IZIN GENSET ESDM
Banyak pemilik genset yang kurang mengetahui bahwa kepemilikan genset harus dilengkapi dengan Izin Operasi (IO) dan Sertifikat Laik Operasi (SLO) bagi tenaga operator yang menjalankan mesin genset.
Padahal, aturan main kepemilikan generator set (genset), sudah diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang menyebutkan bahwa semua instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib mengantongi SLO.
Sanksi terhadap pemilik genset yang tidak melengkapi IO dan SLO, tidak main-main. Yakni, kurungan badan dan denda miliaran rupiah. “Ya kalau sanksi yang diatur dalam undang-undang, kurungan penjara minimal 5 tahun dan denda sedikitnya Rp 500 juta,” kata Teguh Dwi Paryono.
Teguh mengingatkan pemilik genset untuk segera melengkapi izin operasi mesin gensetnya, utamanya yang berkapasitas di atas 25 KVA. Yakni, dengan mengajukan izin ke Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah. ”Sebenarnya, banyak keuntungan yang diperoleh pemilik genset maupun tenaga operatornya yang sudah memiliki sertifikasi ini,” kata Manajer LSK/IATKI Jawa Tengah, Slamet Eko Ariyanto.
Salah satu keuntungan yang diperoleh pemilik genset maupun tenaga operator adalah terpenuhinya aspek legalitas serta aspek keselamatan ketenagalistrikan (K2). “Dengan keuntungan ini, rasanya tidak ada alasan bagi pemilik genset untuk tidak melengkapinya dengan IO dan SLO.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#esdmmigas
#esdmmigasperizinan
#esdmmineraldanbatubara
#esdmminerba
#esdmntb
#esdmntt
#esdmofministry
#esdmonline
#esdmpalangkaraya
#esdmpanasbumi
#esdmpapua
#esdmprovinsi
#esdmprovinsibanten
#esdmprovinsijawabarat
#esdmpurwakarta
Komentar
Posting Komentar