Langsung ke konten utama

CARA MENGURUS SURAT IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI (SIUJK)

CARA MENGURUS SURAT IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI (SIUJK)

Sebelum mengurus SIUJK atau surat izin usaha jasa konstruksi anda harus mengurus beberapa surat-surat penting terlebih dahulu. Salah satunya adalah SKT dari singkatan Sertifikat Keterampilan yang merupakan bukti kompetensi atau bukti pengakuan formal serta kemampuan profesi keterampilan yang dikeluarkan oleh LPJK. Selanjutnya anda juga sebaiknya mengurus persyaratan lain seperti SKA sebagai bukti kompetensi serta kemampuan profesi keahlian dalam bidang jasa konstruksi.

Mengurus KTA Terlebih Dahulu

Sebelum memperoleh surat izin usaha jasa konstruksi anda terlebih dulu mengurus KTA. Untuk mendapatkan KTA anda harus masuk menjadi anggota asosiasi dengan mendaftarkan diri ke LPJK yang akhirnya anda akan memperoleh sertifikasi sebagai Anggota Asosiasi Perusahaan pada Bidang Perusahaan yang telah ter-Akreditasi di LPJK.

Sebelum Mengurus SIUJK Harus Memiliki SBU

Mengurus surat izin usaha jasa konstruksi anda wajib memiliki SBU atau Sertifikat Badan Usaha yang merupakan tanda bukti atas pengakuan formal pada tingkat ataupun kedalaman kompetensi serta kemampuan kontraktor atau pelaksana konstruksi dan konsultan atau pengawas atau perencana konstruksi.

Urutan Langkah-langkah Mendapatkan SIUJK

Untuk mendapatkan surat izin usaha jasa konstruksi anda akan melalui tiga tahapan yang telah kami jelaskan di atas. Ketiga tahap ini haruslah berurutan karena merupakan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SIUJK, tiga tahap tersebut adalah:

Tahap 1 mengurus SKA atau Sertifikat Keahlian dan atau SKT atau Sertifikat Keterampilan

Jumlah SKA tergantung banyaknya klasifikasi yang digarap. Jika anda mempunyai 4 kalsifikasi, anda membutuhkan sebanyak 5 SKA. Jika perusahaan anda memilih kualifikasi M1, maka harus memiliki 1 SKA untuk penanggung jawab teknik serta empat penanggungjawab klasifikasi atau bidang. Namun jika perusahaan menggarap 3 klasifikasi, anda butuh 4 SKA.

Seluruh SKA wajib mengikuti training dari asosiasi profesi terkait sebagai penentu trainingnya, sesi wawancara ataupun membuat sebuah karya ilmiah pada bidang yang dipilih oleh sertifikasi tenaga ahli atau SKA.

Tahap 2 mengurus Sertifikasi Badan Usaha atau SBU

Jika perusahaan telah mempunyai SKA anda baru dapat mengurus SBU di LPJK dengan membawa semua dokumen yang menjadi persyaratannya. Estimasi waktu kepengurusan SBU anda memerlukan waktu selama 1 bulan hingga lebih.

Tahap 3 mengurus SIUJK

Ketiga tahap di atas bisa anda urus ke kantor LPJK daerah setempat. Namun, untuk melalui ketiga tahap di atas anda harus memiliki beberapa dokumen penting, diantaranya, Surat Keterangan Menteri Hukum dan HAM, SIUP, akte pendirian PT, NPWP, SK Domisili Usaha, TDP dan PKP atau Pengusaha Kena Pajak.

Syarat-Syarat Dokumen Untuk Pengajuan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi
  1. Akte Pendirian Usaha dari PT atau CV
  2. Kartu Tanda Penduduk Pengurus Perusahaan
  3. NPWP atau Nomor Pokok Wajib Perusahaan
  4. Pas Foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
  5. PKP atau Pengusaha Kena Pajak
  6. SBU
  7. Surat Keterangan Pengesahan Menteri Hukum dan HAM
  8. SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan
  9. SK Domisili Usaha
  10. Membawa SKT atau SKA
  11. TDP atau Tanda Daftar Perusahaan


Surat izin usaha jasa konstruksi penting untuk anda miliki guna memperoleh izin usaha jasa konstruksi. Melalui ketiga tahapan di atas anda akan mudah mendapatkan SIUJK. Mintalah kantor LPJK memberikan anda banyak masukan terkait semua persyaratan sehingga mempermudah proses anda mendapatkan surat izin tersebut.


More Info
PT Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kalau tidak memenuhi komitmen apakah NIB juga dicabut?

Kalau tidak memenuhi komitmen apakah NIB juga dicabut? Sebagaimana Pasal 25 PP No. 24 Tahun 2018 bahwa NIB dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Lembaga OSS dalam hal: a. Pelaku Usaha melakukan usaha dan/atau kegiatan yang tidak sesuai dengan NIB; dan/atau b. Dinyatakan batal atau tidak sah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.   Sumber :  https://oss.go.id/portal/ CV. KEVIN JASPERINDO Jl. Swadaya Raya A1 No 51 Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan https://bit.ly/3bsyKDG +628111599899 jasperindo.id@gmail.com http://jasperindo.com/

JASA URUS IZIN PENGANGKUTAN ESDM

JASA URUS IZIN PENGANGKUTAN ESDM CV. Kevin Jasperindo adalah Perusahaan yang sudah berpengalaman dalam pengurusan ESDM. Beberapa Pengurusan ESDM diantaranya : 1.        Pengurusan TR 2.        Pengurusan IUJP 3.        Pengurusan IUJPTL 4.        Pengurusan IUP OPK Pengolahan dan Pemurnian 5.        Pengurusan IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan 6.        Pengurusan ET 7.        Pengurusan Sertifikat Laik Operasi (SLO) 8.        Pengurusan Izin Operasi (IO) Kami sebagai jasa konsultan siap membantu anda dengan sebaik-baiknya. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami. Kontak Kami CV. Kevin Jasperindo Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51 Kel. Pondo...

IZIN PENGANGKUTAN ESDM

IZIN PENGANGKUTAN ESDM Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 (7) UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”), Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan usaha pertambangan. Merupakan kewenangan Pemerintah, dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, untuk memberikan IUP. Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“PP 23/2010”) mengatur bahwa IUP diberikan oleh Menteri, gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. IUP diberikan kepada: 1. Badan usaha, yang dapat berupa badan usaha swasta, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah; 2. Koperasi; dan 3. Perseorangan, yang dapat berupa orang perseorangan yang merupakan warga Negara Indonesia, perusahaan firma, atau perusahaan komanditer. Pemberian IUP akan dilakukan setelah diperolehnya WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan). Dalam satu WIUP dimungkinkan untuk diberikan ...