Langsung ke konten utama

KPK Diminta Teliti Memilah Izin Usaha Pertambangan

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengemukakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu memilah-milah izin usaha pertambangan (IUP) yang sesuai prosedur dan yang menyalahi ketentuan. Tujuannya agar pengusutan kasus suap tidak akan terkesan tebang-pilih.

"Soal izin tambang di Indonesia, kini banyak bermasalah, bahkan jumlahnya mencapai ratusan yang bermasalah itu," kata Guru Besar Universitas Khairun Ternate itu kepada pers di Jakarta, Senin (26/9).

Namun, dalam menyelidiki hal itu, KPK harus melihat apakah ada bukti suap atau tidak. "Jika ada bukti suap sikat, tetapi jika tidak ada suap, maka hal itu hanyalah problem adminsitrasi," ucapnya. Hal itulah, menurut Margarito, harus menjadi pedoman dalam penentuan sanksi atau hukuman pidananya.

"Saya kira, itulah yang harus menjadi pegangan untuk penentuan sanksi pidana. Jika tidak ada dan dipaksakan, maka akan menimbulkan pertanyaan publik dan masyarakat akan menyimpulkan ada tebang pilih dalam penanganan kasus terkait izin-izin tambang," ujarnya.

Pernyataan tersebut dikemukakan menanggapi penanganan kasusyang tengah dilakukan KPK terkait dugaan suap izin tambang yang membuat Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka. Dalam menetapkan status Nur Alam ini, KPK menegaskan memiliki bukti kuat bahwa gubernur terlibat dalam kasus ini.

Menurut Margarito, penerbitan IUP yang salah menunjuk lokasi atau bertentangan dengan UU dan juga tidak sesuai fakta tetap ada sanksinya, tapi hanya sanksi administrasi, bukan pidana. Jika demikian, maka penyelesaiannya melalui Peradilan Tata Usaha Negara atau PTUN, bukan KPK.

"Sanksi itu bisa berubah menjadi sanksi pidana, jika ada atau ditemukan bukti suap. Jika tak ada suap, seluruh ahli hukum di mana pun akan menyatakan bahwa semua itu hanyalah kesalahan administrasi belaka. Sebaliknya jika ada suap dan itu pidana, ya tangkap yang bersangkutan," ujar Margarito.

Dalam hubungan ini, Margarito menjelaskan, perusahaan yang membeli saham dari perusahaan lain yang telah mendapat IUP dan yang bersangkutan kemudian tersangkut masalah hukum, maka perusahaan yang membeli sebagian saham itu tidak bisa dimintai tanggung jawab dalam hubungan dengan penerbitan IUP. 
Adapun perusahaan yang mendapat izin menambang nikel di Kabupaten Bombana dan Kabupaten Konawe Selatan, Sultra, adalah PT Anugerah Harisma Barakah (AHB). Ikut dalam afiliasi perusahaan AHB adalah PT Billy Indonesia. Kemudian PT Billy Indonesia juga memiliki rekan bisnis Richcorp International yang berbasis di Hong Kong.

Dalam kaitan ini, Margarito menjelaskan bahwa Pasal 124 ayat (1) Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara sudah jelas menyebutkan bahwa pemegang IUP wajib menggunakan perusahaan jasa pertambangan lokal dan atau nasional. "Jadi, pemegang IUP wajib menggunakan perusahaan jasa pertambangan dalam operasi produksi. Kalaupun perusahaan jasa pertambangan menjual saham pada pihak lain, maka perusahaan itu tidak dikenai tanggung jawab dalam soal IUP," tuturnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP

Perbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP PIRT adalah izin untuk industri skala rumahan Izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah sebuah keharusan jika Anda memiliki usaha makanan skala kecil. Tapi, tidak semua produk makanan dari sektor skala kecil bisa mendapatkan izin PIRT. Contoh produk yang tidak dapat menggunakan izin PIRT: -Susu dan hasil olahannya -Daging, ikan, unggas dan lainnya yang butuh proses penyimpanan beku -Makanan kaleng, makanan bayi -Minuman beralkohol MD adalah izin untuk industri besar dan bersifat lokal Maksudnya bersifat lokal adalah industri skala besar yang memproduksi sendiri produk mereka. Contohnya produk Indomie dari Indofood pasti memiliki kode MD. Kode MD untuk satu produk juga dapat berbeda tergantung lokasi pabrik yang melakukan proses produksi. ML adalah izin untuk industri besar dan bersifat impor Produk makanan dan minuman yang diimpor masuk ke Indonesia pasti memiliki kode ML. Misalnya produk-produk Ne...

Untuk izin lokasi, apakah hanya berlaku bagi lokasi yang dimiliki oleh perusahaan (SHM, SHGB)? Bagaimana dengan yang menyewa?

Untuk izin lokasi, apakah hanya berlaku bagi lokasi yang dimiliki oleh perusahaan (SHM, SHGB)? Bagaimana dengan yang menyewa? Jika dilihat dari definisinya, Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut untuk keperluan usaha dan/atau kegiatannya. Objek dari izin lokasi tersebut adalah tanah yang menurut rencana tata ruang wilayah diperuntukkan bagi penggunaan yang sesuai dengan rencana kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh Pelaku Usaha. Kemudian, jika dilihat dari subjeknya adalah pelaku usaha yang memerlukan tanah untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan namun belum memiliki atau menguasai tanah. Oleh karena itu, ketika tanah yang dikuasai adalah sewa, maka juga diperlukan izin lokasi ketika pemilik tanah belum memiliki izin lokasi.   Sumber :  https://oss.go.id/portal/ CV. KEVIN ...

Bagaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?

B agaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?   Proses sertifikasi produk adalah proses menilai apakah suatu produk memenuhi persyaratan seperti yang tercantum dalam standar.  Untuk itu yang harus dilakukan untuk  adalah : 1.   Pastikan jenis produk apa yang ingin disertifikasi, ingat objek utama sertifikasi produk adalah produknya bukan perusahaan, hal ini berbeda dengan  sertifikasi sistem manajemen  yang menjadikan perusahaan objek sertifikasinya. 2.      Cek apakah Produk yang anda ingin sertifikasi sudah ada Standar nya, dalam hal ini apakah SNI nya sudah ditetapkan. jika SNI nya belum ada, maka produk anda tidak dapat disertifikasi. 3.    Setelah memastikan SNI nya, cek apakah ada Lembaga Sertifikasi Produk yang sudah terakreditasi oleh KAN untuk SNI tersebut. jika tidak ada LSPro yang terakreditasi berarti produk anda belum dapat disertifikasi, namun anda bisa meminta LSPro untuk men...