SERTIFIKAT LAIK OPERASI TENAGA LISTRIK
Sertifikat Laik
Operasi merupakan bukti bahwa instalasi listrik telah memenuhi persyaratan
Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL 2011) dan Standar Nasional
Indonesia (SNI) sehingga pemilik mengetahui bahwa instalasi yang terpasang di
tempatnya sudah memenuhi aspek keselamatan ketenagalistrikan yaitu andal, aman
serta ramah lingkungan.
Sertifikat Laik
Operasi diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik setelah dilakukan proses
pemeriksaan, pengujian instalasi listrik dirumah pemilik instalasi dan
dilakukan verifikasi untuk melihat kesesuaian dengan PUIL dan SNI.
Proses
Pemeriksaan dan Pengujian mengikuti ketentuan pada Peraturan Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral Nomor 05 tahun 2014 tentang Tata Cara Akreditasi dan
Sertifikasi Ketenagalistrikan Lampiran VII. Mata Uji untuk proses pemeriksaan
dan pengujian instalasi listrik tegangan rendah adalah sebagai berikut :
1.
Pemeriksaan Dokumen
·
Spesifikasi Teknik
Material
·
Gambar Diagram satu
garis
·
Gambar sistem
pentanahan
·
Gambar tata letak
panel hubung bagi
·
Gambar Instalasi
1.
Pemeriksaan dan
Pengujian
·
Pemeriksaan Visual
·
Tata letak papan
hubung bagi
·
Pembagian beban pada
papan hubung bagi
·
Perlengkapan Hubung
Bagi (PHB)
·
Terminal
·
PHB Utama
·
PHB cabang
·
Penghantar
·
Saluran / sirkit
utama
·
Saluran / sirkit
cabang
·
Saluran / sirkit
akhir
·
Penghantar bumi
·
Pengukuran resistans
insulasi : tegangan uji 500 V
·
Pengukuran resistance penghantar bumi
·
Hubungan penghantar N
dan PE
·
Elektroda Pembumian
·
Tanda SNI pada
Material
·
Instalasi Khusus
Kamar Mandi
·
Pengujian
·
Pengukuran tahanan
isolasi
·
Pengukuran tahanan
pentanahan
·
Pengukuran polaritas
·
Pembebanan
Proses
pemeriksaan dan pengujian yang dilakukan oleh Lembaga Inspeksi Teknik
dilaksanakan oleh tenaga teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi yang
dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi yang telah terakreditasi.
Sehingga hasil pemeriksaan dan pengujian yang telah dilakukan dapat dipercaya
dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada.
Setelah
dilakukan proses pemeriksaan dan pengujian instalasi milik pelanggan, Lembaga
Inspeksi Teknik akan melakukan verifikasi kesesuaian dengan standar PUIL dan
SNI. Proses Verifikasi hasil pemeriksaan dan pengujian yang dinyatakan Laik
Operasi akan segera diterbitkan Sertifikat Laik Operasi. Namun apabila
ditemukan ketidaksesuaian dengan standar PUIL dan SNI, maka pemilik instalasi
akan diminta untuk segera memperbaiki instalasi sesuai daftar perbaikan yang
dikeluarkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik.
Tanpa
Sertifikat Laik Operasi kita akan kesulitan mengetahui dan mendapatkan bukti
formal bahwa suatu instalasi listrik telah aman dan layak untuk
dioperasionalkan.
KESELAMATAN KETENAGALISTRIKAN
1.
Gunakan peralatan
listrik yang bertanda SNI
2.
Pastikan instalasi
listrik anda memiliki Sertifikat Laik Operasi
3.
Pastikan tenaga
teknik yang bekerja memiliki Sertifikat Kompetensi
4.
Pilih perusahaan jasa
penunjang tenaga listrik yang memilikiSertifikat Badan Usaha
Demi keamanan
dan keselamatan kita semua, gunakan listrik dengan baik dan benar, apabila kita
dapat menjaga hal-hal tersebut, maka kita dapat merasakan betapa bermanfaatnya
listrik bagi kehidupan manusia dan betapa nyaman hidup dengan listrik.
Berikut bahaya
yang muncul dikarenakan oleh penggunaan listrik yang tidak baik dan benar :
1.
Sentuhan Langsung
Bahaya sentuhan pada bagian konduktif yang secara normal
bertegangan
Contoh :
·
Sentuhan dengan
terminal PHB (Papan Hubung Bagi)
·
Sentuhan dengan
penghantar terbuka yang bertegangan
2.
Sentuhan Tidak Langsung
Bahaya sentuhan pada bagian konduktif yang secara normal
tidak bertegangan, menjadi bertegangan karena terjadi kegagalan isolasi.
Contoh :
·
Sentuhan dengan
peralatan rumah tangga listrik yang bodynya terbuat dari
besi/alumunium/tembaga.
·
Sentuhan dengan kotak
APP, PHB yang terbuat dari besi (metal)
·
Pada Umumnya bahasa
sentuhan tidak langsung ini diakibatkan kualitas isolasi yang kurang memenuhi
syarat dan sistem pembumian pada instalasi listrik yang kurang baik.
3.
Kebakaran
·
Bahaya listrik yang
menyebabkan terjadinya kebakaran, pada umumnya karena terjadi hubung singkat (short circuit current).
·
Hal ini timbul karena
instalasi listrik yang tidak memenuhi standar dan terjadi penyimpangan.
·
Beberapa jenis
penyimpangan yang terjadi antara lain :
·
Kualitas instalasi
listrik (peralatan/material/komponen) yang jelek (dibawah standar)
·
Pembebanan yang
melebihi kemampuan kapasitas peralatan/material komponen yang terpasang pada
instalasi listrik.
·
Umur instalasi
listrik yang sudah tua, sehingga isolasi rusak dan komponen tertentu tidak
bekerja sebagaimana mestinya.
·
Pencurian aliran
listrik
·
Pemasangan instalasi
listrik yang kurang baik
·
Tidak adanya
pemeliharaan instalasi listrik
·
Pemanfaatan listrik
yang tidak proposional
Kontak
Kami
CV
Kevin Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899
(WA)
Komentar
Posting Komentar