Langsung ke konten utama

SERTIFIKAT LAIK OPERASI (SLO) GENSET

SERTIFIKAT LAIK OPERASI (SLO) GENSET

Tenaga listrik yang dimaksud disini adalah suatu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segala macam keperluan, tetapi tidak meliputi listrik yang dipakai untuk komunikasi, elektronika, atau isyarat.

Disamping bermanfaat, tenaga listrik juga dapat membahayakan sehingga Pembangkitan, Transmisi, Distribusi dan Pemanfaatannya harus memperhatikan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Guna  tercapainya  visi utama suatu instalasi tenaga listrik yaitu  andal, aman  dan akrab  lingkungan yang  harus  dimiliki oleh  suatu  instalasi pembangkitan, instalasi transmisi, instalasi distribusi dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik serta  terpenuhinya  aspek standarisasi dalam  instalasi  ketenagalistrikan,  maka dikeluarkanlah  suatu peraturan kebijakan berupa regulasi-regulasi di bidang ketenagalistrikan oleh  Pemerintah Republik Indonesia.  Kebijakan ini secara garis besar  diwujudkan  untuk  memenuhi  aspek-aspek keselamatan  ketenagalistrikan,  keselamatan  umum,  keselamatan lingkungan  dan  keselamatan  instalasi  bagi  pengelola  maupun pemilik  instalasi  ketenagalistrikan,  sehingga  dapat  diperoleh  hasil akhir  berupa  instalasi tenaga listrik  yang  kompeten  dan bersertifikat.

Didalam Undang-Undang nomor 30 tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, pasal 44 ayat 4 dijelaskan bahwa “Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki SERTIFIKAT LAIK OPERASI”

Bahkan didalam Undang-Undang Ketenagalistrikan  terserbut dijelaskan juga ketentuan pidana bagi pengoperasian instalasi tenaga listrik yang tidak memiliki SERTIFIKAT LAIK OPERASI, sebagaimana dicantumkan didalam pasal 54, ayat 1 dijelaskan bahwa “Setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa SERTIFIKAT LAIK OPERASI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)".

Pelaksanaan Sertifikasi Laik Operasi ini dimaksudkan  untuk mengupayakan pengakuan laik operasi dari pemerintah yang terkait atas instalasi  pembangkitan, instalasi transmisi, instalasi distribusi dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik hingga terpenuhinya visi dalam bidang ketenagalistrikan yang akhirnya dapat dicapai suatu instalasi ketenagalistrikan  yang andal,  aman, akrab  lingkungan dan bersertifikat.

Tata cara pelaksanaan dan penerbitan SERTIFIKAT LAIK OPERASI instalasi tenaga listrik ini dapat dilihat didalam Peraturan Menteri ESDM nomor 05 Tahun 2014, Tentang tata cara akreditasi dan sertifikasi ketenagalistrikan.



Kontak Kami
PT. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP

Perbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP PIRT adalah izin untuk industri skala rumahan Izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah sebuah keharusan jika Anda memiliki usaha makanan skala kecil. Tapi, tidak semua produk makanan dari sektor skala kecil bisa mendapatkan izin PIRT. Contoh produk yang tidak dapat menggunakan izin PIRT: -Susu dan hasil olahannya -Daging, ikan, unggas dan lainnya yang butuh proses penyimpanan beku -Makanan kaleng, makanan bayi -Minuman beralkohol MD adalah izin untuk industri besar dan bersifat lokal Maksudnya bersifat lokal adalah industri skala besar yang memproduksi sendiri produk mereka. Contohnya produk Indomie dari Indofood pasti memiliki kode MD. Kode MD untuk satu produk juga dapat berbeda tergantung lokasi pabrik yang melakukan proses produksi. ML adalah izin untuk industri besar dan bersifat impor Produk makanan dan minuman yang diimpor masuk ke Indonesia pasti memiliki kode ML. Misalnya produk-produk Ne...

Untuk izin lokasi, apakah hanya berlaku bagi lokasi yang dimiliki oleh perusahaan (SHM, SHGB)? Bagaimana dengan yang menyewa?

Untuk izin lokasi, apakah hanya berlaku bagi lokasi yang dimiliki oleh perusahaan (SHM, SHGB)? Bagaimana dengan yang menyewa? Jika dilihat dari definisinya, Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut untuk keperluan usaha dan/atau kegiatannya. Objek dari izin lokasi tersebut adalah tanah yang menurut rencana tata ruang wilayah diperuntukkan bagi penggunaan yang sesuai dengan rencana kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh Pelaku Usaha. Kemudian, jika dilihat dari subjeknya adalah pelaku usaha yang memerlukan tanah untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan namun belum memiliki atau menguasai tanah. Oleh karena itu, ketika tanah yang dikuasai adalah sewa, maka juga diperlukan izin lokasi ketika pemilik tanah belum memiliki izin lokasi.   Sumber :  https://oss.go.id/portal/ CV. KEVIN ...

Bagaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?

B agaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?   Proses sertifikasi produk adalah proses menilai apakah suatu produk memenuhi persyaratan seperti yang tercantum dalam standar.  Untuk itu yang harus dilakukan untuk  adalah : 1.   Pastikan jenis produk apa yang ingin disertifikasi, ingat objek utama sertifikasi produk adalah produknya bukan perusahaan, hal ini berbeda dengan  sertifikasi sistem manajemen  yang menjadikan perusahaan objek sertifikasinya. 2.      Cek apakah Produk yang anda ingin sertifikasi sudah ada Standar nya, dalam hal ini apakah SNI nya sudah ditetapkan. jika SNI nya belum ada, maka produk anda tidak dapat disertifikasi. 3.    Setelah memastikan SNI nya, cek apakah ada Lembaga Sertifikasi Produk yang sudah terakreditasi oleh KAN untuk SNI tersebut. jika tidak ada LSPro yang terakreditasi berarti produk anda belum dapat disertifikasi, namun anda bisa meminta LSPro untuk men...