IUJPTL
ESDM JAKARTA
Usaha
penyediaan tenaga listrik adalah pengadaan tenaga listrik meliputi
pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik kepada
konsumen.
Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik terdiri atas:
a. usaha penyediaan tenaga
listrik untuk kepentingan umum; dan
b. usaha penyediaan tenaga
listrik untuk kepentingan sendiri.
Usaha
penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dilaksanakan setelah mendapat
izin usaha penyediaan tenaga listrik. Izin usaha penyediaan tenaga listrik
dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat
diperpanjang.
More Info
CV. Kevin
Jasperindo
Jl. Swadaya
Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok
Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#sertifikatlaikoperasi
#izinoperasiesdmlistrik
#iupopk
#batubara
#esdmmineraldanbatubara
#iujpesdmminerba
#esdmntb
#esdmntt
#eksportirterdaftar
#esdmonline
#esdmpalangkaraya
#esdmpanasbumi
#esdmpapua
#tandaregistrasi
#esdmprovinsibanten
#esdmprovinsijawabarat
#esdmpurwakarta
#perijinanesdmpusat
#esdmrasunasaid
#tandaregistrasi
Komentar
Posting Komentar