ESDM IZIN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
IUJPTL ESDM merupakan sebuah perijinan yang harus dimiliki oleh badan usaha di bidang jasa penunjang tenaga listrik, seperti konsultasi bidang instalansi listrik, pemasangan instalansi listrik, pengoperasian instalansi listrik, dan sejenisnya. Salah satu perijinan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ini hanya bisa dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan syarat yang sebenarnya mudah. Hanya saja, tidak semua orang mempunyai waktu untuk mengurusnya sendiri. Nah, bagi Anda yang sangat sibuk, bisa menggunakan salah satu penyedia jasa pengurusan UIJPTL.
Lalu, apa saja syarat yang harus Anda siapkan? Dan, berapa hari proses pengurusan tersebut hingga ijin benar-benar keluar? Berikut ini uraian lebih lengkapnya.
Syarat Pengajuan IUJPTL
Syarat untuk mengajukan IUJPTL dibagi menjadi dua kategori, yaitu syarat administrasi dan teknis.
Berikut ini poin-poinnya:
1. Syarat Administrasi Syarat administrasi ini diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2013 Pasal 24 ayat 4.
a. Identitas diri;
b. Akte pendirian perusahaan;
c. Company profil;
d. NPWP; dan
e. Surat domisili perusahaan dari instansi berwenang.
2. Syarat TeknisSyarat teknik ini diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2013 Pasal 24 ayat 5.
a.Mempunyai sertifikat badan usaha sesuai dengan kualifikasinya;
b. Mempunyai penanggung jawab teknik;
c. Mempunyai tenaga ahli yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi;
d. Mempunyai peralatan kerja yang berfungsi baik; dan
e. Mempunyai sistem manajemen yang baik.
Waktu Penyelesaian Mengurus IUJPTL Sejak berkas permohonan Anda dinyatakan lengkap, maka proses pengurusan ijin maksimal dua minggu atau empat belas hari kerja. Dan, sejak dikeluarkan, ijin berlaku selama lima tahun. Setelah itu, Anda bisa memperpanjangnya, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 Pasal 24 ayat 26.
Dasar Hukum Kepemilikan IUJPTL Kepemilikan IUJPTL bagi sebuah badan usaha di bidang instalansi kelistrikan ini mempunyai dasar hukum.
Beberapa peraturan pemerintah yang menjadi payung dari surat ijin ini antara lain:
1. UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan;
2. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Perda;
3. PP No. 62 Tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penjunjang Tenaga Listrik;
4. PM ESDM No. 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan; dan
5. Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 2 Tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan Daerah.
Ini artinya, jika Anda tidak mempunyai surat ijin tersebut, akan ada sangsi tertentu. Oleh karena itu, seberapa sibuknya Anda, surat ijin ini harus tetap Anda dapatkan. Jika memang Anda tidak mempunyai waktu untuk mengurusnya sendiri, tidak ada salahnya menggunakan jasa penyedia pengurusan IUJPTL. Saat ini, sudah banyak tersedia jasa penyedia di bidang ini. Anda bisa memilih salah satunya dengan berbagai pertimbangan. Selain masalah budget, pastinya memilih jasa yang terpercaya menjadi poin penting yang perlu Anda pertimbangkan. Hal ini diperlukan agar Anda tidak kecewa di kemudian hari hanya karena salah dalam memilih jasa penyedia kepengurusan IUJPTL ESDM.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id
#esdm
#minerba
#jasaperizinanesdm
#iupopk
#izingensetesdm
#izinimportminerba
#izinexporminerba
#izinusahaminerba
#perizinaniupopk
#iujpminerba
#izinoperasigenset
#izinusahabatubara
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id
#esdm
#minerba
#jasaperizinanesdm
#iupopk
#izingensetesdm
#izinimportminerba
#izinexporminerba
#izinusahaminerba
#perizinaniupopk
#iujpminerba
#izinoperasigenset
#izinusahabatubara
Komentar
Posting Komentar