Langsung ke konten utama

ESDM JATENG

ESDM JATENG

Saat ini teknologi listrik sudah menjadi kebutuhan utama yang harus ada disetiap daerah. Tanpa listrik, aktivitas akan terganggu dan terhambat. Apalagi berbagai peralatan elektronik saat ini seperti televisi, lemari es, seterika, ponsel, dan masih banyak lagi membutuhkan sumber daya berupa listrik. Untuk daerah terpencil pun lagi gencar-gencarnya meminta bantuan dana pemerintah untuk mengaliri listrik. Ketika mengggunakan listrik, ada kalanya aliran listriknya akan terputus sementara karena gangguan. Jika hal itu terjadi tanpa pemberitahuan, tentu akan sangat mengganggu aktivitas, apalagi yang bergantung pada listrik. Maka dari itu, setiap badan usaha atau perusahaan pasti memiliki generator set atau genset. Genset merupakan seperangkat alat yang menghasilkan energi listrik berbahan bakar solar. Alat ini sangat membantu sekali untuk mengatasi listrik yang mati alias alternatif supply listrik. Namun, mulai tahun 2009 lalu, ada peraturan tentang izin operasi genset lho.

Jadi, pada peraturan pemerintah yang terangkum dalam UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan tersebut mengatur bahwa setiap penggunaan genset mulai dari daya 200 KVA harus memiliki surat laik operasi (SLO) dan izin operasi (IO). Memang tidak semua pemilik genset mewajibkan untuk mengurus izin operasi genset, khusus untuk genset di atas 200 KVA saja. Namun, meski demikian, untuk ukuran genset dibawah itu tetap harus melapor kepemilikannya. Genset di atas 200 KVA pada umumnya dimiliki oleh perusahaan besar seperti hotel.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP

Perbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP PIRT adalah izin untuk industri skala rumahan Izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah sebuah keharusan jika Anda memiliki usaha makanan skala kecil. Tapi, tidak semua produk makanan dari sektor skala kecil bisa mendapatkan izin PIRT. Contoh produk yang tidak dapat menggunakan izin PIRT: -Susu dan hasil olahannya -Daging, ikan, unggas dan lainnya yang butuh proses penyimpanan beku -Makanan kaleng, makanan bayi -Minuman beralkohol MD adalah izin untuk industri besar dan bersifat lokal Maksudnya bersifat lokal adalah industri skala besar yang memproduksi sendiri produk mereka. Contohnya produk Indomie dari Indofood pasti memiliki kode MD. Kode MD untuk satu produk juga dapat berbeda tergantung lokasi pabrik yang melakukan proses produksi. ML adalah izin untuk industri besar dan bersifat impor Produk makanan dan minuman yang diimpor masuk ke Indonesia pasti memiliki kode ML. Misalnya produk-produk Ne...

Untuk izin lokasi, apakah hanya berlaku bagi lokasi yang dimiliki oleh perusahaan (SHM, SHGB)? Bagaimana dengan yang menyewa?

Untuk izin lokasi, apakah hanya berlaku bagi lokasi yang dimiliki oleh perusahaan (SHM, SHGB)? Bagaimana dengan yang menyewa? Jika dilihat dari definisinya, Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut untuk keperluan usaha dan/atau kegiatannya. Objek dari izin lokasi tersebut adalah tanah yang menurut rencana tata ruang wilayah diperuntukkan bagi penggunaan yang sesuai dengan rencana kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh Pelaku Usaha. Kemudian, jika dilihat dari subjeknya adalah pelaku usaha yang memerlukan tanah untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan namun belum memiliki atau menguasai tanah. Oleh karena itu, ketika tanah yang dikuasai adalah sewa, maka juga diperlukan izin lokasi ketika pemilik tanah belum memiliki izin lokasi.   Sumber :  https://oss.go.id/portal/ CV. KEVIN ...

Bagaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?

B agaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?   Proses sertifikasi produk adalah proses menilai apakah suatu produk memenuhi persyaratan seperti yang tercantum dalam standar.  Untuk itu yang harus dilakukan untuk  adalah : 1.   Pastikan jenis produk apa yang ingin disertifikasi, ingat objek utama sertifikasi produk adalah produknya bukan perusahaan, hal ini berbeda dengan  sertifikasi sistem manajemen  yang menjadikan perusahaan objek sertifikasinya. 2.      Cek apakah Produk yang anda ingin sertifikasi sudah ada Standar nya, dalam hal ini apakah SNI nya sudah ditetapkan. jika SNI nya belum ada, maka produk anda tidak dapat disertifikasi. 3.    Setelah memastikan SNI nya, cek apakah ada Lembaga Sertifikasi Produk yang sudah terakreditasi oleh KAN untuk SNI tersebut. jika tidak ada LSPro yang terakreditasi berarti produk anda belum dapat disertifikasi, namun anda bisa meminta LSPro untuk men...