Langsung ke konten utama

SYARAT IZIN USAHA JASA PERTAMBANGAN

SYARAT IZIN USAHA JASA PERTAMBANGAN



IUJP adalah Izin Usaha Jasa Pertambangan yang diberikan kepada badan usaha Jasa Pertambangan yang melakukan kegiatan usaha Jasa Pertambangan.

Badan usaha yang akan melakukan kegiatan usaha sebagai Jasa Pertambangan wajib memiliki IUJP sesuai dengan kegiatan Usaha yang dijalankan.

Persyaratan Administratif dan Teknis

1.    Persyaratan Administrasi
·     Surat permohonan yang sudah ditandatangani direksi, bermaterai,
dan distempel basah (cap perusahaan asli);

·     Akta pendirian perusahaan dan perubahannya yang telah
mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang;

·     Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan dan Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP) jajaran direksi (sesuai dalam akta);

·     Surat pernyataan tertulis di atas materai dan di stempel basah (cap
perusahaan asli) yang menyatakan bahwa seluruh keterangan yang
dilampirkan pada surat permohonan adalah benar;
1.    Surat keterangan domisili;
2.    Data kontak resmi perusahaan, sebagai berikut:
a.    nomor telepon;
b.    nomor handphone; dan
c.    alamat email;    

·     Softcopy hasil scan seluruh kelengkapan dokumen dalam bentuk
Compact Disc.

2.    Persyaratan Teknis
a. Daftar Tenaga Ahli, dibuat dalam bentuk tabel yang meliputi:
·      nama tenaga ahli;
·      latar belakang tenaga ahli;
·      keahlian/sertifikat/pengalaman tenaga ahli;
·      KTP/ Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (dokumen
dilampirkan);
·      ijazah (dokumen dilampirkan);
·      Curriculum Vitae (dokumen dilampirkan); dan
·      surat pernyataan tenaga ahli

b. Daftar peralatan, dibuat dalam bentuk table yang meliputi:
·      jenis;
·      jumlah;
·      kondisi;
·      status kepemilikan; dan
·      Lokasi keberadaan Alat
(apabila belum memilik peralatan baik milik sendiri maupun sewa,  harus melampirkan Surat Perjanjian Kerjasama (MOU), dengan perusahaan Pemilik peralatan.



Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP

Perbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP PIRT adalah izin untuk industri skala rumahan Izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah sebuah keharusan jika Anda memiliki usaha makanan skala kecil. Tapi, tidak semua produk makanan dari sektor skala kecil bisa mendapatkan izin PIRT. Contoh produk yang tidak dapat menggunakan izin PIRT: -Susu dan hasil olahannya -Daging, ikan, unggas dan lainnya yang butuh proses penyimpanan beku -Makanan kaleng, makanan bayi -Minuman beralkohol MD adalah izin untuk industri besar dan bersifat lokal Maksudnya bersifat lokal adalah industri skala besar yang memproduksi sendiri produk mereka. Contohnya produk Indomie dari Indofood pasti memiliki kode MD. Kode MD untuk satu produk juga dapat berbeda tergantung lokasi pabrik yang melakukan proses produksi. ML adalah izin untuk industri besar dan bersifat impor Produk makanan dan minuman yang diimpor masuk ke Indonesia pasti memiliki kode ML. Misalnya produk-produk Ne...

Untuk izin lokasi, apakah hanya berlaku bagi lokasi yang dimiliki oleh perusahaan (SHM, SHGB)? Bagaimana dengan yang menyewa?

Untuk izin lokasi, apakah hanya berlaku bagi lokasi yang dimiliki oleh perusahaan (SHM, SHGB)? Bagaimana dengan yang menyewa? Jika dilihat dari definisinya, Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut untuk keperluan usaha dan/atau kegiatannya. Objek dari izin lokasi tersebut adalah tanah yang menurut rencana tata ruang wilayah diperuntukkan bagi penggunaan yang sesuai dengan rencana kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh Pelaku Usaha. Kemudian, jika dilihat dari subjeknya adalah pelaku usaha yang memerlukan tanah untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan namun belum memiliki atau menguasai tanah. Oleh karena itu, ketika tanah yang dikuasai adalah sewa, maka juga diperlukan izin lokasi ketika pemilik tanah belum memiliki izin lokasi.   Sumber :  https://oss.go.id/portal/ CV. KEVIN ...

Bagaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?

B agaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?   Proses sertifikasi produk adalah proses menilai apakah suatu produk memenuhi persyaratan seperti yang tercantum dalam standar.  Untuk itu yang harus dilakukan untuk  adalah : 1.   Pastikan jenis produk apa yang ingin disertifikasi, ingat objek utama sertifikasi produk adalah produknya bukan perusahaan, hal ini berbeda dengan  sertifikasi sistem manajemen  yang menjadikan perusahaan objek sertifikasinya. 2.      Cek apakah Produk yang anda ingin sertifikasi sudah ada Standar nya, dalam hal ini apakah SNI nya sudah ditetapkan. jika SNI nya belum ada, maka produk anda tidak dapat disertifikasi. 3.    Setelah memastikan SNI nya, cek apakah ada Lembaga Sertifikasi Produk yang sudah terakreditasi oleh KAN untuk SNI tersebut. jika tidak ada LSPro yang terakreditasi berarti produk anda belum dapat disertifikasi, namun anda bisa meminta LSPro untuk men...