Langsung ke konten utama

JASA URUS IZIN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

JASA URUS IZIN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

Izin Usaha Pertambangan IUP Operasi Produksi adalah Izin yang diberikan untuk kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan dalam rangka pertambangan. IUP tipe ini diberikan kepada badan usaha, koperasi atau perseorangan sebagai peningkatan dari kegiatan eksplorasi. Pasal 46 UU No. 4 Tahun 2009 tentang pemegang IUP Eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUP Operasi Produksi sebagai kelanjutan kegiatan usaha pertambangannya.

Jaminan dari pemerintah ini hanya berlaku pemegang IUP Eksplorasi memenuhi seluruh kewajibannya sebagaimana yang diatur dalam IUP Eksplorasi. IUP Operasi Produksi dapat diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perseorangan atas hasil pelelangan WIUP mineral logam atau batubara yang telah mempunyai data hasil kajian studi kelayakan.

PERSYARATAN PERMOHONAN IUP OPK PENGANGKUTAN DAN PENJUALAN KOMODITI BATUBARA:

1. Profil Perusahaan dengan mencantumkan
  • Akta pendirian dan perubahan perusahaan yang maksud dan tujuannya bergerak di bidang: Pertambangan dan perdagangan hasil pertambangan;
  • Susunan direksi perusahaan;
  • Susunan pemegang saham;
  • Nomor pokok wajib pajak (NPWP);
  • SIUP/BKPM (PMA) salah satu bidang usahanya bergerak dibidang perdagangan batubara;
  • Tanda daftar perusahaan (TDP);
  • Surat keterangan domisili;
  • Pengesahan akta pendirian dan akta perubahan perusahaan dari Kemenkumham/legalisir dari pengadilan negeri setempat.

2. Laporan Finansial
  • Laporan keuangan tahun terakhir yang telah di audit oleh akuntan publik
  • Surat keterangan referensi bank pemerintah/swasta nasional

3. MOU jual beli antara pemohon IUP OPK dengan pemegang IUP OP yang masih berlaku dengan isi MOU:
  • Spesifikasi batubara
  • Volume/tonase
  • Harga batubara sesuai dengan harga patokan batubara (HPB)
  • Jangka waktu MOU
  • Bermaterai cukup

4. MOU jual beli antara pemohon IUP OPK dengan end user yang masih berlaku dengan isi MOU:
  • Spesifikasi batubara
  • Volume/tonase
  • Tujuan penjualan
  • Jangka waktu MOU

5. Legalitas IUP Operasi Produksi.
  • Melampirkan SK IUP operasi produksi yang sudah CnC
  • Melampirkan copy sertifikat CnC
  • Legalisir SK IUP operasi produksi oleh dinas setempat

6. Data Teknis Pemegang IUP Operasi Produksi
  • Laporan hasil kegiatan eksplorasi terakhir yang mencakup: cadangan deposit/sumber daya dan spesifikasi batubara
  • Rencana produksi dan kapasitas produksi per bulan dalam jangka waktu selama 1 tahun dari pemegang IUP operasi produksi.
  • Surat persetujuan amdal, UKL dan UPL yang dilegalisir oleh yang membidangi


Kontak kami
PT KEVIN JASPERINDO ADIDAYA
Jl. Swadaya Raya A1 No 51 Pondok Pucung Pondok Aren 
Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08111599899 (WA)
www.kindo.co.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IZIN USAHA PERTAMBANGAN ESDM SULBAR

IZIN USAHA PERTAMBANGAN ESDM SULBAR CV. Kevin Jasperindo adalah Perusahaan yang sudah berpengalaman dan terpecaya dalam pengurusan ESDM.  Kami menjamin setiap pengurusan perizinan Anda di tangani dengan cepat, profesional dengan harga yang bersahabat tentunya. Beberapa Pengurusan ESDM diantaranya : 1.Pengurusan TR 2.Pengurusan IUJP 3.Pengurusan IUJPTL 4.Pengurusan IUP OPK Pengolahan dan Pemurnian 5.Pengurusan IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan 6.Pengurusan ET 7.Pengurusan SLO 8.Pengurusan IO 9.Laporan Triwulan dan Tahunan Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami. Konsultasi Gratiss !! Kontak Kami CV. Kevin Jasperindo Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51 Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan Rio 08111599899 (WA) www.jasperindo.com #esdmlampung #esdmlistrik #iupopk #batubara #esdmmineraldan...

Untuk izin lokasi, apakah hanya berlaku bagi lokasi yang dimiliki oleh perusahaan (SHM, SHGB)? Bagaimana dengan yang menyewa?

Untuk izin lokasi, apakah hanya berlaku bagi lokasi yang dimiliki oleh perusahaan (SHM, SHGB)? Bagaimana dengan yang menyewa? Jika dilihat dari definisinya, Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut untuk keperluan usaha dan/atau kegiatannya. Objek dari izin lokasi tersebut adalah tanah yang menurut rencana tata ruang wilayah diperuntukkan bagi penggunaan yang sesuai dengan rencana kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh Pelaku Usaha. Kemudian, jika dilihat dari subjeknya adalah pelaku usaha yang memerlukan tanah untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan namun belum memiliki atau menguasai tanah. Oleh karena itu, ketika tanah yang dikuasai adalah sewa, maka juga diperlukan izin lokasi ketika pemilik tanah belum memiliki izin lokasi.   Sumber :  https://oss.go.id/portal/ CV. KEVIN ...

IUP TENAGA LISTRIK ESDM CEPU

IUP TENAGA LISTRIK ESDM CEPU Usaha penyediaan tenaga listrik adalah pengadaan tenaga listrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen. Usaha Penyediaan Tenaga Listrik terdiri atas:           a.      usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum; dan   b.      usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri. Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dilaksanakan setelah mendapat izin usaha penyediaan tenaga listrik. Izin usaha penyediaan tenaga listrik dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang. More Info CV. Kevin Jasperindo Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51 Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan Rio 08111599899 (WA) www.jasperindo.com #sertifikatlaikoperasi #izinoperasiesdmlistrik #iupopk #batubara #esdmminer...