Langsung ke konten utama

TANDA REGISTRASI ESDM PROVINSI JAWA BARAT

TANDA REGISTRASI ESDM PROVINSI JAWA BARAT

“Tanda Registrasi diperlukan sebagai legalitas kerjasama dengan pemegang IUP dan IUPK untuk kegiatan usaha penunjang jasa pertambangan selain bidang usaha yang sudah ditetapkan dalam kegiatan IUJP”
Belum lama ini, ada beberapa pertanyaan yang diajukan kepada kami seputar usaha di bidang jasa penunjang minerba. Pertanyaan tersebut rata-rata diajukan oleh perusahaan yang memang telah bergerak di bidang jasa penunjang minerba atau perusahaan baru yang memiliki rencana akan menjalankan kegiatan usaha di bidang jasa penunjang minerba. Pertanyaan tersebut muncul karena ada perubahaan izin yang dahulu dikenal dengan Surat Keterangan Minerba (SKT Minerba), sekarang telah berubah menjadi Tanda Registrasi. Adapun pertanyaan mendasar yang ditanyakan kepada kami terkait dengan kegiatan usaha penunjang minerba tersebut diantaranya;
“Apakah diperlukan Tanda Registrasi dari Dirjen Minerba untuk dapat melakukan kegiatan kerjasama di wilayah pertambangan” lalu, bagaimana mendapatkan tanda registrasi tersebut?”
Penting untuk diketahui bahwa saat ini, Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral telah menerbitkan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2017 tentang Perizinan Di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara (“Permen ESDM No. 34/2017”). Dengan diterbitkannya Permen ESDM No. 34/2017, maka Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral Dan Batubara (Permen ESDM No. 24/2012) telah dinyatakan dicabut dan telah dinyatakan tidak berlaku.

Kontak Kami
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

#esdm
#permenesdmizingenset
#permenesdmizinoperasi
#permenesdmizinusahapenyediaantenagalistrik
#permenesdmuuminerba
#esdmadalah
#uuesdm
#esdmituapa
#permenesdm26tahun2018
#permenesdm29tahun2017
#permenesdm3tahun2017
#permenesdm38tahun2017
#permenesdm52tahun2017
#permenesdm42018 
#permenesdm9tahun2018
#permenesdm8tahun2018

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kalau tidak memenuhi komitmen apakah NIB juga dicabut?

Kalau tidak memenuhi komitmen apakah NIB juga dicabut? Sebagaimana Pasal 25 PP No. 24 Tahun 2018 bahwa NIB dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Lembaga OSS dalam hal: a. Pelaku Usaha melakukan usaha dan/atau kegiatan yang tidak sesuai dengan NIB; dan/atau b. Dinyatakan batal atau tidak sah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.   Sumber :  https://oss.go.id/portal/ CV. KEVIN JASPERINDO Jl. Swadaya Raya A1 No 51 Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan https://bit.ly/3bsyKDG +628111599899 jasperindo.id@gmail.com http://jasperindo.com/

IJIN USAHA PERTAMBANGAN ESDM TANGERANG

IJIN USAHA PERTAMBANGAN ESDM TANGERANG CV. Kevin Jasperindo adalah Perusahaan yang sudah berpengalaman dalam pengurusan ESDM. Beberapa Pengurusan ESDM diantaranya : 1. Pengurusan IUJP 2. Pengurusan IUJPTL 3. Pengurusan IUP OPK Pengolahan dan Pemurnian 4. Pengurusan IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan 5. Pengurusan IUP EKSPLORASI 6. Pengurusan Sertifikat Laik Operasi (SLO) 7. Pengurusan Izin Operasi (IO) Kami sebagai jasa konsultan siap membantu anda dengan sebaik-baiknya. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami. Kontak Kami CV. Kevin Jasperindo Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51 Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan Rio 08111599899 (WA) www.jasperindo.com #sertifikatlaikoperasi #izinoperasiesdmlistrik #iupopk #batubara #esdmmineraldanbatubara #iujpesdmminerba #esdmntb #esdmntt #eksportirterdaftar #esdmonline #esdmpalangkaraya #es...

JASA URUS IZIN PENGANGKUTAN ESDM

JASA URUS IZIN PENGANGKUTAN ESDM CV. Kevin Jasperindo adalah Perusahaan yang sudah berpengalaman dalam pengurusan ESDM. Beberapa Pengurusan ESDM diantaranya : 1.        Pengurusan TR 2.        Pengurusan IUJP 3.        Pengurusan IUJPTL 4.        Pengurusan IUP OPK Pengolahan dan Pemurnian 5.        Pengurusan IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan 6.        Pengurusan ET 7.        Pengurusan Sertifikat Laik Operasi (SLO) 8.        Pengurusan Izin Operasi (IO) Kami sebagai jasa konsultan siap membantu anda dengan sebaik-baiknya. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami. Kontak Kami CV. Kevin Jasperindo Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51 Kel. Pondo...