DAFTAR IZIN USAHA PERTAMBANGAN
Izin usaha Jasa Pertambangan nantinya dibedakan berdasarkan pengelompokan pada jasa pertambangan. Terdapat dua izin usaha yang harus dicari untuk sebuah jasa pertambangan pertama adalah Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dan yang kedua adalah Surat Keterangan Terdaftar (SKT) pertambangan.
Usaha dalam jasa pertambangan terbagi menjadi yang pertama adalah yang bergerak pada bidang konsultasi, perencanaan, pelaksanaan dan pengujian peralatan yang kemudian dibagi lagi menjadi ke beberapa bidang. Kemudian yang kedua adalah konsultasi, perencanaan, dan pengujian bidang penambangan ataupun pengolahan dan pemurnian.
Jenis-Jenis Izin Usaha Pertambangan
Ada dua jenis Izin usaha Jasa Pertambangan yang harus dimiliki oleh jasa pertambangan berdasarkan kepada bidang yang ditanganinya. Yang pertama adalah SKT pertambangan dan yang kedua adalah IUJP.
SKT atau Surat Keterangan Tanda adalah tanda diberikan kepada perusahaan yang bergerak pada bidang usaha jasa pertambangan non-inti dimana perusahaan tersebut melakukan kegiatan secara terus menerus pada lokasi pertambangan. IUJP adalah Izin Usaha Jasa Pertambangan merupakan surat izin yang harus dimiliki kepada badan usaha yang bergerak di bidang usaha jasa pertambangan.
Yang termasuk dalam Usaha jasa pertambangan adalah usaha yang memberikan beberapa pelayanan. Seperti memberikan konsultasi, perencanaan, pelaksanaan, pengujian peralatan pada bidang penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi pertambangan, pengangkutan, lingkungan pertambangan, pasca tambang dan reklamasi hingga kesempatan dan kesehatan kerja.
Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda sebaik mungkin dalam pengurusan izin tersebut. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya perizinan usaha jasa pertambangan silahkan menghubungi kami.
Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
Komentar
Posting Komentar