Langsung ke konten utama

TANDA REGISTRASI JASA PERTAMBANGAN ESDM

TANDA REGISTRASI JASA PERTAMBANGAN ESDM

Pasal 21 Permen ESDM No.34/2017, menjelaskan kegiatan usaha yang termasuk dalam Lingkup Izin Usaha Jasa Pertambangan sebagai berikut:
“IUJP meliputi kegiatan:
1.     konsultasi, perencanaan, dan pelaksanaan di bidang:
2.     penyelidikan umum;
3.     eksplorasi;
4.     studi kelayakan;
5.     konstruksi pertambangan;
6.     pengangkutan;
7.     lingkungan pertambangan;
8.     pascatambang dan reklamasi; dan/atau
9.     keselamatan dan kesehatan kerja;
10.   konsultasi dan perencanaan di bidang:
11.   penambangan; atau
12.   pengolahan dan pemurnian.”

Bagi perusahaan yang bergerak dalam kegiatan penunjang usaha jasa pertambangan selain dari pada disebutkan pada Pasal 21 Permen ESDM No.34/2017di atas, contohnya seperti jasa konsultasi manajemen maupun kegiatan usaha lainya yang didalam  Permen ESDM No.34/2017 secara tegas tidak termasuk dalam bidang usaha jasa pertambangan, masih dapat melakukan kegiatan usaha di bidang pertambangan dengan cara melakukan kerjasama usaha penunjang di wilayah pertambangan dengan syarat harus memiliki Tanda Registrasi.
Ketentuan bagi perusahaan yang kegiatan usahanya tidak termasuk dalam lingkup IUJP, diakomodir dalam Pasal 25 Permen ESDM No.34/2017 yang mana dijelaskan Pemegang IUP dan IUPK dapat bekerja sama untuk melakukan kegiatan usaha penunjang selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dengan pihak lain yang telah mendapatkan tanda registrasi yang diumumkan oleh Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.

Lalu, bagaimana cara mendapatkan tanda registrasi ? 
Menurut Permen ESDM No.34/2017 persyaratan untuk mendapatkan tanda registrasi, yaitu harus melengkapi beberapa dokumen diantaranya:
  1. Surat permohonan;
  2. Perizinan dari lembaga terkait yang masih berlaku (Misalnya SIUP);
  3. Akta dan SK Pendirian dan Perubahan (apabila ada perubahan);
  4. NPWP Perusahaan dan NPWP direksi/komisaris.


Sementara persyaratan untuk tanda registrasi perusahaan yang bergerak di bidang pengangkutan dan penjualan Mineral atau batubara, setidaknya ada 3 (tiga) tahapan, yaitu:
Pertamasurat permohonan dengan menggunakan kop surat Badan Usaha/perusahaan perorangan/koperasi yang mencantumkan alamat dan nomor telepon serta faksimili perusahaan, dan ditandatangani di atas materai oleh direksi/pimpinan yang berwenang.

Kedua, selain permohonan diatas, perusahaan juga diminta untuk memberikan informasi mengenai profil badan usaha dengan mencantumkan berupa:
  1. Akta pendirian Badan Usaha/perusahaan perorangan/koperasi dan pengesahaannya;
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/Izin BKPM bagi PMA;
  4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  5. Surat keterangan domisili;
  6. Susunan direksi dengan melampirkan identitas pengurus berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Warga Negara Indonesia (WNI); g) salinan paspor bagi Warga Negara Asing (WNA); dan/atau
  7. Daftar pemegang saham;


Ketiga, dengan adanya persyaratan legalitas di atas, perusahaan pun akan diminta untuk memberikan pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, keuangan dan tata cara pembayaran menggunakan mata uang rupiah, serta lalu lintas dan angkutan jalan baik di darat, laut, maupun di sungai untuk pengangkutan Mineral atau Batubara. Bidang lainnya adalah perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan juga keselamatan dan kesehatan kerja.





More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id

#esdm
#minerba
#jasaperizinanesdm
#iupopk
#izingensetesdm
#izinimportminerba
#izinexporminerba
#izinusahaminerba
#perizinaniupopk
#iujpminerba
#izinoperasigenset
#izinusahabatubara

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP

Perbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP PIRT adalah izin untuk industri skala rumahan Izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah sebuah keharusan jika Anda memiliki usaha makanan skala kecil. Tapi, tidak semua produk makanan dari sektor skala kecil bisa mendapatkan izin PIRT. Contoh produk yang tidak dapat menggunakan izin PIRT: -Susu dan hasil olahannya -Daging, ikan, unggas dan lainnya yang butuh proses penyimpanan beku -Makanan kaleng, makanan bayi -Minuman beralkohol MD adalah izin untuk industri besar dan bersifat lokal Maksudnya bersifat lokal adalah industri skala besar yang memproduksi sendiri produk mereka. Contohnya produk Indomie dari Indofood pasti memiliki kode MD. Kode MD untuk satu produk juga dapat berbeda tergantung lokasi pabrik yang melakukan proses produksi. ML adalah izin untuk industri besar dan bersifat impor Produk makanan dan minuman yang diimpor masuk ke Indonesia pasti memiliki kode ML. Misalnya produk-produk Ne...

Untuk izin lokasi, apakah hanya berlaku bagi lokasi yang dimiliki oleh perusahaan (SHM, SHGB)? Bagaimana dengan yang menyewa?

Untuk izin lokasi, apakah hanya berlaku bagi lokasi yang dimiliki oleh perusahaan (SHM, SHGB)? Bagaimana dengan yang menyewa? Jika dilihat dari definisinya, Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut untuk keperluan usaha dan/atau kegiatannya. Objek dari izin lokasi tersebut adalah tanah yang menurut rencana tata ruang wilayah diperuntukkan bagi penggunaan yang sesuai dengan rencana kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh Pelaku Usaha. Kemudian, jika dilihat dari subjeknya adalah pelaku usaha yang memerlukan tanah untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan namun belum memiliki atau menguasai tanah. Oleh karena itu, ketika tanah yang dikuasai adalah sewa, maka juga diperlukan izin lokasi ketika pemilik tanah belum memiliki izin lokasi.   Sumber :  https://oss.go.id/portal/ CV. KEVIN ...

Bagaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?

B agaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?   Proses sertifikasi produk adalah proses menilai apakah suatu produk memenuhi persyaratan seperti yang tercantum dalam standar.  Untuk itu yang harus dilakukan untuk  adalah : 1.   Pastikan jenis produk apa yang ingin disertifikasi, ingat objek utama sertifikasi produk adalah produknya bukan perusahaan, hal ini berbeda dengan  sertifikasi sistem manajemen  yang menjadikan perusahaan objek sertifikasinya. 2.      Cek apakah Produk yang anda ingin sertifikasi sudah ada Standar nya, dalam hal ini apakah SNI nya sudah ditetapkan. jika SNI nya belum ada, maka produk anda tidak dapat disertifikasi. 3.    Setelah memastikan SNI nya, cek apakah ada Lembaga Sertifikasi Produk yang sudah terakreditasi oleh KAN untuk SNI tersebut. jika tidak ada LSPro yang terakreditasi berarti produk anda belum dapat disertifikasi, namun anda bisa meminta LSPro untuk men...