Langsung ke konten utama

ESDM IZIN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK

ESDM IZIN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK

Perlu Anda ketahui, pengurusan usaha jasa penunjang tenaga listrik berperan penting dalam menunjang kegiatan usaha penyedia tenaga listrik. Yaitu untuk mewujudkan penyediaan tenaga listrik. Hal ini seperti yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 62 tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik. Dalam peraturan tersebut, IUJPTL ini meliputi beberapa bagian seperti berikut :
  1. Pembangunan dan pemasangan instalasi penyediaan tenaga listrik
  2. Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik
  3. Pengoperasian instalasi tenaga listrik
  4. Pemeliharaan instalasi tenaga listrik
  5. Penelitian dan pengembangan
  6. Pendidikan dan pelatihan
  7. Laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga listrik
  8. Sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik
  9. Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Kelistrikan (SKTT) dan
  10. Usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan tenaga listrik.


Beberapa jenis usaha tersebut nantinya terbagi lagi menjadi beberapa jenis usaha yang sesuai dengan klasifikasi bidang usaha dan sub bidang. Hal ini seperti yang tertera dalam Peraturan Menteri ESDM No. 28/2014 tentang Kualifikasi Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
Semakin banyaknya jenis serta dasar hukum untuk melakukan pengurusan izin usaha, tentu saja jika pengurusannya dilakukan sendiri akan sangat ribet ya?
Untuk itu, menggunakan jasa pengurusan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik dari Kami adalah solusi tepat untuk Anda. Tidak perlu biaya mahal. Karena Kami memberikan tawaran harga terbaik untuk Anda tanpa mengurangi kualitas pelayanan Kami.


More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id

#esdm
#minerba
#jasaperizinanesdm
#iupopk
#izingensetesdm
#izinimportminerba
#izinexporminerba
#izinusahaminerba
#perizinaniupopk
#iujpminerba
#izinoperasigenset
#izinusahabatubara

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IZIN USAHA PERTAMBANGAN ESDM SULBAR

IZIN USAHA PERTAMBANGAN ESDM SULBAR CV. Kevin Jasperindo adalah Perusahaan yang sudah berpengalaman dan terpecaya dalam pengurusan ESDM.  Kami menjamin setiap pengurusan perizinan Anda di tangani dengan cepat, profesional dengan harga yang bersahabat tentunya. Beberapa Pengurusan ESDM diantaranya : 1.Pengurusan TR 2.Pengurusan IUJP 3.Pengurusan IUJPTL 4.Pengurusan IUP OPK Pengolahan dan Pemurnian 5.Pengurusan IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan 6.Pengurusan ET 7.Pengurusan SLO 8.Pengurusan IO 9.Laporan Triwulan dan Tahunan Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami. Konsultasi Gratiss !! Kontak Kami CV. Kevin Jasperindo Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51 Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan Rio 08111599899 (WA) www.jasperindo.com #esdmlampung #esdmlistrik #iupopk #batubara #esdmmineraldan...

Untuk izin lokasi, apakah hanya berlaku bagi lokasi yang dimiliki oleh perusahaan (SHM, SHGB)? Bagaimana dengan yang menyewa?

Untuk izin lokasi, apakah hanya berlaku bagi lokasi yang dimiliki oleh perusahaan (SHM, SHGB)? Bagaimana dengan yang menyewa? Jika dilihat dari definisinya, Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut untuk keperluan usaha dan/atau kegiatannya. Objek dari izin lokasi tersebut adalah tanah yang menurut rencana tata ruang wilayah diperuntukkan bagi penggunaan yang sesuai dengan rencana kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh Pelaku Usaha. Kemudian, jika dilihat dari subjeknya adalah pelaku usaha yang memerlukan tanah untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan namun belum memiliki atau menguasai tanah. Oleh karena itu, ketika tanah yang dikuasai adalah sewa, maka juga diperlukan izin lokasi ketika pemilik tanah belum memiliki izin lokasi.   Sumber :  https://oss.go.id/portal/ CV. KEVIN ...

IUP TENAGA LISTRIK ESDM CEPU

IUP TENAGA LISTRIK ESDM CEPU Usaha penyediaan tenaga listrik adalah pengadaan tenaga listrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen. Usaha Penyediaan Tenaga Listrik terdiri atas:           a.      usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum; dan   b.      usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri. Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dilaksanakan setelah mendapat izin usaha penyediaan tenaga listrik. Izin usaha penyediaan tenaga listrik dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang. More Info CV. Kevin Jasperindo Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51 Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan Rio 08111599899 (WA) www.jasperindo.com #sertifikatlaikoperasi #izinoperasiesdmlistrik #iupopk #batubara #esdmminer...