Langsung ke konten utama

EKSPORTIR TERDAFTAR ESDM BANJAR BARU

EKSPORTIR TERDAFTAR ESDM BANJAR BARU

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara telah mengeluarkan surat edaran yang berisi persyaratan bagi pelaku usaha untuk mendapatkan rekomendasi terkait pengakuan sebagai eksportir terdaftar (ET) produk pertambangan.

Pada surat edaran bernomor 01E/30/DJB/2014 menyebutkan adanya sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha berlisensi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) mineral logam dan mineral bukan logam.

Persyaratan itu antara lain, salinan sertifikat clean and clear, laporan survei yang diterbitkan perusahaan surveyor yang ditunjuk pemerintah dalam 1 bulan terakhir, salinan jual beli produk pertambangan hasil pemurnian atau hasil pengolahan dengan pembeli di luar negeri, dan salinan dokumen perjanjian kerjasama dengan pelaku usaha yang telah clean and clear.

Surat yang ditandatangai oleh Dirjen Mineral dan Batu Bara R.Sukhyar bisa dibilang sebagai angin segar bagi para eksportir produk mineral tanpa pemurnian alias konsentrat. Surat tersebut secara resmi berlaku sejak Kamis, 13 Januari 2014 dan bisa diunduh pada portal resmi Ditjen Mineral dan Batu Bara.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

#permenesdm92013
#permenesdm92016
#permenesdm92017
#permenesdm92018
#permenesdm9tahun2013
#permenesdm9tahun2017
#permenesdm9tahun2018
#permenesdmizingenset
#permenesdmizinoperasi
#permenesdmizinusahapenyediaantenagalistrik
#permenesdmuuminerba
#permenesdmyangdicabut
#uuesdm
#uuesdmno23tahun2014
#uuesdmno4tahun2009

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kalau tidak memenuhi komitmen apakah NIB juga dicabut?

Kalau tidak memenuhi komitmen apakah NIB juga dicabut? Sebagaimana Pasal 25 PP No. 24 Tahun 2018 bahwa NIB dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Lembaga OSS dalam hal: a. Pelaku Usaha melakukan usaha dan/atau kegiatan yang tidak sesuai dengan NIB; dan/atau b. Dinyatakan batal atau tidak sah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.   Sumber :  https://oss.go.id/portal/ CV. KEVIN JASPERINDO Jl. Swadaya Raya A1 No 51 Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan https://bit.ly/3bsyKDG +628111599899 jasperindo.id@gmail.com http://jasperindo.com/

IJIN USAHA PERTAMBANGAN ESDM TANGERANG

IJIN USAHA PERTAMBANGAN ESDM TANGERANG CV. Kevin Jasperindo adalah Perusahaan yang sudah berpengalaman dalam pengurusan ESDM. Beberapa Pengurusan ESDM diantaranya : 1. Pengurusan IUJP 2. Pengurusan IUJPTL 3. Pengurusan IUP OPK Pengolahan dan Pemurnian 4. Pengurusan IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan 5. Pengurusan IUP EKSPLORASI 6. Pengurusan Sertifikat Laik Operasi (SLO) 7. Pengurusan Izin Operasi (IO) Kami sebagai jasa konsultan siap membantu anda dengan sebaik-baiknya. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami. Kontak Kami CV. Kevin Jasperindo Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51 Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan Rio 08111599899 (WA) www.jasperindo.com #sertifikatlaikoperasi #izinoperasiesdmlistrik #iupopk #batubara #esdmmineraldanbatubara #iujpesdmminerba #esdmntb #esdmntt #eksportirterdaftar #esdmonline #esdmpalangkaraya #es...

JASA URUS IZIN PENGANGKUTAN ESDM

JASA URUS IZIN PENGANGKUTAN ESDM CV. Kevin Jasperindo adalah Perusahaan yang sudah berpengalaman dalam pengurusan ESDM. Beberapa Pengurusan ESDM diantaranya : 1.        Pengurusan TR 2.        Pengurusan IUJP 3.        Pengurusan IUJPTL 4.        Pengurusan IUP OPK Pengolahan dan Pemurnian 5.        Pengurusan IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan 6.        Pengurusan ET 7.        Pengurusan Sertifikat Laik Operasi (SLO) 8.        Pengurusan Izin Operasi (IO) Kami sebagai jasa konsultan siap membantu anda dengan sebaik-baiknya. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami. Kontak Kami CV. Kevin Jasperindo Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51 Kel. Pondo...