Langsung ke konten utama

Pengusaha Batubara Wajib Ajukan Eksportir Terdaftar

Pengusaha Batubara Wajib Ajukan Eksportir Terdaftar

Pemerintah meminta perusahaan tambang batubara untuk segera mengajukan diri sebagai eksportir terdaftar (ET). Sebab, pemerintah mulai memberlakukan aturan eksportir terdaftar mulai 1 Oktober 2014.

Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, R. Sukhyar, mengatakan bahwa setiap perusahaan tambang batubara yang ingin mengekspor, harus terdaftar sebagai ET dan dilengkapi dengan dokumen sebagai ET.

"Untuk mendapatkan itu, mereka harus mengajukannya kepada Kementerian ESDM. Tanpa itu, mereka tidak bisa melakukan ekspor," kata Sukhyar, di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.

Sukhyar mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan ekspor dokumen beberapa perusahaan tambang batubara.

"Ekspor dokumen yang sudah kami keluarkan sampai 24 September 2014 untuk batubara ada 122 perusahaan. Terdiri atas 69 IUP (izin usaha pertambangan) dan 24 IUP operasi produksi. Sisanya, IUP transportasi," kata dia.

Menurut Sukhyar, penerapan aturan ini bertujuan supaya ekspor lebih tercatat.

"Ini (bertujuan) supaya lebih tertib (dan) tercatat berapa ekspor yang sebenarnya. Mereka harus membayar di depan royalti," kata dia.

Sekadar informasi, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan No. 49/M-DAG/PER/8/2014 tentang Ketentuan Ekspor Batubara dan Produk Batubara.

Lewat aturan itu, Kementerian ESDM diberikan kewenangan memberikan rekomendasi ET. Lalu, aturan ini ditindaklanjuti dengan Peraturan Dirjen Minerba No. 714.K/30/DJB/2014 tentang tata cara dan persyaratan pemberian rekomendasi eksportir terdaftar batubara. Tata cara ini berlaku per hari ini.

Syarat mendapatkan rekomendasi ET, yaitu pemegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), IUP, dan melampirkan dokumen pembayaran pajak dan bukti pelunasan pembayaran royalti atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Sementara itu, pemegang IUP mendapat persyaratan tambahan: ada sertifikat clean and clear (CnC) sebagai asal produknya, NPWP, dan tanda daftar perusahaan (TDP). Syarat ini juga berlaku untuk IUP operasi produksi khusus pengangkutan dan penjualan.


More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IZIN USAHA PERTAMBANGAN ESDM SULBAR

IZIN USAHA PERTAMBANGAN ESDM SULBAR CV. Kevin Jasperindo adalah Perusahaan yang sudah berpengalaman dan terpecaya dalam pengurusan ESDM.  Kami menjamin setiap pengurusan perizinan Anda di tangani dengan cepat, profesional dengan harga yang bersahabat tentunya. Beberapa Pengurusan ESDM diantaranya : 1.Pengurusan TR 2.Pengurusan IUJP 3.Pengurusan IUJPTL 4.Pengurusan IUP OPK Pengolahan dan Pemurnian 5.Pengurusan IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan 6.Pengurusan ET 7.Pengurusan SLO 8.Pengurusan IO 9.Laporan Triwulan dan Tahunan Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami. Konsultasi Gratiss !! Kontak Kami CV. Kevin Jasperindo Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51 Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan Rio 08111599899 (WA) www.jasperindo.com #esdmlampung #esdmlistrik #iupopk #batubara #esdmmineraldan...

Untuk izin lokasi, apakah hanya berlaku bagi lokasi yang dimiliki oleh perusahaan (SHM, SHGB)? Bagaimana dengan yang menyewa?

Untuk izin lokasi, apakah hanya berlaku bagi lokasi yang dimiliki oleh perusahaan (SHM, SHGB)? Bagaimana dengan yang menyewa? Jika dilihat dari definisinya, Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut untuk keperluan usaha dan/atau kegiatannya. Objek dari izin lokasi tersebut adalah tanah yang menurut rencana tata ruang wilayah diperuntukkan bagi penggunaan yang sesuai dengan rencana kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh Pelaku Usaha. Kemudian, jika dilihat dari subjeknya adalah pelaku usaha yang memerlukan tanah untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan namun belum memiliki atau menguasai tanah. Oleh karena itu, ketika tanah yang dikuasai adalah sewa, maka juga diperlukan izin lokasi ketika pemilik tanah belum memiliki izin lokasi.   Sumber :  https://oss.go.id/portal/ CV. KEVIN ...

IUP TENAGA LISTRIK ESDM CEPU

IUP TENAGA LISTRIK ESDM CEPU Usaha penyediaan tenaga listrik adalah pengadaan tenaga listrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen. Usaha Penyediaan Tenaga Listrik terdiri atas:           a.      usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum; dan   b.      usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri. Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dilaksanakan setelah mendapat izin usaha penyediaan tenaga listrik. Izin usaha penyediaan tenaga listrik dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang. More Info CV. Kevin Jasperindo Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51 Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan Rio 08111599899 (WA) www.jasperindo.com #sertifikatlaikoperasi #izinoperasiesdmlistrik #iupopk #batubara #esdmminer...