Langsung ke konten utama

Pemprov Kalsel Cabut Izin 553 Perusahaan Tambang

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan telah mencabut 553 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak memenuhi syarat Clean and Clear (CnC) untuk beroperasi dan telah habis perizinannya dalam upaya membenahi karut marut sektor pertambangan di wilayah tersebut. Lahan bekas tambang akan diprioritaskan untuk pengembangan kawasan wisata dan pertanian.

"Saat ini proses penataan dan penertiban sektor pertambangan di Kalsel sudah selesai dan didapat ada 553 perusahaan yang kita cabut izinnya," kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalsel, Isharwanto, Kamis, 27 September 2018.

Dengan demikian IUP dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang memenuhi syarat untuk beroperasi di Kalsel sebanyak 236 perusahaan. Dari 236 perusahaan yang memenuhi persyaratan operasional tambang ini baru sekitar 80 perusahaan yang berproduksi. Sisanya masih dalam tahapan eksplorasi serta pengurusan kelengkapan dokumen ataupun persyaratan lainnya.

"Inilah sisa perusahaan tambang yang ada di Kalsel dan keberadaan perusahaan tambang inipun terus kita awasi," ujarnya.

Sebaran perusahaan tambang batubara terbanyak ada di Kabupaten Kotabaru, Tanah Laut dan Tanah Bumbu. Dikatakan Isharwanto penataan sektor pertambangan ini memang memerlukan waktu karena sedemikian peliknya karut marut sektor pertambangan serta permasalahan lingkungan yang mendapat pertentangan banyak pihak terutama organisasi lingkungan.

Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Kalsel, A Gunawan Hardjito mengatakan sejauh ini Pemprov Kalsel telah mencabut IUP yang tidak memenuhi syarat CnC 553 IUP dari 789 IUP yang ada, sehingga jumlah IUP tersisa sebanyak 236 IUP. Proses audit dan evaluasi izin tambang kita lakukan, tidak ada lagi izin baru yang diterbitkan.

Selanjutnya lahan konsesi tambang yang sudah dicabut ini akan dijadikan kawasan pencadangan tambang nasional, di mana apabila akan kembali ditambang harus melalui mekanisme lelang. 

Namun Pemprov Kalsel lebih memprioritaskan pemanfaatan lahan tersebut untuk kepentingan pertanian serta pengembangan pariwisata daerah. Luas lahan tambang yang sudah dicabut ini diperkirakan mencapai puluhan ribu hektare.

Selain itu guna memulihkan kawasan pasca tambang dari ratusan IUP tersebut Pemprov Kalsel juga akan menuntut penarikan dana jaminan reklamasi dari Pemkab atau perusahaan jika belum dibayarkan kepada pemerintah daerah. "Di beberapa lokasi kewajiban pasca tambang sudah berjalan dengan baik, namun banyak pula yang mengabaikannya," ungkapnya. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kalau tidak memenuhi komitmen apakah NIB juga dicabut?

Kalau tidak memenuhi komitmen apakah NIB juga dicabut? Sebagaimana Pasal 25 PP No. 24 Tahun 2018 bahwa NIB dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Lembaga OSS dalam hal: a. Pelaku Usaha melakukan usaha dan/atau kegiatan yang tidak sesuai dengan NIB; dan/atau b. Dinyatakan batal atau tidak sah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.   Sumber :  https://oss.go.id/portal/ CV. KEVIN JASPERINDO Jl. Swadaya Raya A1 No 51 Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan https://bit.ly/3bsyKDG +628111599899 jasperindo.id@gmail.com http://jasperindo.com/

JASA URUS IZIN PENGANGKUTAN ESDM

JASA URUS IZIN PENGANGKUTAN ESDM CV. Kevin Jasperindo adalah Perusahaan yang sudah berpengalaman dalam pengurusan ESDM. Beberapa Pengurusan ESDM diantaranya : 1.        Pengurusan TR 2.        Pengurusan IUJP 3.        Pengurusan IUJPTL 4.        Pengurusan IUP OPK Pengolahan dan Pemurnian 5.        Pengurusan IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan 6.        Pengurusan ET 7.        Pengurusan Sertifikat Laik Operasi (SLO) 8.        Pengurusan Izin Operasi (IO) Kami sebagai jasa konsultan siap membantu anda dengan sebaik-baiknya. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami. Kontak Kami CV. Kevin Jasperindo Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51 Kel. Pondo...

IZIN PENGANGKUTAN ESDM

IZIN PENGANGKUTAN ESDM Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 (7) UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”), Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan usaha pertambangan. Merupakan kewenangan Pemerintah, dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, untuk memberikan IUP. Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“PP 23/2010”) mengatur bahwa IUP diberikan oleh Menteri, gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. IUP diberikan kepada: 1. Badan usaha, yang dapat berupa badan usaha swasta, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah; 2. Koperasi; dan 3. Perseorangan, yang dapat berupa orang perseorangan yang merupakan warga Negara Indonesia, perusahaan firma, atau perusahaan komanditer. Pemberian IUP akan dilakukan setelah diperolehnya WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan). Dalam satu WIUP dimungkinkan untuk diberikan ...