Langsung ke konten utama

JASA URUS IZIN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

JASA URUS IZIN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

Izin Usaha Pertambangan IUP Operasi Produksi adalah Izin yang diberikan untuk kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan dalam rangka pertambangan. IUP tipe ini diberikan kepada badan usaha, koperasi atau perseorangan sebagai peningkatan dari kegiatan eksplorasi. Pasal 46 UU No. 4 Tahun 2009 tentang pemegang IUP Eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUP Operasi Produksi sebagai kelanjutan kegiatan usaha pertambangannya.

Jaminan dari pemerintah ini hanya berlaku pemegang IUP Eksplorasi memenuhi seluruh kewajibannya sebagaimana yang diatur dalam IUP Eksplorasi. IUP Operasi Produksi dapat diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perseorangan atas hasil pelelangan WIUP mineral logam atau batubara yang telah mempunyai data hasil kajian studi kelayakan.

PERSYARATAN PERMOHONAN IUP OPK PENGANGKUTAN DAN PENJUALAN KOMODITI BATUBARA:

1. Profil Perusahaan dengan mencantumkan
  • Akta pendirian dan perubahan perusahaan yang maksud dan tujuannya bergerak di bidang: Pertambangan dan perdagangan hasil pertambangan;
  • Susunan direksi perusahaan;
  • Susunan pemegang saham;
  • Nomor pokok wajib pajak (NPWP);
  • SIUP/BKPM (PMA) salah satu bidang usahanya bergerak dibidang perdagangan batubara;
  • Tanda daftar perusahaan (TDP);
  • Surat keterangan domisili;
  • Pengesahan akta pendirian dan akta perubahan perusahaan dari Kemenkumham/legalisir dari pengadilan negeri setempat.

2. Laporan Finansial
  • Laporan keuangan tahun terakhir yang telah di audit oleh akuntan publik
  • Surat keterangan referensi bank pemerintah/swasta nasional

3. MOU jual beli antara pemohon IUP OPK dengan pemegang IUP OP yang masih berlaku dengan isi MOU:
  • Spesifikasi batubara
  • Volume/tonase
  • Harga batubara sesuai dengan harga patokan batubara (HPB)
  • Jangka waktu MOU
  • Bermaterai cukup

4. MOU jual beli antara pemohon IUP OPK dengan end user yang masih berlaku dengan isi MOU:
  • Spesifikasi batubara
  • Volume/tonase
  • Tujuan penjualan
  • Jangka waktu MOU

5. Legalitas IUP Operasi Produksi.
  • Melampirkan SK IUP operasi produksi yang sudah CnC
  • Melampirkan copy sertifikat CnC
  • Legalisir SK IUP operasi produksi oleh dinas setempat

6. Data Teknis Pemegang IUP Operasi Produksi
  • Laporan hasil kegiatan eksplorasi terakhir yang mencakup: cadangan deposit/sumber daya dan spesifikasi batubara
  • Rencana produksi dan kapasitas produksi per bulan dalam jangka waktu selama 1 tahun dari pemegang IUP operasi produksi.
  • Surat persetujuan amdal, UKL dan UPL yang dilegalisir oleh yang membidangi


Kontak kami
PT KEVIN JASPERINDO ADIDAYA
Jl. Swadaya Raya A1 No 51 Pondok Pucung Pondok Aren 
Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08111599899 (WA)
www.kindo.co.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP

Perbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP PIRT adalah izin untuk industri skala rumahan Izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah sebuah keharusan jika Anda memiliki usaha makanan skala kecil. Tapi, tidak semua produk makanan dari sektor skala kecil bisa mendapatkan izin PIRT. Contoh produk yang tidak dapat menggunakan izin PIRT: -Susu dan hasil olahannya -Daging, ikan, unggas dan lainnya yang butuh proses penyimpanan beku -Makanan kaleng, makanan bayi -Minuman beralkohol MD adalah izin untuk industri besar dan bersifat lokal Maksudnya bersifat lokal adalah industri skala besar yang memproduksi sendiri produk mereka. Contohnya produk Indomie dari Indofood pasti memiliki kode MD. Kode MD untuk satu produk juga dapat berbeda tergantung lokasi pabrik yang melakukan proses produksi. ML adalah izin untuk industri besar dan bersifat impor Produk makanan dan minuman yang diimpor masuk ke Indonesia pasti memiliki kode ML. Misalnya produk-produk Ne...

Untuk izin lokasi, apakah hanya berlaku bagi lokasi yang dimiliki oleh perusahaan (SHM, SHGB)? Bagaimana dengan yang menyewa?

Untuk izin lokasi, apakah hanya berlaku bagi lokasi yang dimiliki oleh perusahaan (SHM, SHGB)? Bagaimana dengan yang menyewa? Jika dilihat dari definisinya, Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut untuk keperluan usaha dan/atau kegiatannya. Objek dari izin lokasi tersebut adalah tanah yang menurut rencana tata ruang wilayah diperuntukkan bagi penggunaan yang sesuai dengan rencana kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh Pelaku Usaha. Kemudian, jika dilihat dari subjeknya adalah pelaku usaha yang memerlukan tanah untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan namun belum memiliki atau menguasai tanah. Oleh karena itu, ketika tanah yang dikuasai adalah sewa, maka juga diperlukan izin lokasi ketika pemilik tanah belum memiliki izin lokasi.   Sumber :  https://oss.go.id/portal/ CV. KEVIN ...

Bagaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?

B agaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?   Proses sertifikasi produk adalah proses menilai apakah suatu produk memenuhi persyaratan seperti yang tercantum dalam standar.  Untuk itu yang harus dilakukan untuk  adalah : 1.   Pastikan jenis produk apa yang ingin disertifikasi, ingat objek utama sertifikasi produk adalah produknya bukan perusahaan, hal ini berbeda dengan  sertifikasi sistem manajemen  yang menjadikan perusahaan objek sertifikasinya. 2.      Cek apakah Produk yang anda ingin sertifikasi sudah ada Standar nya, dalam hal ini apakah SNI nya sudah ditetapkan. jika SNI nya belum ada, maka produk anda tidak dapat disertifikasi. 3.    Setelah memastikan SNI nya, cek apakah ada Lembaga Sertifikasi Produk yang sudah terakreditasi oleh KAN untuk SNI tersebut. jika tidak ada LSPro yang terakreditasi berarti produk anda belum dapat disertifikasi, namun anda bisa meminta LSPro untuk men...