SYARAT IZIN USAHA JASA PERTAMBANGAN
IUJP adalah Izin Usaha Jasa Pertambangan yang diberikan kepada badan usaha Jasa Pertambangan yang melakukan kegiatan usaha Jasa Pertambangan.
Badan usaha yang akan melakukan kegiatan usaha sebagai Jasa Pertambangan wajib memiliki IUJP sesuai dengan kegiatan Usaha yang dijalankan.
Persyaratan Administratif dan Teknis
1. Persyaratan Administrasi
· Surat permohonan yang sudah ditandatangani direksi, bermaterai,
dan distempel basah (cap perusahaan asli);
· Akta pendirian perusahaan dan perubahannya yang telah
mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang;
· Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan dan Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP) jajaran direksi (sesuai dalam akta);
· Surat pernyataan tertulis di atas materai dan di stempel basah (cap
perusahaan asli) yang menyatakan bahwa seluruh keterangan yang
dilampirkan pada surat permohonan adalah benar;
1. Surat keterangan domisili;
2. Data kontak resmi perusahaan, sebagai berikut:
a. nomor telepon;
b. nomor handphone; dan
c. alamat email;
· Softcopy hasil scan seluruh kelengkapan dokumen dalam bentuk
Compact Disc.
2. Persyaratan Teknis
a. Daftar Tenaga Ahli, dibuat dalam bentuk tabel yang meliputi:
· nama tenaga ahli;
· latar belakang tenaga ahli;
· keahlian/sertifikat/pengalaman tenaga ahli;
· KTP/ Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (dokumen
dilampirkan);
· ijazah (dokumen dilampirkan);
· Curriculum Vitae (dokumen dilampirkan); dan
· surat pernyataan tenaga ahli
b. Daftar peralatan, dibuat dalam bentuk table yang meliputi:
· jenis;
· jumlah;
· kondisi;
· status kepemilikan; dan
· Lokasi keberadaan Alat
(apabila belum memilik peralatan baik milik sendiri maupun sewa, harus melampirkan Surat Perjanjian Kerjasama (MOU), dengan perusahaan Pemilik peralatan.
Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
Komentar
Posting Komentar