JASA MENGURUS IZIN USAHA PERTAMBANGAN
Dalam mendirikan usaha jasa pertambangan, dalam mencari Izin usaha Jasa Pertambangan juga berdasarkan pada klasifikasi usaha jasa pertambangan. Klasifikasi tersebut dibedakan menjadi konsultan, perencana, pelaksana dan penguji peralatan. Kemudian ada juga pembagian klasifikasi berdasarkan nilai kekayaan dari usaha pertambangan yang dibagi menjadi kecil, menengah dan besar.
Syarat Mengajukan IUJP
Dalam mencari Izin usaha Jasa Pertambangan diperlukan beberapa persyaratan administrasi ataupun teknis yang harus dilengkapi secara komplit sebelum mengajukan ke kementerian ESDM. Persyaratan ini merupakan persyaratan yang sudah ditentukan dalam Undang-Undang.
Pertama adalah persyaratan administrasi. Pertama adalah membuat surat permohonan dengan dilengkapi tanda tangan direksi, meterai dan stempel basah asli perusahaan. Kedua adalah melampirkan akta pendirian perusahaan ataupun perubahan yang sudah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berhubungan.
Ketiga adalah NPWP perusahaan dan NPWP dari para direksi yang tercantum dalam akta perusahaan. Keempat adalah surat pernyataan tertulis yang menyatakan bahwa keterangan tersebut asli yang ditambahkan dengan materai dan stempel basah asli perusahaan.
Dalam surat permohonan juga harus melampirkan beberapa dokumen pelengkap penting lainnya. Seperti surat keterangan domisili perusahaan yang didapatkan dari kelurahan atau kecamatan setempat, data kontak resmi yang terdiri dari nomor telepon, nomor HP ataupun alamat email resmi perusahaan. Kemudian melampirkan seluruh dokumen tersebut dalam bentuk soft copy yang dimasukkan kedalam CD.
Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dalam pengurusan izin tersebut. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya perizinan usaha jasa pertambangan silahkan menghubungi kami.
Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
Komentar
Posting Komentar