Langsung ke konten utama

JASA URUS IZIN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

JASA URUS IZIN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

Izin Usaha Pertambangan IUP Operasi Produksi adalah Izin yang diberikan untuk kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan dalam rangka pertambangan. IUP tipe ini diberikan kepada badan usaha, koperasi atau perseorangan sebagai peningkatan dari kegiatan eksplorasi. Pasal 46 UU No. 4 Tahun 2009 tentang pemegang IUP Eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUP Operasi Produksi sebagai kelanjutan kegiatan usaha pertambangannya.

Jaminan dari pemerintah ini hanya berlaku pemegang IUP Eksplorasi memenuhi seluruh kewajibannya sebagaimana yang diatur dalam IUP Eksplorasi. IUP Operasi Produksi dapat diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perseorangan atas hasil pelelangan WIUP mineral logam atau batubara yang telah mempunyai data hasil kajian studi kelayakan.

PERSYARATAN PERMOHONAN IUP OPK PENGANGKUTAN DAN PENJUALAN KOMODITI BATUBARA:

1. Profil Perusahaan dengan mencantumkan
  • Akta pendirian dan perubahan perusahaan yang maksud dan tujuannya bergerak di bidang: Pertambangan dan perdagangan hasil pertambangan;
  • Susunan direksi perusahaan;
  • Susunan pemegang saham;
  • Nomor pokok wajib pajak (NPWP);
  • SIUP/BKPM (PMA) salah satu bidang usahanya bergerak dibidang perdagangan batubara;
  • Tanda daftar perusahaan (TDP);
  • Surat keterangan domisili;
  • Pengesahan akta pendirian dan akta perubahan perusahaan dari Kemenkumham/legalisir dari pengadilan negeri setempat.

2. Laporan Finansial
  • Laporan keuangan tahun terakhir yang telah di audit oleh akuntan publik
  • Surat keterangan referensi bank pemerintah/swasta nasional

3. MOU jual beli antara pemohon IUP OPK dengan pemegang IUP OP yang masih berlaku dengan isi MOU:
  • Spesifikasi batubara
  • Volume/tonase
  • Harga batubara sesuai dengan harga patokan batubara (HPB)
  • Jangka waktu MOU
  • Bermaterai cukup

4. MOU jual beli antara pemohon IUP OPK dengan end user yang masih berlaku dengan isi MOU:
  • Spesifikasi batubara
  • Volume/tonase
  • Tujuan penjualan
  • Jangka waktu MOU

5. Legalitas IUP Operasi Produksi.
  • Melampirkan SK IUP operasi produksi yang sudah CnC
  • Melampirkan copy sertifikat CnC
  • Legalisir SK IUP operasi produksi oleh dinas setempat

6. Data Teknis Pemegang IUP Operasi Produksi
  • Laporan hasil kegiatan eksplorasi terakhir yang mencakup: cadangan deposit/sumber daya dan spesifikasi batubara
  • Rencana produksi dan kapasitas produksi per bulan dalam jangka waktu selama 1 tahun dari pemegang IUP operasi produksi.
  • Surat persetujuan amdal, UKL dan UPL yang dilegalisir oleh yang membidangi


Kontak kami
PT KEVIN JASPERINDO ADIDAYA
Jl. Swadaya Raya A1 No 51 Pondok Pucung Pondok Aren 
Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08111599899 (WA)
www.kindo.co.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kalau tidak memenuhi komitmen apakah NIB juga dicabut?

Kalau tidak memenuhi komitmen apakah NIB juga dicabut? Sebagaimana Pasal 25 PP No. 24 Tahun 2018 bahwa NIB dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Lembaga OSS dalam hal: a. Pelaku Usaha melakukan usaha dan/atau kegiatan yang tidak sesuai dengan NIB; dan/atau b. Dinyatakan batal atau tidak sah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.   Sumber :  https://oss.go.id/portal/ CV. KEVIN JASPERINDO Jl. Swadaya Raya A1 No 51 Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan https://bit.ly/3bsyKDG +628111599899 jasperindo.id@gmail.com http://jasperindo.com/

JASA URUS IZIN PENGANGKUTAN ESDM

JASA URUS IZIN PENGANGKUTAN ESDM CV. Kevin Jasperindo adalah Perusahaan yang sudah berpengalaman dalam pengurusan ESDM. Beberapa Pengurusan ESDM diantaranya : 1.        Pengurusan TR 2.        Pengurusan IUJP 3.        Pengurusan IUJPTL 4.        Pengurusan IUP OPK Pengolahan dan Pemurnian 5.        Pengurusan IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan 6.        Pengurusan ET 7.        Pengurusan Sertifikat Laik Operasi (SLO) 8.        Pengurusan Izin Operasi (IO) Kami sebagai jasa konsultan siap membantu anda dengan sebaik-baiknya. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami. Kontak Kami CV. Kevin Jasperindo Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51 Kel. Pondo...

IZIN PENGANGKUTAN ESDM

IZIN PENGANGKUTAN ESDM Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 (7) UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”), Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan usaha pertambangan. Merupakan kewenangan Pemerintah, dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, untuk memberikan IUP. Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“PP 23/2010”) mengatur bahwa IUP diberikan oleh Menteri, gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. IUP diberikan kepada: 1. Badan usaha, yang dapat berupa badan usaha swasta, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah; 2. Koperasi; dan 3. Perseorangan, yang dapat berupa orang perseorangan yang merupakan warga Negara Indonesia, perusahaan firma, atau perusahaan komanditer. Pemberian IUP akan dilakukan setelah diperolehnya WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan). Dalam satu WIUP dimungkinkan untuk diberikan ...