SERTIFIKAT
LAIK OPERASI LISTRIK
-Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
-Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga
Listrik.
-Peraturan
Menteri ESDM No. 5 Tahun 2014 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi
Ketenagalistrikan
-Peraturan
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan No. 556K/20/DJL.1/2014 Tahun 2014 tentang
Tara Cara Penomoran dan Registrasi Sertifikat di Bidang Ketenagalistrikan
TATACARA SERTIFIKASI LAIK OPERASI
INSTALASI TENAGA LISTRIK OLEH LEMBAGA INSPEKSI TEKNIK TERAKREDITASI
Keterangan
:
1. Pemilik Instalasi adalah pemegang izin
usaha penyediaan tenaga listrik, pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik
tegangan tinggi dan tegangan menengah, dan pemegang izin operasi;
2. Pemilik instalasi mengajukan permohonan
kepada Lembaga Inspeksi Teknik terakreditasi dengan dilengkapi data sekurang
kurangnya sebagai berikut:
a.
Izin
usaha penyediaan tenaga listrik, izin operasi, atau identitas pemilik instalasi
pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah;
b.
Lokasi
instalasi;
c.
Jenis
dan kapasitas instalasi;
d.
Gambar
instalasi dan tata letak;
e.
Diagram
satu garis;
f.
Spesifikasi
peralatan utama instalasi; dan
g.
Spesifikasi
teknik dan standar yang digunakan.
h.
Lembaga
Inspeksi teknik melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan
sertifikasi laik operasi.
Kontak
Kami
CV
Kevin Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899
(WA)
Komentar
Posting Komentar