Langsung ke konten utama

JASA PENGURUSAN SERTIFIKAT LAIK OPERASI GENSET ESDM YOGYAKARTA

JASA PENGURUSAN SERTIFIKAT LAIK OPERASI GENSET ESDM YOGYAKARTA

Generator set atau yang lebih dikenal dengan genset merupakan seperangkat alat pembangkit listrik pengganti PLN yang menggunakan bahan bakar solar. Banyak perusahaan atau suatu tempat usaha yang memiliki alat ini untuk tetap mengaliri listrik ketika supply listrik dari PLN mati mendadak. Namun, tahukah Anda jika kepemilikin genset ini harus melalui perizinan? Selain harga genset yang tergolong mahal, ternyata sang pemilik harus punya izin operasi genset. Jika tidak, jangan kaget jika ada petugas dari suatu badan yang datang dan memberi peringatan bahkan sanksi.

Jadi, buat Anda yang masih bingung dengan istilah izin operasi genset tersebut, ada undang-undang yang mengatur tentang pengoperasian genset. Peraturan tersebut terangkum dalam UU Nomor 30 Tahun 2009 mengenai ketenagalistrikan. Isi undang-undang tersebut yaitu bahwa setiap penggunaan genset di atas 200kVA harus memiliki izin dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM seperti Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan izin operasi (IO). Alasan belum memiliki izin operasi genset pun dituturkan karena tidak diketahuinya mengenai undang-undang tersebut. Maka dari itu, perusahaan komplain harus adanya sosialisasi peraturan terkait supaya diketahui oleh berbagai pihak. Begitu pula mengenai sanksi izin yang belum dimiliki karena ketidaltahuan, akan lebih baik jika perusahaan atau hotel terkait diberi kesempatan untuk mengurusnya terlebih dulu. Ya, sanksi akibat pelanggaran aturan tersebut, setiap orang akan dipidana dengan penjara selama 5 tahun dan denda paling banyak 500 juta rupiah.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

#esdmmigas
#esdmmigasperizinan
#esdmmineraldanbatubara
#esdmminerba
#esdmntb
#esdmntt
#esdmofministry
#esdmonline
#esdmpalangkaraya
#esdmpanasbumi
#esdmpapua
#esdmprovinsi
#esdmprovinsibanten
#esdmprovinsijawabarat
#esdmpurwakarta

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kalau tidak memenuhi komitmen apakah NIB juga dicabut?

Kalau tidak memenuhi komitmen apakah NIB juga dicabut? Sebagaimana Pasal 25 PP No. 24 Tahun 2018 bahwa NIB dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Lembaga OSS dalam hal: a. Pelaku Usaha melakukan usaha dan/atau kegiatan yang tidak sesuai dengan NIB; dan/atau b. Dinyatakan batal atau tidak sah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.   Sumber :  https://oss.go.id/portal/ CV. KEVIN JASPERINDO Jl. Swadaya Raya A1 No 51 Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan https://bit.ly/3bsyKDG +628111599899 jasperindo.id@gmail.com http://jasperindo.com/

JASA URUS IZIN PENGANGKUTAN ESDM

JASA URUS IZIN PENGANGKUTAN ESDM CV. Kevin Jasperindo adalah Perusahaan yang sudah berpengalaman dalam pengurusan ESDM. Beberapa Pengurusan ESDM diantaranya : 1.        Pengurusan TR 2.        Pengurusan IUJP 3.        Pengurusan IUJPTL 4.        Pengurusan IUP OPK Pengolahan dan Pemurnian 5.        Pengurusan IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan 6.        Pengurusan ET 7.        Pengurusan Sertifikat Laik Operasi (SLO) 8.        Pengurusan Izin Operasi (IO) Kami sebagai jasa konsultan siap membantu anda dengan sebaik-baiknya. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami. Kontak Kami CV. Kevin Jasperindo Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51 Kel. Pondo...

IZIN PENGANGKUTAN ESDM

IZIN PENGANGKUTAN ESDM Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 (7) UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”), Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan usaha pertambangan. Merupakan kewenangan Pemerintah, dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, untuk memberikan IUP. Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“PP 23/2010”) mengatur bahwa IUP diberikan oleh Menteri, gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. IUP diberikan kepada: 1. Badan usaha, yang dapat berupa badan usaha swasta, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah; 2. Koperasi; dan 3. Perseorangan, yang dapat berupa orang perseorangan yang merupakan warga Negara Indonesia, perusahaan firma, atau perusahaan komanditer. Pemberian IUP akan dilakukan setelah diperolehnya WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan). Dalam satu WIUP dimungkinkan untuk diberikan ...