IZIN
OPERASI PERTAMBANGAN ESDM BENGKULU
IUPK Adalah
merupakan kewenangan Pemerintah, dalam pengelolaan pertambangan mineral dan
batubara, untuk memberikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Yang dimaksud
dengan IUPK adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin
usaha pertambangan khusus.
Pasal 76 UU
No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”)
menyatakan bahwa IUPK terdiri atas dua tahap:
a. IUPK
Eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi
kelayakan;
b. IUPK
Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan
pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.
Selanjutnya
diatur bahwa pemegang IUPK dapat melakukan sebagian atau seluruh kegiatan
pertambangan sebagaimana diatur di atas.
Pasal 77 UU
Minerba mengatur bahwa setiap pemegang IUPK Eksplorasi dijamin untuk memperoleh
IUPK Operasi Produksi sebagai kelanjutan kegiatan usaha pertambangannya. IUPK
Operasi Produksi ini akan diberikan pada badan usaha berbadan hukum Indonesia
yang telah memiliki data hasil kajian studi kelayakan.
More Info
CV. Kevin
Jasperindo
Jl. Swadaya
Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok
Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#sertifikatlaikoperasi
#izinoperasiesdmlistrik
#iupopk
#batubara
#esdmmineraldanbatubara
#iujpesdmminerba
#esdmntb
#esdmntt
#eksportirterdaftar
#esdmonline
#esdmpalangkaraya
#esdmpanasbumi
#esdmpapua
#tandaregistrasi
#esdmprovinsibanten
#esdmprovinsijawabarat
#esdmpurwakarta
#perijinanesdmpusat
#esdmrasunasaid
#tandaregistrasi
Komentar
Posting Komentar