Langsung ke konten utama

IZIN ANGKUTAN BATUBARA

IZIN ANGKUTAN BATUBARA

IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan Batubara atau Izin Usaha Operasi Produksi Khusus merupakan Izin yang penting terutama bagi Perusahaan Trading Batubara. Sanksi Pidana apabila tidak memilikinya. Izin Operasi Produksi Khusus ini Dikeluarkan oleh Dirjen Minerba ESDM dan berlaku selama 3 tahun.

Syarat Administrasi Operasi Produksi Khusus (OPK)
Akta Pendirian dan perubahan Perusahaan yang maksud dan tujuan bergerak di bidang Pertambangan dan Perdagangan hasil pertambangan Batubara :
  1. Copy NPWP
  2. Copy SIUP/BKPM (PMA) salah satu usahanya bergerak di bidang Batubara
  3. Copy TDP
  4. Copy Domisili Usaha
  5. Copy SK Kehakiman
  6. Laporan Keuangan Tahunan terakhir yang telah diaudit oleh Akuntan Publik
  7. Surat Keterangan Referensi Bank
  8. MOU/Perjanjian Jual Beli Antara Pemohon IUP Operasi Produksi Khusus dengan pemegang IUP Operasi Produksi, dengan data : -Sertifikasi Batubara.
    -Volume (TONASE).
    -Harga batubara sesuai harga patokan Batubara (HPB).
    -Jangka Waktu MOU/perjanjian.
    -Bermeterai cukup.
  9. Melampirkan SK IUP Operasi Produksi yang sudah Clean and Clear (CNC)
  10. Melampirkan Data teknis dari pemegang IUP Operasi Produksi, meliputi :
  • Laporan hasil kegiatan Eksplorasi Terakhir yang mencakup cadangan Deposit/sumber Daya dan Spesifikasi Batubara.
  • Rencana Produksi dan Kapasitas Produksi per bulan dalam jangka waktu selama 1 Tahun dari pemegang IUP Operasi Produksi.
  • Surat persetujuan AMDAL atau UKL dan UPL yang dilegalisir oleh yang membidangi.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id

#esdm
#minerba
#jasaperizinanesdm
#iupopk
#izingensetesdm
#izinimportminerba
#izinexporminerba
#izinusahaminerba
#perizinaniupopk
#iujpminerba
#izinoperasigenset
#izinusahabatubara

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kalau tidak memenuhi komitmen apakah NIB juga dicabut?

Kalau tidak memenuhi komitmen apakah NIB juga dicabut? Sebagaimana Pasal 25 PP No. 24 Tahun 2018 bahwa NIB dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Lembaga OSS dalam hal: a. Pelaku Usaha melakukan usaha dan/atau kegiatan yang tidak sesuai dengan NIB; dan/atau b. Dinyatakan batal atau tidak sah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.   Sumber :  https://oss.go.id/portal/ CV. KEVIN JASPERINDO Jl. Swadaya Raya A1 No 51 Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan https://bit.ly/3bsyKDG +628111599899 jasperindo.id@gmail.com http://jasperindo.com/

IJIN USAHA PERTAMBANGAN ESDM TANGERANG

IJIN USAHA PERTAMBANGAN ESDM TANGERANG CV. Kevin Jasperindo adalah Perusahaan yang sudah berpengalaman dalam pengurusan ESDM. Beberapa Pengurusan ESDM diantaranya : 1. Pengurusan IUJP 2. Pengurusan IUJPTL 3. Pengurusan IUP OPK Pengolahan dan Pemurnian 4. Pengurusan IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan 5. Pengurusan IUP EKSPLORASI 6. Pengurusan Sertifikat Laik Operasi (SLO) 7. Pengurusan Izin Operasi (IO) Kami sebagai jasa konsultan siap membantu anda dengan sebaik-baiknya. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami. Kontak Kami CV. Kevin Jasperindo Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51 Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan Rio 08111599899 (WA) www.jasperindo.com #sertifikatlaikoperasi #izinoperasiesdmlistrik #iupopk #batubara #esdmmineraldanbatubara #iujpesdmminerba #esdmntb #esdmntt #eksportirterdaftar #esdmonline #esdmpalangkaraya #es...

JASA URUS IZIN PENGANGKUTAN ESDM

JASA URUS IZIN PENGANGKUTAN ESDM CV. Kevin Jasperindo adalah Perusahaan yang sudah berpengalaman dalam pengurusan ESDM. Beberapa Pengurusan ESDM diantaranya : 1.        Pengurusan TR 2.        Pengurusan IUJP 3.        Pengurusan IUJPTL 4.        Pengurusan IUP OPK Pengolahan dan Pemurnian 5.        Pengurusan IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan 6.        Pengurusan ET 7.        Pengurusan Sertifikat Laik Operasi (SLO) 8.        Pengurusan Izin Operasi (IO) Kami sebagai jasa konsultan siap membantu anda dengan sebaik-baiknya. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami. Kontak Kami CV. Kevin Jasperindo Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51 Kel. Pondo...