Anggota DPR Komisi VII, Kardaya Warnika, menyatakan draft Revisi Undang-Undang Minerba nomor 4 tahun 2009 tampaknya masih akan lama pembahasannya. Pasalnya di tingkat Badan Legislasi (Baleg) masih banyak poin-poin dalam draft yang diperdebatkan.
Kardaya menyebutkan, beberapa poin yang masih dibahas secara mendalam oleh Baleg yaitu terkait pemberian izin, perpanjangan ketika kontrak perusahaan minerba berakhir, perihal penerimaan negara sampai dengan target hilirisasi sektor minerba. Dikatakannya pembahasan revisi UU Minerba ini menjadi salah satu pembahasan yang lama karena berbagai perbedaan pandangan. Revisi UU Minerba sendiri telah diusulkan sejak 2 Februari 2015.
"Pembahasan ini nampaknya masih jauh dari tuntas. Sekarang ini masih drafting di Baleg. Sepertinya masih lama kalau dilihat dari progresnya sekarang," kata Kardaya di Jakarta, Jumat (12/10).
Dia menambahkan, selain poin-poin yang kini masih diberdebatkan tersebut, terdapat poin yang menurutnya penting untuk dirumuskan kembali, yaitu untuk sektor batubara. Dia berharap dalam revisi UU Minerba tersebut kedepan ada pasal yang secara khusus mengatur lebih ketat terkait penambangannya.
"Batubara itu sumber energi, apalagi tahun depan sumber energi kita sudah mulai defisit. Jadi harus lebih ketat mengenai eksploitasinya. Juga pemanfaaan di dalam negeri, yang terkait juga dengan lingkungan," pungkas dia.
Komentar
Posting Komentar