Langsung ke konten utama

Pemprov Kalsel Cabut Izin 553 Perusahaan Tambang

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan telah mencabut 553 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak memenuhi syarat Clean and Clear (CnC) untuk beroperasi dan telah habis perizinannya dalam upaya membenahi karut marut sektor pertambangan di wilayah tersebut. Lahan bekas tambang akan diprioritaskan untuk pengembangan kawasan wisata dan pertanian.

"Saat ini proses penataan dan penertiban sektor pertambangan di Kalsel sudah selesai dan didapat ada 553 perusahaan yang kita cabut izinnya," kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalsel, Isharwanto, Kamis, 27 September 2018.

Dengan demikian IUP dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang memenuhi syarat untuk beroperasi di Kalsel sebanyak 236 perusahaan. Dari 236 perusahaan yang memenuhi persyaratan operasional tambang ini baru sekitar 80 perusahaan yang berproduksi. Sisanya masih dalam tahapan eksplorasi serta pengurusan kelengkapan dokumen ataupun persyaratan lainnya.

"Inilah sisa perusahaan tambang yang ada di Kalsel dan keberadaan perusahaan tambang inipun terus kita awasi," ujarnya.

Sebaran perusahaan tambang batubara terbanyak ada di Kabupaten Kotabaru, Tanah Laut dan Tanah Bumbu. Dikatakan Isharwanto penataan sektor pertambangan ini memang memerlukan waktu karena sedemikian peliknya karut marut sektor pertambangan serta permasalahan lingkungan yang mendapat pertentangan banyak pihak terutama organisasi lingkungan.

Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Kalsel, A Gunawan Hardjito mengatakan sejauh ini Pemprov Kalsel telah mencabut IUP yang tidak memenuhi syarat CnC 553 IUP dari 789 IUP yang ada, sehingga jumlah IUP tersisa sebanyak 236 IUP. Proses audit dan evaluasi izin tambang kita lakukan, tidak ada lagi izin baru yang diterbitkan.

Selanjutnya lahan konsesi tambang yang sudah dicabut ini akan dijadikan kawasan pencadangan tambang nasional, di mana apabila akan kembali ditambang harus melalui mekanisme lelang. 

Namun Pemprov Kalsel lebih memprioritaskan pemanfaatan lahan tersebut untuk kepentingan pertanian serta pengembangan pariwisata daerah. Luas lahan tambang yang sudah dicabut ini diperkirakan mencapai puluhan ribu hektare.

Selain itu guna memulihkan kawasan pasca tambang dari ratusan IUP tersebut Pemprov Kalsel juga akan menuntut penarikan dana jaminan reklamasi dari Pemkab atau perusahaan jika belum dibayarkan kepada pemerintah daerah. "Di beberapa lokasi kewajiban pasca tambang sudah berjalan dengan baik, namun banyak pula yang mengabaikannya," ungkapnya. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP

Perbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP PIRT adalah izin untuk industri skala rumahan Izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah sebuah keharusan jika Anda memiliki usaha makanan skala kecil. Tapi, tidak semua produk makanan dari sektor skala kecil bisa mendapatkan izin PIRT. Contoh produk yang tidak dapat menggunakan izin PIRT: -Susu dan hasil olahannya -Daging, ikan, unggas dan lainnya yang butuh proses penyimpanan beku -Makanan kaleng, makanan bayi -Minuman beralkohol MD adalah izin untuk industri besar dan bersifat lokal Maksudnya bersifat lokal adalah industri skala besar yang memproduksi sendiri produk mereka. Contohnya produk Indomie dari Indofood pasti memiliki kode MD. Kode MD untuk satu produk juga dapat berbeda tergantung lokasi pabrik yang melakukan proses produksi. ML adalah izin untuk industri besar dan bersifat impor Produk makanan dan minuman yang diimpor masuk ke Indonesia pasti memiliki kode ML. Misalnya produk-produk Ne...

Untuk izin lokasi, apakah hanya berlaku bagi lokasi yang dimiliki oleh perusahaan (SHM, SHGB)? Bagaimana dengan yang menyewa?

Untuk izin lokasi, apakah hanya berlaku bagi lokasi yang dimiliki oleh perusahaan (SHM, SHGB)? Bagaimana dengan yang menyewa? Jika dilihat dari definisinya, Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut untuk keperluan usaha dan/atau kegiatannya. Objek dari izin lokasi tersebut adalah tanah yang menurut rencana tata ruang wilayah diperuntukkan bagi penggunaan yang sesuai dengan rencana kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh Pelaku Usaha. Kemudian, jika dilihat dari subjeknya adalah pelaku usaha yang memerlukan tanah untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan namun belum memiliki atau menguasai tanah. Oleh karena itu, ketika tanah yang dikuasai adalah sewa, maka juga diperlukan izin lokasi ketika pemilik tanah belum memiliki izin lokasi.   Sumber :  https://oss.go.id/portal/ CV. KEVIN ...

Bagaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?

B agaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?   Proses sertifikasi produk adalah proses menilai apakah suatu produk memenuhi persyaratan seperti yang tercantum dalam standar.  Untuk itu yang harus dilakukan untuk  adalah : 1.   Pastikan jenis produk apa yang ingin disertifikasi, ingat objek utama sertifikasi produk adalah produknya bukan perusahaan, hal ini berbeda dengan  sertifikasi sistem manajemen  yang menjadikan perusahaan objek sertifikasinya. 2.      Cek apakah Produk yang anda ingin sertifikasi sudah ada Standar nya, dalam hal ini apakah SNI nya sudah ditetapkan. jika SNI nya belum ada, maka produk anda tidak dapat disertifikasi. 3.    Setelah memastikan SNI nya, cek apakah ada Lembaga Sertifikasi Produk yang sudah terakreditasi oleh KAN untuk SNI tersebut. jika tidak ada LSPro yang terakreditasi berarti produk anda belum dapat disertifikasi, namun anda bisa meminta LSPro untuk men...