Langsung ke konten utama

Banyak Hal Diperdebatkan, Revisi UU Minerba Butuh Waktu Lama


Anggota DPR Komisi VII, Kardaya Warnika, menyatakan draft Revisi Undang-Undang Minerba nomor 4 tahun 2009 tampaknya masih akan lama pembahasannya. Pasalnya di tingkat Badan Legislasi (Baleg) masih banyak poin-poin dalam draft yang diperdebatkan.

Kardaya menyebutkan, beberapa poin yang masih dibahas secara mendalam oleh Baleg yaitu terkait pemberian izin, perpanjangan ketika kontrak perusahaan minerba berakhir, perihal penerimaan negara sampai dengan target hilirisasi sektor minerba. Dikatakannya pembahasan revisi UU Minerba ini menjadi salah satu pembahasan yang lama karena berbagai perbedaan pandangan. Revisi UU Minerba sendiri telah diusulkan sejak 2 Februari 2015.

"Pembahasan ini nampaknya masih jauh dari tuntas. Sekarang ini masih drafting di Baleg. Sepertinya masih lama kalau dilihat dari progresnya sekarang," kata Kardaya di Jakarta, Jumat (12/10).

Dia menambahkan, selain poin-poin yang kini masih diberdebatkan tersebut, terdapat poin yang menurutnya penting untuk dirumuskan kembali, yaitu untuk sektor batubara. Dia berharap dalam revisi UU Minerba tersebut kedepan ada pasal yang secara khusus mengatur lebih ketat terkait penambangannya.

"Batubara itu sumber energi, apalagi tahun depan sumber energi kita sudah mulai defisit. Jadi harus lebih ketat mengenai eksploitasinya. Juga pemanfaaan di dalam negeri, yang terkait juga dengan lingkungan," pungkas dia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IZIN USAHA PERTAMBANGAN ESDM SULBAR

IZIN USAHA PERTAMBANGAN ESDM SULBAR CV. Kevin Jasperindo adalah Perusahaan yang sudah berpengalaman dan terpecaya dalam pengurusan ESDM.  Kami menjamin setiap pengurusan perizinan Anda di tangani dengan cepat, profesional dengan harga yang bersahabat tentunya. Beberapa Pengurusan ESDM diantaranya : 1.Pengurusan TR 2.Pengurusan IUJP 3.Pengurusan IUJPTL 4.Pengurusan IUP OPK Pengolahan dan Pemurnian 5.Pengurusan IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan 6.Pengurusan ET 7.Pengurusan SLO 8.Pengurusan IO 9.Laporan Triwulan dan Tahunan Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami. Konsultasi Gratiss !! Kontak Kami CV. Kevin Jasperindo Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51 Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan Rio 08111599899 (WA) www.jasperindo.com #esdmlampung #esdmlistrik #iupopk #batubara #esdmmineraldan...

Untuk izin lokasi, apakah hanya berlaku bagi lokasi yang dimiliki oleh perusahaan (SHM, SHGB)? Bagaimana dengan yang menyewa?

Untuk izin lokasi, apakah hanya berlaku bagi lokasi yang dimiliki oleh perusahaan (SHM, SHGB)? Bagaimana dengan yang menyewa? Jika dilihat dari definisinya, Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut untuk keperluan usaha dan/atau kegiatannya. Objek dari izin lokasi tersebut adalah tanah yang menurut rencana tata ruang wilayah diperuntukkan bagi penggunaan yang sesuai dengan rencana kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh Pelaku Usaha. Kemudian, jika dilihat dari subjeknya adalah pelaku usaha yang memerlukan tanah untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan namun belum memiliki atau menguasai tanah. Oleh karena itu, ketika tanah yang dikuasai adalah sewa, maka juga diperlukan izin lokasi ketika pemilik tanah belum memiliki izin lokasi.   Sumber :  https://oss.go.id/portal/ CV. KEVIN ...

IUP TENAGA LISTRIK ESDM CEPU

IUP TENAGA LISTRIK ESDM CEPU Usaha penyediaan tenaga listrik adalah pengadaan tenaga listrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen. Usaha Penyediaan Tenaga Listrik terdiri atas:           a.      usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum; dan   b.      usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri. Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dilaksanakan setelah mendapat izin usaha penyediaan tenaga listrik. Izin usaha penyediaan tenaga listrik dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang. More Info CV. Kevin Jasperindo Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51 Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan Rio 08111599899 (WA) www.jasperindo.com #sertifikatlaikoperasi #izinoperasiesdmlistrik #iupopk #batubara #esdmminer...