PERATURAN SERTIFIKAT LAIK
OPERASI
-Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
-Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
-Peraturan Menteri ESDM No. 5 Tahun 2014 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan
-Peraturan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan No. 556K/20/DJL.1/2014 Tahun 2014 tentang Tara Cara Penomoran dan Registrasi Sertifikat di Bidang Ketenagalistrikan
TATACARA SERTIFIKASI LAIK OPERASI INSTALASI TENAGA LISTRIK OLEH LEMBAGA INSPEKSI TEKNIK TERAKREDITASI
Keterangan :
1. Pemilik Instalasi adalah pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik, pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah, dan pemegang izin operasi;
2. Pemilik instalasi mengajukan permohonan kepada Lembaga Inspeksi Teknik terakreditasi dengan dilengkapi data sekurang kurangnya sebagai berikut:
a. Izin usaha penyediaan tenaga listrik, izin operasi, atau identitas pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah;
b. Lokasi instalasi;
c. Jenis dan kapasitas instalasi;
d. Gambar instalasi dan tata letak;
e. Diagram satu garis;
f. Spesifikasi peralatan utama instalasi; dan
g. Spesifikasi teknik dan standar yang digunakan.
h. Lembaga Inspeksi teknik melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan sertifikasi laik operasi.
Kontak Kami
CV Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
Komentar
Posting Komentar