Langsung ke konten utama

Banyak Hal Diperdebatkan, Revisi UU Minerba Butuh Waktu Lama


Anggota DPR Komisi VII, Kardaya Warnika, menyatakan draft Revisi Undang-Undang Minerba nomor 4 tahun 2009 tampaknya masih akan lama pembahasannya. Pasalnya di tingkat Badan Legislasi (Baleg) masih banyak poin-poin dalam draft yang diperdebatkan.

Kardaya menyebutkan, beberapa poin yang masih dibahas secara mendalam oleh Baleg yaitu terkait pemberian izin, perpanjangan ketika kontrak perusahaan minerba berakhir, perihal penerimaan negara sampai dengan target hilirisasi sektor minerba. Dikatakannya pembahasan revisi UU Minerba ini menjadi salah satu pembahasan yang lama karena berbagai perbedaan pandangan. Revisi UU Minerba sendiri telah diusulkan sejak 2 Februari 2015.

"Pembahasan ini nampaknya masih jauh dari tuntas. Sekarang ini masih drafting di Baleg. Sepertinya masih lama kalau dilihat dari progresnya sekarang," kata Kardaya di Jakarta, Jumat (12/10).

Dia menambahkan, selain poin-poin yang kini masih diberdebatkan tersebut, terdapat poin yang menurutnya penting untuk dirumuskan kembali, yaitu untuk sektor batubara. Dia berharap dalam revisi UU Minerba tersebut kedepan ada pasal yang secara khusus mengatur lebih ketat terkait penambangannya.

"Batubara itu sumber energi, apalagi tahun depan sumber energi kita sudah mulai defisit. Jadi harus lebih ketat mengenai eksploitasinya. Juga pemanfaaan di dalam negeri, yang terkait juga dengan lingkungan," pungkas dia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kalau tidak memenuhi komitmen apakah NIB juga dicabut?

Kalau tidak memenuhi komitmen apakah NIB juga dicabut? Sebagaimana Pasal 25 PP No. 24 Tahun 2018 bahwa NIB dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Lembaga OSS dalam hal: a. Pelaku Usaha melakukan usaha dan/atau kegiatan yang tidak sesuai dengan NIB; dan/atau b. Dinyatakan batal atau tidak sah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.   Sumber :  https://oss.go.id/portal/ CV. KEVIN JASPERINDO Jl. Swadaya Raya A1 No 51 Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan https://bit.ly/3bsyKDG +628111599899 jasperindo.id@gmail.com http://jasperindo.com/

JASA URUS IZIN PENGANGKUTAN ESDM

JASA URUS IZIN PENGANGKUTAN ESDM CV. Kevin Jasperindo adalah Perusahaan yang sudah berpengalaman dalam pengurusan ESDM. Beberapa Pengurusan ESDM diantaranya : 1.        Pengurusan TR 2.        Pengurusan IUJP 3.        Pengurusan IUJPTL 4.        Pengurusan IUP OPK Pengolahan dan Pemurnian 5.        Pengurusan IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan 6.        Pengurusan ET 7.        Pengurusan Sertifikat Laik Operasi (SLO) 8.        Pengurusan Izin Operasi (IO) Kami sebagai jasa konsultan siap membantu anda dengan sebaik-baiknya. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami. Kontak Kami CV. Kevin Jasperindo Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51 Kel. Pondo...

IZIN PENGANGKUTAN ESDM

IZIN PENGANGKUTAN ESDM Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 (7) UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”), Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan usaha pertambangan. Merupakan kewenangan Pemerintah, dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, untuk memberikan IUP. Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“PP 23/2010”) mengatur bahwa IUP diberikan oleh Menteri, gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. IUP diberikan kepada: 1. Badan usaha, yang dapat berupa badan usaha swasta, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah; 2. Koperasi; dan 3. Perseorangan, yang dapat berupa orang perseorangan yang merupakan warga Negara Indonesia, perusahaan firma, atau perusahaan komanditer. Pemberian IUP akan dilakukan setelah diperolehnya WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan). Dalam satu WIUP dimungkinkan untuk diberikan ...