Langsung ke konten utama

SYARAT IZIN USAHA JASA PERTAMBANGAN

SYARAT IZIN USAHA JASA PERTAMBANGAN

Perizinan usaha pertambangan memiliki dasar hukum berupa Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta pasal 33 dan ayat 3, yang berbunyi bahwa bumi dan air serta kekayaan lainnya yang terkandung didalamnya, juga dikuasai oleh negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat, juga terkandung didalam undang- undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan batubara dan mineral.

Adanya perundang- undangan mengenai pertambangan maka jika anda ingin mendirikan sebuah usaha pertambangan maka mau tidak mau harus mendapatkan izin dari pemerintah terlebih dahulu. Untuk tata cara permohonan izin usaha jasa pertambangan ada beberapa hal yang harus anda ketahui, pertama adalah administrative, kedua teknis, ketiga lingkungan dan keempat adalah financial.

Untuk persyaratan admisistrasi yang harus dipenuhi antara pertambangan mineral logam dan batubara dan mineral bukan logam dan batubara memang berbeda, namun alangkah baiknya anda menyiapkan hal- hal berikut ini :

1. Surat permohonan.

Surat permohonan ini bisa anda tulis sendiri dengan menggunakan bahasa yang formal dan jelas.

2. Susunan direksi serta daftar pemegang saham.

3. Surat keterangan domisili.

Untuk surat keterangan domisili bisa anda dapatkan dari pemerintah atau kelurahan setempat.

4. Profil badan usaha

5. Akte pendirian, dan harus disahkan oleh notaries atau pejabat yang berwenang

6. Nomor pajak wajib pajak atau dikenal dengan NPWP, sebaiknya anda bisa mendaftar atau membuatnya di kantor pajak di jam kerja

Selain persyaratan administrasi, anda juga harus mempersiapkan persyaratan teknis, seperti daftar riwayat hidup dan surat penyataan tenaga ahli atau geologi yang sudah berpengalaman minimal 3 tahun, peta wilayah dan dilengkapi oleh batas koordinat geografis, laporan lengkap eksplorasi, laporan studi kelayakan, rencana kerja dan anggaran, rencana reklamasi dan pasca tambang, dan terdapat tenaga ahli.

Untuk persyaratan lingkungan yang harus anda siapkan adalah pernyataan untuk untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pengelolaan dan perlindungan lingkungan. Dan peryaratan terakhir yang harus dipenuhi adalah persyaratan eksplorasi, berupa bukti penempatan jaminan kegiatan ekplorasi yang sungguh- sungguh dan bukti pembayaran harga pembayaran atas nilai kompensasi dana informasi hasil pertambangan. Jika syarat- syarat diatas sudah anda penuhi maka langkah selanjutnya bisa anda lakukan dengan baik.


Kontak Kami
PT. Kevin Jasperindo Adidaya
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP

Perbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP PIRT adalah izin untuk industri skala rumahan Izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah sebuah keharusan jika Anda memiliki usaha makanan skala kecil. Tapi, tidak semua produk makanan dari sektor skala kecil bisa mendapatkan izin PIRT. Contoh produk yang tidak dapat menggunakan izin PIRT: -Susu dan hasil olahannya -Daging, ikan, unggas dan lainnya yang butuh proses penyimpanan beku -Makanan kaleng, makanan bayi -Minuman beralkohol MD adalah izin untuk industri besar dan bersifat lokal Maksudnya bersifat lokal adalah industri skala besar yang memproduksi sendiri produk mereka. Contohnya produk Indomie dari Indofood pasti memiliki kode MD. Kode MD untuk satu produk juga dapat berbeda tergantung lokasi pabrik yang melakukan proses produksi. ML adalah izin untuk industri besar dan bersifat impor Produk makanan dan minuman yang diimpor masuk ke Indonesia pasti memiliki kode ML. Misalnya produk-produk Ne...

Untuk izin lokasi, apakah hanya berlaku bagi lokasi yang dimiliki oleh perusahaan (SHM, SHGB)? Bagaimana dengan yang menyewa?

Untuk izin lokasi, apakah hanya berlaku bagi lokasi yang dimiliki oleh perusahaan (SHM, SHGB)? Bagaimana dengan yang menyewa? Jika dilihat dari definisinya, Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut untuk keperluan usaha dan/atau kegiatannya. Objek dari izin lokasi tersebut adalah tanah yang menurut rencana tata ruang wilayah diperuntukkan bagi penggunaan yang sesuai dengan rencana kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh Pelaku Usaha. Kemudian, jika dilihat dari subjeknya adalah pelaku usaha yang memerlukan tanah untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan namun belum memiliki atau menguasai tanah. Oleh karena itu, ketika tanah yang dikuasai adalah sewa, maka juga diperlukan izin lokasi ketika pemilik tanah belum memiliki izin lokasi.   Sumber :  https://oss.go.id/portal/ CV. KEVIN ...

Bagaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?

B agaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?   Proses sertifikasi produk adalah proses menilai apakah suatu produk memenuhi persyaratan seperti yang tercantum dalam standar.  Untuk itu yang harus dilakukan untuk  adalah : 1.   Pastikan jenis produk apa yang ingin disertifikasi, ingat objek utama sertifikasi produk adalah produknya bukan perusahaan, hal ini berbeda dengan  sertifikasi sistem manajemen  yang menjadikan perusahaan objek sertifikasinya. 2.      Cek apakah Produk yang anda ingin sertifikasi sudah ada Standar nya, dalam hal ini apakah SNI nya sudah ditetapkan. jika SNI nya belum ada, maka produk anda tidak dapat disertifikasi. 3.    Setelah memastikan SNI nya, cek apakah ada Lembaga Sertifikasi Produk yang sudah terakreditasi oleh KAN untuk SNI tersebut. jika tidak ada LSPro yang terakreditasi berarti produk anda belum dapat disertifikasi, namun anda bisa meminta LSPro untuk men...