Langsung ke konten utama

JASA MENGURUS IZIN USAHA PERTAMBANGAN

JASA MENGURUS IZIN USAHA PERTAMBANGAN




Dalam mendirikan usaha jasa pertambangan, dalam mencari Izin usaha Jasa Pertambangan juga berdasarkan pada klasifikasi usaha jasa pertambangan. Klasifikasi tersebut dibedakan menjadi konsultan, perencana, pelaksana dan penguji peralatan. Kemudian ada juga pembagian klasifikasi berdasarkan nilai kekayaan dari usaha pertambangan yang dibagi menjadi kecil, menengah dan besar.
Syarat Mengajukan IUJP
Dalam mencari Izin usaha Jasa Pertambangan diperlukan beberapa persyaratan administrasi ataupun teknis yang harus dilengkapi secara komplit sebelum mengajukan ke kementerian ESDM. Persyaratan ini merupakan persyaratan yang sudah ditentukan dalam Undang-Undang.
Pertama adalah persyaratan administrasi. Pertama adalah membuat surat permohonan dengan dilengkapi tanda tangan direksi, meterai dan stempel basah asli perusahaan. Kedua adalah melampirkan akta pendirian perusahaan ataupun perubahan yang sudah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berhubungan.
Ketiga adalah NPWP perusahaan dan NPWP dari para direksi yang tercantum dalam akta perusahaan. Keempat adalah surat pernyataan tertulis yang menyatakan bahwa keterangan tersebut asli yang ditambahkan dengan materai dan stempel basah asli perusahaan.
Dalam surat permohonan juga harus melampirkan beberapa dokumen pelengkap penting lainnya. Seperti surat keterangan domisili perusahaan yang didapatkan dari kelurahan atau kecamatan setempat, data kontak resmi yang terdiri dari nomor telepon, nomor HP ataupun alamat email resmi perusahaan. Kemudian melampirkan seluruh dokumen tersebut dalam bentuk soft copy yang dimasukkan kedalam CD.

Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dalam pengurusan izin tersebut. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya perizinan usaha jasa pertambangan silahkan menghubungi kami.




Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IZIN USAHA PERTAMBANGAN ESDM SULBAR

IZIN USAHA PERTAMBANGAN ESDM SULBAR CV. Kevin Jasperindo adalah Perusahaan yang sudah berpengalaman dan terpecaya dalam pengurusan ESDM.  Kami menjamin setiap pengurusan perizinan Anda di tangani dengan cepat, profesional dengan harga yang bersahabat tentunya. Beberapa Pengurusan ESDM diantaranya : 1.Pengurusan TR 2.Pengurusan IUJP 3.Pengurusan IUJPTL 4.Pengurusan IUP OPK Pengolahan dan Pemurnian 5.Pengurusan IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan 6.Pengurusan ET 7.Pengurusan SLO 8.Pengurusan IO 9.Laporan Triwulan dan Tahunan Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami. Konsultasi Gratiss !! Kontak Kami CV. Kevin Jasperindo Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51 Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan Rio 08111599899 (WA) www.jasperindo.com #esdmlampung #esdmlistrik #iupopk #batubara #esdmmineraldan...

Untuk izin lokasi, apakah hanya berlaku bagi lokasi yang dimiliki oleh perusahaan (SHM, SHGB)? Bagaimana dengan yang menyewa?

Untuk izin lokasi, apakah hanya berlaku bagi lokasi yang dimiliki oleh perusahaan (SHM, SHGB)? Bagaimana dengan yang menyewa? Jika dilihat dari definisinya, Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut untuk keperluan usaha dan/atau kegiatannya. Objek dari izin lokasi tersebut adalah tanah yang menurut rencana tata ruang wilayah diperuntukkan bagi penggunaan yang sesuai dengan rencana kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh Pelaku Usaha. Kemudian, jika dilihat dari subjeknya adalah pelaku usaha yang memerlukan tanah untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan namun belum memiliki atau menguasai tanah. Oleh karena itu, ketika tanah yang dikuasai adalah sewa, maka juga diperlukan izin lokasi ketika pemilik tanah belum memiliki izin lokasi.   Sumber :  https://oss.go.id/portal/ CV. KEVIN ...

IUP TENAGA LISTRIK ESDM CEPU

IUP TENAGA LISTRIK ESDM CEPU Usaha penyediaan tenaga listrik adalah pengadaan tenaga listrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen. Usaha Penyediaan Tenaga Listrik terdiri atas:           a.      usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum; dan   b.      usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri. Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dilaksanakan setelah mendapat izin usaha penyediaan tenaga listrik. Izin usaha penyediaan tenaga listrik dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang. More Info CV. Kevin Jasperindo Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51 Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan Rio 08111599899 (WA) www.jasperindo.com #sertifikatlaikoperasi #izinoperasiesdmlistrik #iupopk #batubara #esdmminer...