Langsung ke konten utama

KONSULTAN URUS IUJPTL ESDM

KONSULTAN URUS IUJPTL ESDM

Dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5052) disebutkan usaha jasa penunjang tenaga listrik meliputi :

1. Konsultansi dalam bidang instalasi penyediaan tenaga listrik;
2. Pembangunan dan pemasangan instalasi penyediaan tenaga listrik;
3. Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik;
4. Pengoperasian instalasi tenaga listrik;
5. Pemeliharaan instalasi tenaga listrik;
6. Penelitian dan pengembangan;
7. Pendidikan dan pelatihan;
8. Laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
9. Sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
10. Sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan; atau
11. Usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan tenaga listrik.

Usaha jasa penunjang tenaga listrik dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, dan koperasi setelah memiliki izin usaha jasa penunjang tenaga listrik berdasarkan klasifikasi dan kualifikasi usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemohon mengajukan Surat Permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (ditandatangani oleh pimpinan yang sesuai dengan anggaran dasar perusahaan).

Permohonan yang diajukan dilengkapi dengan persyaratan administratif dan teknis sebagai berikut :

1. Persyaratan Administratif :

  • Identitas pemohon;
  • Akta pendirian badan usaha/lembaga (dan perubahannya);
  • Penetapan badan usaha/lembaga sebagai badan hukum oleh Kemenkumham (dan perubahannya);
  • Profil badan usaha;
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha;
  • Surat Keterangan Domisili Terbaru.

 2. Persyaratan Teknis :
  • Sertifikat badan usaha, kecuali untuk usaha jasa pemeriksaan dan pengujian di bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah dan lembaga sertifikasi badan usaha;
  • Rencana pengembangan kantor wilayah untuk lembaga sertifikasi badan usaha, dan usaha jasa pemeriksaan dan pengujian instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah;
  • Surat penetapan penanggung jawab teknik;
  • Sertifikat kompetensi tenaga teknik;
  • Dokumen system manajemen mutu sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).


Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IZIN USAHA PERTAMBANGAN ESDM SULBAR

IZIN USAHA PERTAMBANGAN ESDM SULBAR CV. Kevin Jasperindo adalah Perusahaan yang sudah berpengalaman dan terpecaya dalam pengurusan ESDM.  Kami menjamin setiap pengurusan perizinan Anda di tangani dengan cepat, profesional dengan harga yang bersahabat tentunya. Beberapa Pengurusan ESDM diantaranya : 1.Pengurusan TR 2.Pengurusan IUJP 3.Pengurusan IUJPTL 4.Pengurusan IUP OPK Pengolahan dan Pemurnian 5.Pengurusan IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan 6.Pengurusan ET 7.Pengurusan SLO 8.Pengurusan IO 9.Laporan Triwulan dan Tahunan Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami. Konsultasi Gratiss !! Kontak Kami CV. Kevin Jasperindo Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51 Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan Rio 08111599899 (WA) www.jasperindo.com #esdmlampung #esdmlistrik #iupopk #batubara #esdmmineraldan...

Untuk izin lokasi, apakah hanya berlaku bagi lokasi yang dimiliki oleh perusahaan (SHM, SHGB)? Bagaimana dengan yang menyewa?

Untuk izin lokasi, apakah hanya berlaku bagi lokasi yang dimiliki oleh perusahaan (SHM, SHGB)? Bagaimana dengan yang menyewa? Jika dilihat dari definisinya, Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut untuk keperluan usaha dan/atau kegiatannya. Objek dari izin lokasi tersebut adalah tanah yang menurut rencana tata ruang wilayah diperuntukkan bagi penggunaan yang sesuai dengan rencana kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh Pelaku Usaha. Kemudian, jika dilihat dari subjeknya adalah pelaku usaha yang memerlukan tanah untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan namun belum memiliki atau menguasai tanah. Oleh karena itu, ketika tanah yang dikuasai adalah sewa, maka juga diperlukan izin lokasi ketika pemilik tanah belum memiliki izin lokasi.   Sumber :  https://oss.go.id/portal/ CV. KEVIN ...

IUP TENAGA LISTRIK ESDM CEPU

IUP TENAGA LISTRIK ESDM CEPU Usaha penyediaan tenaga listrik adalah pengadaan tenaga listrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen. Usaha Penyediaan Tenaga Listrik terdiri atas:           a.      usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum; dan   b.      usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri. Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dilaksanakan setelah mendapat izin usaha penyediaan tenaga listrik. Izin usaha penyediaan tenaga listrik dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang. More Info CV. Kevin Jasperindo Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51 Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan Rio 08111599899 (WA) www.jasperindo.com #sertifikatlaikoperasi #izinoperasiesdmlistrik #iupopk #batubara #esdmminer...