Langsung ke konten utama

CARA MENGURUS SURAT IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI (SIUJK)

CARA MENGURUS SURAT IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI (SIUJK)

Sebelum mengurus SIUJK atau surat izin usaha jasa konstruksi anda harus mengurus beberapa surat-surat penting terlebih dahulu. Salah satunya adalah SKT dari singkatan Sertifikat Keterampilan yang merupakan bukti kompetensi atau bukti pengakuan formal serta kemampuan profesi keterampilan yang dikeluarkan oleh LPJK. Selanjutnya anda juga sebaiknya mengurus persyaratan lain seperti SKA sebagai bukti kompetensi serta kemampuan profesi keahlian dalam bidang jasa konstruksi.

Mengurus KTA Terlebih Dahulu

Sebelum memperoleh surat izin usaha jasa konstruksi anda terlebih dulu mengurus KTA. Untuk mendapatkan KTA anda harus masuk menjadi anggota asosiasi dengan mendaftarkan diri ke LPJK yang akhirnya anda akan memperoleh sertifikasi sebagai Anggota Asosiasi Perusahaan pada Bidang Perusahaan yang telah ter-Akreditasi di LPJK.

Sebelum Mengurus SIUJK Harus Memiliki SBU

Mengurus surat izin usaha jasa konstruksi anda wajib memiliki SBU atau Sertifikat Badan Usaha yang merupakan tanda bukti atas pengakuan formal pada tingkat ataupun kedalaman kompetensi serta kemampuan kontraktor atau pelaksana konstruksi dan konsultan atau pengawas atau perencana konstruksi.

Urutan Langkah-langkah Mendapatkan SIUJK

Untuk mendapatkan surat izin usaha jasa konstruksi anda akan melalui tiga tahapan yang telah kami jelaskan di atas. Ketiga tahap ini haruslah berurutan karena merupakan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SIUJK, tiga tahap tersebut adalah:

Tahap 1 mengurus SKA atau Sertifikat Keahlian dan atau SKT atau Sertifikat Keterampilan

Jumlah SKA tergantung banyaknya klasifikasi yang digarap. Jika anda mempunyai 4 kalsifikasi, anda membutuhkan sebanyak 5 SKA. Jika perusahaan anda memilih kualifikasi M1, maka harus memiliki 1 SKA untuk penanggung jawab teknik serta empat penanggungjawab klasifikasi atau bidang. Namun jika perusahaan menggarap 3 klasifikasi, anda butuh 4 SKA.

Seluruh SKA wajib mengikuti training dari asosiasi profesi terkait sebagai penentu trainingnya, sesi wawancara ataupun membuat sebuah karya ilmiah pada bidang yang dipilih oleh sertifikasi tenaga ahli atau SKA.

Tahap 2 mengurus Sertifikasi Badan Usaha atau SBU

Jika perusahaan telah mempunyai SKA anda baru dapat mengurus SBU di LPJK dengan membawa semua dokumen yang menjadi persyaratannya. Estimasi waktu kepengurusan SBU anda memerlukan waktu selama 1 bulan hingga lebih.

Tahap 3 mengurus SIUJK

Ketiga tahap di atas bisa anda urus ke kantor LPJK daerah setempat. Namun, untuk melalui ketiga tahap di atas anda harus memiliki beberapa dokumen penting, diantaranya, Surat Keterangan Menteri Hukum dan HAM, SIUP, akte pendirian PT, NPWP, SK Domisili Usaha, TDP dan PKP atau Pengusaha Kena Pajak.

Syarat-Syarat Dokumen Untuk Pengajuan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi
  1. Akte Pendirian Usaha dari PT atau CV
  2. Kartu Tanda Penduduk Pengurus Perusahaan
  3. NPWP atau Nomor Pokok Wajib Perusahaan
  4. Pas Foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
  5. PKP atau Pengusaha Kena Pajak
  6. SBU
  7. Surat Keterangan Pengesahan Menteri Hukum dan HAM
  8. SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan
  9. SK Domisili Usaha
  10. Membawa SKT atau SKA
  11. TDP atau Tanda Daftar Perusahaan


Surat izin usaha jasa konstruksi penting untuk anda miliki guna memperoleh izin usaha jasa konstruksi. Melalui ketiga tahapan di atas anda akan mudah mendapatkan SIUJK. Mintalah kantor LPJK memberikan anda banyak masukan terkait semua persyaratan sehingga mempermudah proses anda mendapatkan surat izin tersebut.


More Info
PT Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP

Perbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP PIRT adalah izin untuk industri skala rumahan Izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah sebuah keharusan jika Anda memiliki usaha makanan skala kecil. Tapi, tidak semua produk makanan dari sektor skala kecil bisa mendapatkan izin PIRT. Contoh produk yang tidak dapat menggunakan izin PIRT: -Susu dan hasil olahannya -Daging, ikan, unggas dan lainnya yang butuh proses penyimpanan beku -Makanan kaleng, makanan bayi -Minuman beralkohol MD adalah izin untuk industri besar dan bersifat lokal Maksudnya bersifat lokal adalah industri skala besar yang memproduksi sendiri produk mereka. Contohnya produk Indomie dari Indofood pasti memiliki kode MD. Kode MD untuk satu produk juga dapat berbeda tergantung lokasi pabrik yang melakukan proses produksi. ML adalah izin untuk industri besar dan bersifat impor Produk makanan dan minuman yang diimpor masuk ke Indonesia pasti memiliki kode ML. Misalnya produk-produk Ne...

Untuk izin lokasi, apakah hanya berlaku bagi lokasi yang dimiliki oleh perusahaan (SHM, SHGB)? Bagaimana dengan yang menyewa?

Untuk izin lokasi, apakah hanya berlaku bagi lokasi yang dimiliki oleh perusahaan (SHM, SHGB)? Bagaimana dengan yang menyewa? Jika dilihat dari definisinya, Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut untuk keperluan usaha dan/atau kegiatannya. Objek dari izin lokasi tersebut adalah tanah yang menurut rencana tata ruang wilayah diperuntukkan bagi penggunaan yang sesuai dengan rencana kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh Pelaku Usaha. Kemudian, jika dilihat dari subjeknya adalah pelaku usaha yang memerlukan tanah untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan namun belum memiliki atau menguasai tanah. Oleh karena itu, ketika tanah yang dikuasai adalah sewa, maka juga diperlukan izin lokasi ketika pemilik tanah belum memiliki izin lokasi.   Sumber :  https://oss.go.id/portal/ CV. KEVIN ...

Bagaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?

B agaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?   Proses sertifikasi produk adalah proses menilai apakah suatu produk memenuhi persyaratan seperti yang tercantum dalam standar.  Untuk itu yang harus dilakukan untuk  adalah : 1.   Pastikan jenis produk apa yang ingin disertifikasi, ingat objek utama sertifikasi produk adalah produknya bukan perusahaan, hal ini berbeda dengan  sertifikasi sistem manajemen  yang menjadikan perusahaan objek sertifikasinya. 2.      Cek apakah Produk yang anda ingin sertifikasi sudah ada Standar nya, dalam hal ini apakah SNI nya sudah ditetapkan. jika SNI nya belum ada, maka produk anda tidak dapat disertifikasi. 3.    Setelah memastikan SNI nya, cek apakah ada Lembaga Sertifikasi Produk yang sudah terakreditasi oleh KAN untuk SNI tersebut. jika tidak ada LSPro yang terakreditasi berarti produk anda belum dapat disertifikasi, namun anda bisa meminta LSPro untuk men...