Langsung ke konten utama

Perizinan Usaha Jasa Pertambangan Non Inti dari Lembaga Terkait

Perizinan Usaha Jasa Pertambangan Non Inti dari Lembaga Terkait 

Kami adalah Perusahaan yang bergerak di bidang Perdagangan Barang dan Jasa Khususnya dibidang Jasa Perizinan. Setiap saat siap untuk membantu Perusahaan Anda. Selalu menjaga professional dan kerahasiaan Perusahaan Anda.

Adapun Pengurusan Izin Minerba Kami bisa bantu lakukan di antara lain :


1          Evaluasi Kelayakan Fasilitas Pengangkutan, Penyimpanan/Penimbunan dan Penggunaan Bahan Peledak (yang sudah ada)
2          Evaluasi Kelayakan tempat penyimpanan/penimbunan bahan bakar cair (yang sudah ada)
3          Fasilitas Pengangkutan, Penyimpanan/Penimbunan dan Penggunaan Bahan Peledak (Persetujuan RKAB)
4          IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan Mineral/Batubara (Penambahan Kerjasama)
5          IUP/PKP2B/KK Permohonan Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan
6          IUP/PKP2B/KK perubahan direksi dan komisaris
7          Kartu Izin Meledakkan
8          Kartu Izin Meledakkan Perpanjangan
9          Pengesahan Kepala Teknik Tambang
10        Pengesahan Kepala Teknik Tambang Sementara
11        Persetujuan Besaran Pencairan Jaminan Kesungguhan Pembangunan Fasilitas Pemurnian
12        Persetujuan Peledakan Tidur
13        PERTEK IPPKH Tahap Operasi Produksi
14        PERTEK IPPKH IPR
15        PERTEK IPPKH Tahap Eksplorasi
16        PERTEK IPPKH Tahap Operasi Produksi dalam Hutan Lindung
17        PERTEK IPPKH Tahap Operasi Produksi dalam Rangka Eksplorasi Lanjutan
18        PKP2B/KK perubahan investasi dan sumber pembiayaan
19        Rekomendasi Perpanjangan SPE Bagi Pemegang IUP OP Mineral Logam,IUPK OP Mineral Logam,IUP OPK untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian Mineral Logam
20        Rekomendasi Perpanjangan SPE Bagi Pihak Lain Yang Menghasilkan Lumpur Anoda
21        Rekomendasi SPE Bagi Pemegang IUP OP Mineral Logam, IUPK OP Mineral Logam,dan IUP OPK untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian Mineral Logam
22        Rekomendasi SPE Bagi Pihak Lain Yang Menghasilkan Lumpur Anoda
23        Rencana pembangunan tempat penyimpanan/penimbunan bahan bakar cair (Persetujuan RKAB)
24        Tanda Register IUP OPK Angkut Jual (Penyesuaian)
25        WIUP Mineral Bukan Logam dan/ Batuan pada wilayah Kewenangan Menteri



PERUBAHAN PERIZINAN MINERBA

1          Komposisi pemegang saham (beneficial owner)
2          Jadwal pembangunan fasilitas pemurnian
3          Persetujuan besaran jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pemurnian
4          Persetujuan rencana pembangunan fasilitas pemurnian di dalam negeri
5          SPE pengolahan
6          SPE pengolahan/lumpur anoda dan tembaga telurid
7          SPE untuk lumpur anoda dan tembaga telurid
8          Rekomendasi perubahan anggaran dasar iup
9          Rekomendasi perubahan anggaran dasar pkp2b
10        Rekomendasi perubahan direksi dan komisaris iup
11        Rekomendasi perubahan direksi dan komisaris pkp2b
12        Rekomendasi perubahan investasi dan sumber pembiayaan iup
13        Rekomendasi perubahan investasi dan sumber pembiayaan pkp2b
14        Rekomendasi perubahan kepemilikan saham iup
15        Rekomendasi perubahan kepemilikan saham pkp2b

CV Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP

Perbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP PIRT adalah izin untuk industri skala rumahan Izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah sebuah keharusan jika Anda memiliki usaha makanan skala kecil. Tapi, tidak semua produk makanan dari sektor skala kecil bisa mendapatkan izin PIRT. Contoh produk yang tidak dapat menggunakan izin PIRT: -Susu dan hasil olahannya -Daging, ikan, unggas dan lainnya yang butuh proses penyimpanan beku -Makanan kaleng, makanan bayi -Minuman beralkohol MD adalah izin untuk industri besar dan bersifat lokal Maksudnya bersifat lokal adalah industri skala besar yang memproduksi sendiri produk mereka. Contohnya produk Indomie dari Indofood pasti memiliki kode MD. Kode MD untuk satu produk juga dapat berbeda tergantung lokasi pabrik yang melakukan proses produksi. ML adalah izin untuk industri besar dan bersifat impor Produk makanan dan minuman yang diimpor masuk ke Indonesia pasti memiliki kode ML. Misalnya produk-produk Ne...

Untuk izin lokasi, apakah hanya berlaku bagi lokasi yang dimiliki oleh perusahaan (SHM, SHGB)? Bagaimana dengan yang menyewa?

Untuk izin lokasi, apakah hanya berlaku bagi lokasi yang dimiliki oleh perusahaan (SHM, SHGB)? Bagaimana dengan yang menyewa? Jika dilihat dari definisinya, Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut untuk keperluan usaha dan/atau kegiatannya. Objek dari izin lokasi tersebut adalah tanah yang menurut rencana tata ruang wilayah diperuntukkan bagi penggunaan yang sesuai dengan rencana kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh Pelaku Usaha. Kemudian, jika dilihat dari subjeknya adalah pelaku usaha yang memerlukan tanah untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan namun belum memiliki atau menguasai tanah. Oleh karena itu, ketika tanah yang dikuasai adalah sewa, maka juga diperlukan izin lokasi ketika pemilik tanah belum memiliki izin lokasi.   Sumber :  https://oss.go.id/portal/ CV. KEVIN ...

Bagaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?

B agaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?   Proses sertifikasi produk adalah proses menilai apakah suatu produk memenuhi persyaratan seperti yang tercantum dalam standar.  Untuk itu yang harus dilakukan untuk  adalah : 1.   Pastikan jenis produk apa yang ingin disertifikasi, ingat objek utama sertifikasi produk adalah produknya bukan perusahaan, hal ini berbeda dengan  sertifikasi sistem manajemen  yang menjadikan perusahaan objek sertifikasinya. 2.      Cek apakah Produk yang anda ingin sertifikasi sudah ada Standar nya, dalam hal ini apakah SNI nya sudah ditetapkan. jika SNI nya belum ada, maka produk anda tidak dapat disertifikasi. 3.    Setelah memastikan SNI nya, cek apakah ada Lembaga Sertifikasi Produk yang sudah terakreditasi oleh KAN untuk SNI tersebut. jika tidak ada LSPro yang terakreditasi berarti produk anda belum dapat disertifikasi, namun anda bisa meminta LSPro untuk men...