IUP OPK ANGKUT JUAL ESDM Menurut UU Nomor 4 Tahun 2009 pasal 1 ayat 6, Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan , serta pascatambang. Ketentuan mengenai pengangkutan dan penjualan dalam UU Nomor 4 tahun 2009 Pasal 1 ayat 17 Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, termasuk pengangkutan dan penjualan , serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan. Dari pernyataan pasal 1 ayat 17 tersebut, bisa disimpulkan bahwa kegiatan pengangkutan dan penjualan merupakan hal yang tidak terpisahkan dari kegiatan operasi produksi. Pasal 36 IUP terdiri atas dua tahap: IUP Eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum, e...