS. "Akan ada pertanyaan dalam sistem, apakah anda komit menyelesaikan izin lingkungan misalnya dan akan diselesaikan dalam jangka waktu tertentu. Begitu bilang ya, sudah kami percaya dia akan menyelesaikan," tutur Darmin. Ketika menyatakan komitmen menyelesaikan izin di luar yang dicakup OSS, sistem akan mencatat berapa hari izin tersebut akan diselesaikan.

Jika sampai hari yang ditentukan tak kunjung rampung, akan ada notifikasi sebagai pengingat namun bila tak beres juga, permohonan izinnya akan gugur secara otomatis. "Misalnya izin SNI, sistem akan menanyakan komitkah anda menyelesaikan SNI-nya, lalu berapa lama. Sehingga, bila mau tidak mau ada hal yang harus diselesaikan di luar sistem, tidak perlu menunggu, dalam kurang lebih 1 jam, dia sudah memeroleh 1 Nomor Induk Berusaha (NIB)," ujar Darmin. NIB berfungsi sebagai identitas yang mengurus izin usaha.

Komponen dalam NIB mencakup Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), serta akses kepabeanan. Selain itu, pelaku usaha juga sekaligus bisa menerima Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, fasilitas fiskal, sampai izin usaha itu sendiri.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/07/09/140329026/izin-usaha-pertambangan-dan-keuangan-tak-diproses-lewat-oss.

Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP

Perbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP PIRT adalah izin untuk industri skala rumahan Izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah sebuah keharusan jika Anda memiliki usaha makanan skala kecil. Tapi, tidak semua produk makanan dari sektor skala kecil bisa mendapatkan izin PIRT. Contoh produk yang tidak dapat menggunakan izin PIRT: -Susu dan hasil olahannya -Daging, ikan, unggas dan lainnya yang butuh proses penyimpanan beku -Makanan kaleng, makanan bayi -Minuman beralkohol MD adalah izin untuk industri besar dan bersifat lokal Maksudnya bersifat lokal adalah industri skala besar yang memproduksi sendiri produk mereka. Contohnya produk Indomie dari Indofood pasti memiliki kode MD. Kode MD untuk satu produk juga dapat berbeda tergantung lokasi pabrik yang melakukan proses produksi. ML adalah izin untuk industri besar dan bersifat impor Produk makanan dan minuman yang diimpor masuk ke Indonesia pasti memiliki kode ML. Misalnya produk-produk Ne...

Untuk izin lokasi, apakah hanya berlaku bagi lokasi yang dimiliki oleh perusahaan (SHM, SHGB)? Bagaimana dengan yang menyewa?

Untuk izin lokasi, apakah hanya berlaku bagi lokasi yang dimiliki oleh perusahaan (SHM, SHGB)? Bagaimana dengan yang menyewa? Jika dilihat dari definisinya, Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut untuk keperluan usaha dan/atau kegiatannya. Objek dari izin lokasi tersebut adalah tanah yang menurut rencana tata ruang wilayah diperuntukkan bagi penggunaan yang sesuai dengan rencana kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh Pelaku Usaha. Kemudian, jika dilihat dari subjeknya adalah pelaku usaha yang memerlukan tanah untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan namun belum memiliki atau menguasai tanah. Oleh karena itu, ketika tanah yang dikuasai adalah sewa, maka juga diperlukan izin lokasi ketika pemilik tanah belum memiliki izin lokasi.   Sumber :  https://oss.go.id/portal/ CV. KEVIN ...

Bagaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?

B agaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?   Proses sertifikasi produk adalah proses menilai apakah suatu produk memenuhi persyaratan seperti yang tercantum dalam standar.  Untuk itu yang harus dilakukan untuk  adalah : 1.   Pastikan jenis produk apa yang ingin disertifikasi, ingat objek utama sertifikasi produk adalah produknya bukan perusahaan, hal ini berbeda dengan  sertifikasi sistem manajemen  yang menjadikan perusahaan objek sertifikasinya. 2.      Cek apakah Produk yang anda ingin sertifikasi sudah ada Standar nya, dalam hal ini apakah SNI nya sudah ditetapkan. jika SNI nya belum ada, maka produk anda tidak dapat disertifikasi. 3.    Setelah memastikan SNI nya, cek apakah ada Lembaga Sertifikasi Produk yang sudah terakreditasi oleh KAN untuk SNI tersebut. jika tidak ada LSPro yang terakreditasi berarti produk anda belum dapat disertifikasi, namun anda bisa meminta LSPro untuk men...