Langsung ke konten utama

Izin Ekspor Batubara

Izin Ekspor Batubara  

Kami adalah Perusahaan yang bergerak di bidang Perdagangan Barang dan Jasa Khususnya dibidang Jasa Perizinan. Setiap saat siap untuk membantu Perusahaan Anda. Selalu menjaga professional dan kerahasiaan Perusahaan Anda.

Adapun Pengurusan Izin Minerba Kami bisa bantu lakukan di antara lain :


1          Evaluasi Kelayakan Fasilitas Pengangkutan, Penyimpanan/Penimbunan dan Penggunaan Bahan Peledak (yang sudah ada)
2          Evaluasi Kelayakan tempat penyimpanan/penimbunan bahan bakar cair (yang sudah ada)
3          Fasilitas Pengangkutan, Penyimpanan/Penimbunan dan Penggunaan Bahan Peledak (Persetujuan RKAB)
4          IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan Mineral/Batubara (Penambahan Kerjasama)
5          IUP/PKP2B/KK Permohonan Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan
6          IUP/PKP2B/KK perubahan direksi dan komisaris
7          Kartu Izin Meledakkan
8          Kartu Izin Meledakkan Perpanjangan
9          Pengesahan Kepala Teknik Tambang
10        Pengesahan Kepala Teknik Tambang Sementara
11        Persetujuan Besaran Pencairan Jaminan Kesungguhan Pembangunan Fasilitas Pemurnian
12        Persetujuan Peledakan Tidur
13        PERTEK IPPKH Tahap Operasi Produksi
14        PERTEK IPPKH IPR
15        PERTEK IPPKH Tahap Eksplorasi
16        PERTEK IPPKH Tahap Operasi Produksi dalam Hutan Lindung
17        PERTEK IPPKH Tahap Operasi Produksi dalam Rangka Eksplorasi Lanjutan
18        PKP2B/KK perubahan investasi dan sumber pembiayaan
19        Rekomendasi Perpanjangan SPE Bagi Pemegang IUP OP Mineral Logam,IUPK OP Mineral Logam,IUP OPK untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian Mineral Logam
20        Rekomendasi Perpanjangan SPE Bagi Pihak Lain Yang Menghasilkan Lumpur Anoda
21        Rekomendasi SPE Bagi Pemegang IUP OP Mineral Logam, IUPK OP Mineral Logam,dan IUP OPK untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian Mineral Logam
22        Rekomendasi SPE Bagi Pihak Lain Yang Menghasilkan Lumpur Anoda
23        Rencana pembangunan tempat penyimpanan/penimbunan bahan bakar cair (Persetujuan RKAB)
24        Tanda Register IUP OPK Angkut Jual (Penyesuaian)
25        WIUP Mineral Bukan Logam dan/ Batuan pada wilayah Kewenangan Menteri



PERUBAHAN PERIZINAN MINERBA

1          Komposisi pemegang saham (beneficial owner)
2          Jadwal pembangunan fasilitas pemurnian
3          Persetujuan besaran jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pemurnian
4          Persetujuan rencana pembangunan fasilitas pemurnian di dalam negeri
5          SPE pengolahan
6          SPE pengolahan/lumpur anoda dan tembaga telurid
7          SPE untuk lumpur anoda dan tembaga telurid
8          Rekomendasi perubahan anggaran dasar iup
9          Rekomendasi perubahan anggaran dasar pkp2b
10        Rekomendasi perubahan direksi dan komisaris iup
11        Rekomendasi perubahan direksi dan komisaris pkp2b
12        Rekomendasi perubahan investasi dan sumber pembiayaan iup
13        Rekomendasi perubahan investasi dan sumber pembiayaan pkp2b
14        Rekomendasi perubahan kepemilikan saham iup
15        Rekomendasi perubahan kepemilikan saham pkp2b

CV Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kalau tidak memenuhi komitmen apakah NIB juga dicabut?

Kalau tidak memenuhi komitmen apakah NIB juga dicabut? Sebagaimana Pasal 25 PP No. 24 Tahun 2018 bahwa NIB dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Lembaga OSS dalam hal: a. Pelaku Usaha melakukan usaha dan/atau kegiatan yang tidak sesuai dengan NIB; dan/atau b. Dinyatakan batal atau tidak sah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.   Sumber :  https://oss.go.id/portal/ CV. KEVIN JASPERINDO Jl. Swadaya Raya A1 No 51 Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan https://bit.ly/3bsyKDG +628111599899 jasperindo.id@gmail.com http://jasperindo.com/

JASA URUS IZIN PENGANGKUTAN ESDM

JASA URUS IZIN PENGANGKUTAN ESDM CV. Kevin Jasperindo adalah Perusahaan yang sudah berpengalaman dalam pengurusan ESDM. Beberapa Pengurusan ESDM diantaranya : 1.        Pengurusan TR 2.        Pengurusan IUJP 3.        Pengurusan IUJPTL 4.        Pengurusan IUP OPK Pengolahan dan Pemurnian 5.        Pengurusan IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan 6.        Pengurusan ET 7.        Pengurusan Sertifikat Laik Operasi (SLO) 8.        Pengurusan Izin Operasi (IO) Kami sebagai jasa konsultan siap membantu anda dengan sebaik-baiknya. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami. Kontak Kami CV. Kevin Jasperindo Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51 Kel. Pondo...

IZIN PENGANGKUTAN ESDM

IZIN PENGANGKUTAN ESDM Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 (7) UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”), Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan usaha pertambangan. Merupakan kewenangan Pemerintah, dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, untuk memberikan IUP. Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“PP 23/2010”) mengatur bahwa IUP diberikan oleh Menteri, gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. IUP diberikan kepada: 1. Badan usaha, yang dapat berupa badan usaha swasta, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah; 2. Koperasi; dan 3. Perseorangan, yang dapat berupa orang perseorangan yang merupakan warga Negara Indonesia, perusahaan firma, atau perusahaan komanditer. Pemberian IUP akan dilakukan setelah diperolehnya WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan). Dalam satu WIUP dimungkinkan untuk diberikan ...