Penggunaan Genset Diatur Undang-Undang
Penggunaan mesin generator set (genset) ternyata tidak bisa sembarangan. Ada undang-undang (UU) yang mengaturnya yakni UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Di dalam UU itu diatur, setiap penggunaan genset berkapasitas di atas 200 KVA harus mendapat izin dari dinas yang membidangi energi dan sumber daya mineral (ESDM) berupa Surat Laik Operasi (SLO) dan Izin Operasi (IO).
Diketahui, Kabupaten Deliserdang banyak perusahaan industri mulai kelas kecil, menengah hingga besar dan sebagian perusahaan industri itu dipastikan menggunakan mesin genset sebagai penyuplai tenaga listrik yang kurang.
Informasi yang diperoleh, masih banyak perusahaan di Deliserdang yang belum mematuhi aturan penggunaan mesin genset, dengan mengantongi SLO dan IO dari instansi.
Ketentuan mengenai izin penggunaan mesin genset oleh perusahaan sebagaimana diatur di dalam UU Nomor 30 Tahun 2009, karena kemungkinan sama sekali belum diberi tahu atau kurangnya sosialisasi oleh dinas terkait.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id
#esdm |
#minerba |
#jasaperizinanesdm |
#iupopk |
#izingensetesdm |
#izinimportminerba |
#izinexporminerba |
#izinusahaminerba |
#perizinaniupopk |
#iujpminerba |
#izinoperasigenset |
#izinusahabatubara |
Komentar
Posting Komentar