Langsung ke konten utama

ESDM IZIN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK

ESDM IZIN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK

IUJPTL ESDM merupakan sebuah perijinan yang harus dimiliki oleh badan usaha di bidang jasa penunjang tenaga listrik, seperti konsultasi bidang instalansi listrik, pemasangan instalansi listrik, pengoperasian instalansi listrik, dan sejenisnya. Salah satu perijinan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ini hanya bisa dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan syarat yang sebenarnya mudah. Hanya saja, tidak semua orang mempunyai waktu untuk mengurusnya sendiri. Nah, bagi Anda yang sangat sibuk, bisa menggunakan salah satu penyedia jasa pengurusan UIJPTL.

Lalu, apa saja syarat yang harus Anda siapkan? Dan, berapa hari proses pengurusan tersebut hingga ijin benar-benar keluar? Berikut ini uraian lebih lengkapnya. 

Syarat Pengajuan IUJPTL 
Syarat untuk mengajukan IUJPTL dibagi menjadi dua kategori, yaitu syarat administrasi dan teknis.

Berikut ini poin-poinnya: 
1. Syarat Administrasi Syarat administrasi ini diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2013 Pasal 24 ayat 4. 
a. Identitas diri; 
b. Akte pendirian perusahaan; 
c. Company profil; 
d. NPWP; dan 
e. Surat domisili perusahaan dari instansi berwenang. 

2. Syarat TeknisSyarat teknik ini diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2013 Pasal 24 ayat 5. 
a.Mempunyai sertifikat badan usaha sesuai dengan kualifikasinya; 
b. Mempunyai penanggung jawab teknik; 
c. Mempunyai tenaga ahli yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi; 
d. Mempunyai peralatan kerja yang berfungsi baik; dan 
e. Mempunyai sistem manajemen yang baik. 

Waktu Penyelesaian Mengurus IUJPTL Sejak berkas permohonan Anda dinyatakan lengkap, maka proses pengurusan ijin maksimal dua minggu atau empat belas hari kerja. Dan, sejak dikeluarkan, ijin berlaku selama lima tahun. Setelah itu, Anda bisa memperpanjangnya, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 Pasal 24 ayat 26. 

Dasar Hukum Kepemilikan IUJPTL Kepemilikan IUJPTL bagi sebuah badan usaha di bidang instalansi kelistrikan ini mempunyai dasar hukum.

Beberapa peraturan pemerintah yang menjadi payung dari surat ijin ini antara lain: 
1.  UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan; 
2.  UU No. 23 Tahun 2014 tentang Perda; 
3.  PP No. 62 Tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penjunjang Tenaga Listrik;
4.  PM ESDM No. 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan; dan 
5.  Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 2 Tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan Daerah. 

Ini artinya, jika Anda tidak mempunyai surat ijin tersebut, akan ada sangsi tertentu. Oleh karena itu, seberapa sibuknya Anda, surat ijin ini harus tetap Anda dapatkan. Jika memang Anda tidak mempunyai waktu untuk mengurusnya sendiri, tidak ada salahnya menggunakan jasa penyedia pengurusan IUJPTL. Saat ini, sudah banyak tersedia jasa penyedia di bidang ini. Anda bisa memilih salah satunya dengan berbagai pertimbangan. Selain masalah budget, pastinya memilih jasa yang terpercaya menjadi poin penting yang perlu Anda pertimbangkan. Hal ini diperlukan agar Anda tidak kecewa di kemudian hari hanya karena salah dalam memilih jasa penyedia kepengurusan IUJPTL ESDM.


More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id


#esdm
#minerba
#jasaperizinanesdm
#iupopk
#izingensetesdm
#izinimportminerba
#izinexporminerba
#izinusahaminerba
#perizinaniupopk
#iujpminerba
#izinoperasigenset
#izinusahabatubara

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP

Perbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP PIRT adalah izin untuk industri skala rumahan Izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah sebuah keharusan jika Anda memiliki usaha makanan skala kecil. Tapi, tidak semua produk makanan dari sektor skala kecil bisa mendapatkan izin PIRT. Contoh produk yang tidak dapat menggunakan izin PIRT: -Susu dan hasil olahannya -Daging, ikan, unggas dan lainnya yang butuh proses penyimpanan beku -Makanan kaleng, makanan bayi -Minuman beralkohol MD adalah izin untuk industri besar dan bersifat lokal Maksudnya bersifat lokal adalah industri skala besar yang memproduksi sendiri produk mereka. Contohnya produk Indomie dari Indofood pasti memiliki kode MD. Kode MD untuk satu produk juga dapat berbeda tergantung lokasi pabrik yang melakukan proses produksi. ML adalah izin untuk industri besar dan bersifat impor Produk makanan dan minuman yang diimpor masuk ke Indonesia pasti memiliki kode ML. Misalnya produk-produk Ne...

Untuk izin lokasi, apakah hanya berlaku bagi lokasi yang dimiliki oleh perusahaan (SHM, SHGB)? Bagaimana dengan yang menyewa?

Untuk izin lokasi, apakah hanya berlaku bagi lokasi yang dimiliki oleh perusahaan (SHM, SHGB)? Bagaimana dengan yang menyewa? Jika dilihat dari definisinya, Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut untuk keperluan usaha dan/atau kegiatannya. Objek dari izin lokasi tersebut adalah tanah yang menurut rencana tata ruang wilayah diperuntukkan bagi penggunaan yang sesuai dengan rencana kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh Pelaku Usaha. Kemudian, jika dilihat dari subjeknya adalah pelaku usaha yang memerlukan tanah untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan namun belum memiliki atau menguasai tanah. Oleh karena itu, ketika tanah yang dikuasai adalah sewa, maka juga diperlukan izin lokasi ketika pemilik tanah belum memiliki izin lokasi.   Sumber :  https://oss.go.id/portal/ CV. KEVIN ...

Bagaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?

B agaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?   Proses sertifikasi produk adalah proses menilai apakah suatu produk memenuhi persyaratan seperti yang tercantum dalam standar.  Untuk itu yang harus dilakukan untuk  adalah : 1.   Pastikan jenis produk apa yang ingin disertifikasi, ingat objek utama sertifikasi produk adalah produknya bukan perusahaan, hal ini berbeda dengan  sertifikasi sistem manajemen  yang menjadikan perusahaan objek sertifikasinya. 2.      Cek apakah Produk yang anda ingin sertifikasi sudah ada Standar nya, dalam hal ini apakah SNI nya sudah ditetapkan. jika SNI nya belum ada, maka produk anda tidak dapat disertifikasi. 3.    Setelah memastikan SNI nya, cek apakah ada Lembaga Sertifikasi Produk yang sudah terakreditasi oleh KAN untuk SNI tersebut. jika tidak ada LSPro yang terakreditasi berarti produk anda belum dapat disertifikasi, namun anda bisa meminta LSPro untuk men...