Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2019

IUP OPK ANGKUT JUAL ESDM

IUP OPK ANGKUT JUAL ESDM Menurut UU Nomor 4 Tahun 2009 pasal 1 ayat 6, Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi penambangan, pengolahan dan pemurnian,  pengangkutan dan penjualan , serta pascatambang. Ketentuan mengenai pengangkutan dan penjualan dalam UU Nomor 4 tahun 2009 Pasal 1 ayat 17 Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian,  termasuk pengangkutan dan penjualan , serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan. Dari pernyataan pasal 1 ayat 17 tersebut, bisa disimpulkan bahwa kegiatan pengangkutan dan penjualan merupakan hal yang tidak terpisahkan dari kegiatan operasi produksi. Pasal 36 IUP terdiri atas dua tahap: IUP Eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum, e...

ESDM IZIN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK

ESDM IZIN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK IUJPTL ESDM merupakan sebuah perijinan yang harus dimiliki oleh badan usaha di bidang jasa penunjang tenaga listrik, seperti konsultasi bidang instalansi listrik, pemasangan instalansi listrik, pengoperasian instalansi listrik, dan sejenisnya. Salah satu perijinan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ini hanya bisa dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan syarat yang sebenarnya mudah. Hanya saja, tidak semua orang mempunyai waktu untuk mengurusnya sendiri. Nah, bagi Anda yang sangat sibuk, bisa menggunakan salah satu penyedia jasa pengurusan UIJPTL. Lalu, apa saja syarat yang harus Anda siapkan? Dan, berapa hari proses pengurusan tersebut hingga ijin benar-benar keluar? Berikut ini uraian lebih lengkapnya.   Syarat Pengajuan IUJPTL   Syarat untuk mengajukan IUJPTL dibagi menjadi dua kategori, yaitu syarat administrasi dan teknis. Berikut ini poin-poinnya:   1. S...

IZIN ANGKUTAN BATUBARA

IZIN ANGKUTAN BATUBARA IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan Batubara atau  Izin Usaha  Operasi Produksi Khusus merupakan Izin yang penting terutama bagi Perusahaan Trading Batubara. Sanksi Pidana apabila tidak memilikinya.  Izin Operasi Produksi Khusus  ini Dikeluarkan oleh Dirjen Minerba ESDM dan berlaku selama 3 tahun. Syarat Administrasi Operasi Produksi Khusus (OPK) Akta Pendirian dan perubahan Perusahaan yang maksud dan tujuan bergerak di bidang Pertambangan dan Perdagangan hasil pertambangan Batubara : Copy NPWP Copy SIUP/BKPM (PMA) salah satu usahanya bergerak di bidang Batubara Copy TDP Copy Domisili Usaha Copy SK Kehakiman Laporan Keuangan Tahunan terakhir yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Surat Keterangan Referensi Bank MOU/Perjanjian Jual Beli Antara Pemohon IUP Operasi Produksi Khusus dengan pemegang IUP Operasi Produksi, dengan data : - Sertifikasi Batubara. -Volume (TONASE). -Harga batubara sesuai harga patokan Batubara (HP...

Tata Cara Jual Beli Batubara

Tata Cara Jual Beli Batubara Bagaimana caranya bagi perusahaan pertambangan batubara pemegang IUP produksi agar dapat membeli batubara dari pihak lain? Untuk mengetahui tata cara pembelian batubara, berikut di bawah ini adalah hal-hal yang harus diperhatikan: 1. Pihak yang berhak menjual batubara Merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”), diatur bahwa para pihak yang dapat melakukan kegiatan usaha di bidang pertambangan adalah pihak-pihak yang memiliki izin dalam bidang usaha pertambangan. Dalam hal kegiatan usaha yang akan dijalankan adalah jual beli batubara, maka berdasarkan UU Minerba pihak yang berhak untuk melakukan kegiatan penjualan batubara tersebut adalah pemegang IUP Operasi Produksi (“IUP OP”) dan IUPK Pengangkutan dan Penjualan (“IUPK Trading”). 2. Perjanjian Jual Beli Batubara Setelah kita mengetahui para pihak yang berhak melakukan penjualan batubara, maka tahap selanjutnya adalah pe...

Penggunaan Genset Diatur Undang-Undang

Penggunaan Genset Diatur Undang-Undang Penggunaan mesin generator set (genset) ternyata tidak bisa sembarangan. Ada undang-undang (UU) yang mengaturnya yakni UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Di dalam UU itu diatur, setiap penggunaan genset berkapasitas di atas 200 KVA harus mendapat izin dari dinas yang membidangi energi dan sumber daya mineral (ESDM) berupa Surat Laik Operasi (SLO) dan Izin Operasi (IO). Diketahui, Kabupaten Deliserdang banyak perusahaan industri mulai kelas kecil, menengah hingga besar dan sebagian perusahaan industri itu dipastikan menggunakan mesin genset sebagai penyuplai tenaga listrik yang kurang. Informasi yang diperoleh, masih banyak perusahaan di Deliserdang yang belum mematuhi aturan penggunaan mesin genset, dengan mengantongi SLO dan IO dari instansi. Ketentuan mengenai izin penggunaan mesin genset oleh perusahaan sebagaimana diatur di dalam UU Nomor 30 Tahun 2009, karena kemungkinan sama sekali belum diberi tahu atau ...

Pengusaha Batubara Wajib Ajukan Eksportir Terdaftar

Pengusaha Batubara Wajib Ajukan Eksportir Terdaftar Pemerintah meminta perusahaan tambang batubara untuk segera mengajukan diri sebagai eksportir terdaftar (ET). Sebab, pemerintah mulai memberlakukan aturan eksportir terdaftar mulai 1 Oktober 2014. Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, R. Sukhyar, mengatakan bahwa setiap perusahaan tambang batubara yang ingin mengekspor, harus terdaftar sebagai ET dan dilengkapi dengan dokumen sebagai ET. "Untuk mendapatkan itu, mereka harus mengajukannya kepada Kementerian ESDM. Tanpa itu, mereka tidak bisa melakukan ekspor," kata Sukhyar, di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta. Sukhyar mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan ekspor dokumen beberapa perusahaan tambang batubara. "Ekspor dokumen yang sudah kami keluarkan sampai 24 September 2014 untuk batubara ada 122 perusahaan. Terdiri atas 69 IUP (izin usaha pertambangan) dan 24 IUP operasi produksi. Sisanya, IUP t...

ESDM IZIN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK

ESDM IZIN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK Perlu Anda ketahui, pengurusan usaha jasa penunjang tenaga listrik berperan penting dalam menunjang kegiatan usaha penyedia tenaga listrik. Yaitu untuk mewujudkan penyediaan tenaga listrik. Hal ini seperti yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 62 tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik. Dalam peraturan tersebut, IUJPTL ini meliputi beberapa bagian seperti berikut : Pembangunan dan pemasangan instalasi penyediaan tenaga listrik Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik Pengoperasian instalasi tenaga listrik Pemeliharaan instalasi tenaga listrik Penelitian dan pengembangan Pendidikan dan pelatihan Laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga listrik Sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Kelistrikan (SKTT) dan Usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan tenaga listrik. Beberapa jenis usaha tersebut nantinya terbag...