Langsung ke konten utama

IUPK OPERASI PRODUKSI

IUPK OPERASI PRODUKSI


Pasal 15 ayat (1) Permen 32/2013 menyebutkan bahwa untuk dapat memperoleh IUPK OP Pengangkutan dan Penjualan, pihak pemohon harus mengajukan permohonan kepada Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.

Adapun kewenangan untuk memberikan IUPK OP Pengangkutan dan Penjualan menurut Pasal 37 ayat (1) PP 23/10 adalah sebagai berikut:
a.     Menteri  apabila  kegiatan  pengangkutan  dan  penjualan dilakukan lintas provinsi dan negara;
b.     Gubernur  apabila  kegiatan  pengangkutan  dan penjualan dilakukan lintas kabupaten/kota; atau
c.      Bupati/walikota  apabila  kegiatan  pengangkutan  dan penjualan dalam 1 (satu) kabupaten/kota.

Selanjutnya dalam Pasal 15 ayat (2) Permen 32/2013menyebutkan bahwa  permohonan  IUP  Operasi Produksi  khusus untuk pengangkutan dan penjualansebagaimana dimaksud pada harus memenuhi persyaratan: (i) administratif, (ii) teknis, (iii) lingkungan; dan (iv) finansial.

Syarat-syarat Administratif (Pasal 16 ayat (1) Permen 32/2013)
1.     Surat permohonan;
2.     Profil Badan Usaha;
3. Akta pendirian Badan Usaha yang bergerak di bidang usaha Pertambangan mineral atau batubara khususnya di bidang pengangkutan dan penjualan mineral  atau batubara  termasuk  akta perubahannya yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
4.     Nomor Pokok Wajib Pajak;
5.     susunan direksi dan daftar pemegang saham;
6.     surat keterangan domisili;
7.     perjanjian kerja sarna Pengangkutan dan Penjualan mineral atau batubara antara  pemohon dengan pemegang:
a)    IUP Operasi Produksi;
b)    IUPK Operasi Produksi;
c)  IUP  Operasi  Produksi  khusus  untuk pengolahan dan/atau pemurnian;
d)    IPR; dan/atau
e) IUP  Operasi  Produksi  khusus  untuk pengangkutan dan penjualan lainnya, yang telah mendapatkan rekomendasi dari Menteri, gubernur,  atau bupati/walikota  sesuai  dengan kewenangannya;

8.     Salinan  IUP  Operasi Produksi,  IUPK  Operasi Produksi, IUP  Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/ atau pemurnian, IPR,  dan/ atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan lainnya yang telah teregistrasi pada Direktorat Jenderal dan memiliki sertifikat clear and clean; dan

9.  Perjanjian  kerja  sama  penjualan  mineral atau batubara dengan pembeli dalam negeri dan/atau luar negeri.



Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP

Perbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP PIRT adalah izin untuk industri skala rumahan Izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah sebuah keharusan jika Anda memiliki usaha makanan skala kecil. Tapi, tidak semua produk makanan dari sektor skala kecil bisa mendapatkan izin PIRT. Contoh produk yang tidak dapat menggunakan izin PIRT: -Susu dan hasil olahannya -Daging, ikan, unggas dan lainnya yang butuh proses penyimpanan beku -Makanan kaleng, makanan bayi -Minuman beralkohol MD adalah izin untuk industri besar dan bersifat lokal Maksudnya bersifat lokal adalah industri skala besar yang memproduksi sendiri produk mereka. Contohnya produk Indomie dari Indofood pasti memiliki kode MD. Kode MD untuk satu produk juga dapat berbeda tergantung lokasi pabrik yang melakukan proses produksi. ML adalah izin untuk industri besar dan bersifat impor Produk makanan dan minuman yang diimpor masuk ke Indonesia pasti memiliki kode ML. Misalnya produk-produk Ne...

Untuk izin lokasi, apakah hanya berlaku bagi lokasi yang dimiliki oleh perusahaan (SHM, SHGB)? Bagaimana dengan yang menyewa?

Untuk izin lokasi, apakah hanya berlaku bagi lokasi yang dimiliki oleh perusahaan (SHM, SHGB)? Bagaimana dengan yang menyewa? Jika dilihat dari definisinya, Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut untuk keperluan usaha dan/atau kegiatannya. Objek dari izin lokasi tersebut adalah tanah yang menurut rencana tata ruang wilayah diperuntukkan bagi penggunaan yang sesuai dengan rencana kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh Pelaku Usaha. Kemudian, jika dilihat dari subjeknya adalah pelaku usaha yang memerlukan tanah untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan namun belum memiliki atau menguasai tanah. Oleh karena itu, ketika tanah yang dikuasai adalah sewa, maka juga diperlukan izin lokasi ketika pemilik tanah belum memiliki izin lokasi.   Sumber :  https://oss.go.id/portal/ CV. KEVIN ...

Bagaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?

B agaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?   Proses sertifikasi produk adalah proses menilai apakah suatu produk memenuhi persyaratan seperti yang tercantum dalam standar.  Untuk itu yang harus dilakukan untuk  adalah : 1.   Pastikan jenis produk apa yang ingin disertifikasi, ingat objek utama sertifikasi produk adalah produknya bukan perusahaan, hal ini berbeda dengan  sertifikasi sistem manajemen  yang menjadikan perusahaan objek sertifikasinya. 2.      Cek apakah Produk yang anda ingin sertifikasi sudah ada Standar nya, dalam hal ini apakah SNI nya sudah ditetapkan. jika SNI nya belum ada, maka produk anda tidak dapat disertifikasi. 3.    Setelah memastikan SNI nya, cek apakah ada Lembaga Sertifikasi Produk yang sudah terakreditasi oleh KAN untuk SNI tersebut. jika tidak ada LSPro yang terakreditasi berarti produk anda belum dapat disertifikasi, namun anda bisa meminta LSPro untuk men...