Langsung ke konten utama

JASA URUS SLO (SERTIFIKAT LAIK OPERASI)

 JASA URUS SLO (SERTIFIKAT LAIK OPERASI)


Kami adalah Perusahaan yang bergerak di bidang Perdagangan Barang dan Jasa Khususnya dibidang Jasa Perizinan. Setiap saat siap untuk membantu Perusahaan Anda. Selalu menjaga professional dan kerahasiaan Perusahaan Anda.

Salah satu layanan kami adalah pengurusan SLO ke dinas ESDM.

SLO adalah Sertifikat Laik Operasi gunanya untuk keamanan  atau standarisasi Instalasi Listrik property, karena setiap pendaftaran pemasangan baru atau penambahan daya di PLN wajib dilampiri SLO.

(TR) Tegangan Rendah = Daya 450 VA s/d 197 kVA

(TM) Tegangan Menengah = Daya >197 kVA s/d 27700 kVA


Instalasi Listrik meliputi :

- Rumah
- Gedung
- Apartment
- Kantor
- Tower
- Ruko
- Pabrik


Syarat kelengkapan pembuatan Izin Operasi untuk GENSET :

1.     Surat Permohonan Bermaterai (genset diatas 200kVA) (Syarat Administrasi)
1.     Formulir Isian Izin Operasi (Syarat Teknis) -
2.     Lokasi Instalasi termasuk tata letak (gambar situasi) (Syarat Teknis) -
3.     Diagram satu garis (Syarat Teknis) -
4.     Jenis dan kapasitas instalasi penyediaan tenaga listrik (Syarat Teknis) -
5.     Jadwal pembangunan (Syarat Teknis) -
6.     Jadwal pengoperasian (Syarat Teknis) -
7.     Data Lingkungan (UKL/UPL/Amdal) dan Izin Lingkungan (Syarat Teknis) -
8.     NPWP Lokasi Provinsi sesuai lokasi PLTD (Syarat Administrasi) -
9.     Akta Pendirian Perusahaan (Syarat Administrasi) -
10. Profil Perusahaan (Syarat Administrasi)


SYARAT KELENGKAPAN BERKAS UNTUK SLO GENSET

1.     Surat permohonan SLO/PO/WO
2.     Sertifikat Badan Usaha (SBU)
3.     Surat Ijin Usaha Jasa konstruksi (SIUJK)
4.     Spesifikasi eknik peralatan utama
5.     Gambar Single Line Diagram (SLD)
6.     Gambar tata Letak Layout Peralatan Utama
7.     Gambar Tata Letak Pemadam Kebakaran
8.     Gambar Sistem Pentanahan
9.     Gambar Instalasi Listrik/Gedung Pembangkit
10. Sertifikat Uji Pabrik Peralatan Utama dan FAT
11. Buku Manual Operasi dan Perawatan
12. Izin Lingkungan
13. AMDAL/UKL/UPL
14. PURCHASE Power Agreement – PLN jika diperlukan


Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP

Perbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP PIRT adalah izin untuk industri skala rumahan Izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah sebuah keharusan jika Anda memiliki usaha makanan skala kecil. Tapi, tidak semua produk makanan dari sektor skala kecil bisa mendapatkan izin PIRT. Contoh produk yang tidak dapat menggunakan izin PIRT: -Susu dan hasil olahannya -Daging, ikan, unggas dan lainnya yang butuh proses penyimpanan beku -Makanan kaleng, makanan bayi -Minuman beralkohol MD adalah izin untuk industri besar dan bersifat lokal Maksudnya bersifat lokal adalah industri skala besar yang memproduksi sendiri produk mereka. Contohnya produk Indomie dari Indofood pasti memiliki kode MD. Kode MD untuk satu produk juga dapat berbeda tergantung lokasi pabrik yang melakukan proses produksi. ML adalah izin untuk industri besar dan bersifat impor Produk makanan dan minuman yang diimpor masuk ke Indonesia pasti memiliki kode ML. Misalnya produk-produk Ne...

Untuk izin lokasi, apakah hanya berlaku bagi lokasi yang dimiliki oleh perusahaan (SHM, SHGB)? Bagaimana dengan yang menyewa?

Untuk izin lokasi, apakah hanya berlaku bagi lokasi yang dimiliki oleh perusahaan (SHM, SHGB)? Bagaimana dengan yang menyewa? Jika dilihat dari definisinya, Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut untuk keperluan usaha dan/atau kegiatannya. Objek dari izin lokasi tersebut adalah tanah yang menurut rencana tata ruang wilayah diperuntukkan bagi penggunaan yang sesuai dengan rencana kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh Pelaku Usaha. Kemudian, jika dilihat dari subjeknya adalah pelaku usaha yang memerlukan tanah untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan namun belum memiliki atau menguasai tanah. Oleh karena itu, ketika tanah yang dikuasai adalah sewa, maka juga diperlukan izin lokasi ketika pemilik tanah belum memiliki izin lokasi.   Sumber :  https://oss.go.id/portal/ CV. KEVIN ...

Bagaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?

B agaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?   Proses sertifikasi produk adalah proses menilai apakah suatu produk memenuhi persyaratan seperti yang tercantum dalam standar.  Untuk itu yang harus dilakukan untuk  adalah : 1.   Pastikan jenis produk apa yang ingin disertifikasi, ingat objek utama sertifikasi produk adalah produknya bukan perusahaan, hal ini berbeda dengan  sertifikasi sistem manajemen  yang menjadikan perusahaan objek sertifikasinya. 2.      Cek apakah Produk yang anda ingin sertifikasi sudah ada Standar nya, dalam hal ini apakah SNI nya sudah ditetapkan. jika SNI nya belum ada, maka produk anda tidak dapat disertifikasi. 3.    Setelah memastikan SNI nya, cek apakah ada Lembaga Sertifikasi Produk yang sudah terakreditasi oleh KAN untuk SNI tersebut. jika tidak ada LSPro yang terakreditasi berarti produk anda belum dapat disertifikasi, namun anda bisa meminta LSPro untuk men...