Langsung ke konten utama

SYARAT IZIN USAHA JASA PERTAMBANGAN

SYARAT IZIN USAHA JASA PERTAMBANGAN



IUJP adalah Izin Usaha Jasa Pertambangan yang diberikan kepada badan usaha Jasa Pertambangan yang melakukan kegiatan usaha Jasa Pertambangan.

Badan usaha yang akan melakukan kegiatan usaha sebagai Jasa Pertambangan wajib memiliki IUJP sesuai dengan kegiatan Usaha yang dijalankan.

Persyaratan Administratif dan Teknis

1.    Persyaratan Administrasi
·     Surat permohonan yang sudah ditandatangani direksi, bermaterai,
dan distempel basah (cap perusahaan asli);

·     Akta pendirian perusahaan dan perubahannya yang telah
mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang;

·     Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan dan Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP) jajaran direksi (sesuai dalam akta);

·     Surat pernyataan tertulis di atas materai dan di stempel basah (cap
perusahaan asli) yang menyatakan bahwa seluruh keterangan yang
dilampirkan pada surat permohonan adalah benar;
1.    Surat keterangan domisili;
2.    Data kontak resmi perusahaan, sebagai berikut:
a.    nomor telepon;
b.    nomor handphone; dan
c.    alamat email;    

·     Softcopy hasil scan seluruh kelengkapan dokumen dalam bentuk
Compact Disc.

2.    Persyaratan Teknis
a. Daftar Tenaga Ahli, dibuat dalam bentuk tabel yang meliputi:
·      nama tenaga ahli;
·      latar belakang tenaga ahli;
·      keahlian/sertifikat/pengalaman tenaga ahli;
·      KTP/ Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (dokumen
dilampirkan);
·      ijazah (dokumen dilampirkan);
·      Curriculum Vitae (dokumen dilampirkan); dan
·      surat pernyataan tenaga ahli

b. Daftar peralatan, dibuat dalam bentuk table yang meliputi:
·      jenis;
·      jumlah;
·      kondisi;
·      status kepemilikan; dan
·      Lokasi keberadaan Alat
(apabila belum memilik peralatan baik milik sendiri maupun sewa,  harus melampirkan Surat Perjanjian Kerjasama (MOU), dengan perusahaan Pemilik peralatan.



Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IZIN USAHA PERTAMBANGAN ESDM SULBAR

IZIN USAHA PERTAMBANGAN ESDM SULBAR CV. Kevin Jasperindo adalah Perusahaan yang sudah berpengalaman dan terpecaya dalam pengurusan ESDM.  Kami menjamin setiap pengurusan perizinan Anda di tangani dengan cepat, profesional dengan harga yang bersahabat tentunya. Beberapa Pengurusan ESDM diantaranya : 1.Pengurusan TR 2.Pengurusan IUJP 3.Pengurusan IUJPTL 4.Pengurusan IUP OPK Pengolahan dan Pemurnian 5.Pengurusan IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan 6.Pengurusan ET 7.Pengurusan SLO 8.Pengurusan IO 9.Laporan Triwulan dan Tahunan Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami. Konsultasi Gratiss !! Kontak Kami CV. Kevin Jasperindo Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51 Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan Rio 08111599899 (WA) www.jasperindo.com #esdmlampung #esdmlistrik #iupopk #batubara #esdmmineraldan...

Untuk izin lokasi, apakah hanya berlaku bagi lokasi yang dimiliki oleh perusahaan (SHM, SHGB)? Bagaimana dengan yang menyewa?

Untuk izin lokasi, apakah hanya berlaku bagi lokasi yang dimiliki oleh perusahaan (SHM, SHGB)? Bagaimana dengan yang menyewa? Jika dilihat dari definisinya, Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut untuk keperluan usaha dan/atau kegiatannya. Objek dari izin lokasi tersebut adalah tanah yang menurut rencana tata ruang wilayah diperuntukkan bagi penggunaan yang sesuai dengan rencana kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh Pelaku Usaha. Kemudian, jika dilihat dari subjeknya adalah pelaku usaha yang memerlukan tanah untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan namun belum memiliki atau menguasai tanah. Oleh karena itu, ketika tanah yang dikuasai adalah sewa, maka juga diperlukan izin lokasi ketika pemilik tanah belum memiliki izin lokasi.   Sumber :  https://oss.go.id/portal/ CV. KEVIN ...

IUP TENAGA LISTRIK ESDM CEPU

IUP TENAGA LISTRIK ESDM CEPU Usaha penyediaan tenaga listrik adalah pengadaan tenaga listrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen. Usaha Penyediaan Tenaga Listrik terdiri atas:           a.      usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum; dan   b.      usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri. Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dilaksanakan setelah mendapat izin usaha penyediaan tenaga listrik. Izin usaha penyediaan tenaga listrik dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang. More Info CV. Kevin Jasperindo Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51 Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan Rio 08111599899 (WA) www.jasperindo.com #sertifikatlaikoperasi #izinoperasiesdmlistrik #iupopk #batubara #esdmminer...