Langsung ke konten utama

Mulai 2018, Urus Izin Investasi Cukup Datang ke Satu Tempat

Mulai 2018, Urus Izin Investasi Cukup Datang ke Satu Tempat

Pengurusan perizinan untuk berinvestasi mulai awal tahun depan bakal dilakukan di satu gedung terpadu. Seluruh Kementerian dan Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah (Pemda) akan berada di satu gedung untuk mempermudah investasi.

Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, di Januari atau Februari 2018 mendatang pelayanan terpadu satu pintu alias single submisssion bisa terwujud. Dengan beroperasinya perizinan terpadu satu pintu ini diharapkan juga bisa meningkatkan peringkat kemudahan berusaha alias ease of doing business (EODB) bisa lebih baik dari posisi 72 saat ini.

"Kira-kira bulan-bulan Januari-Februari sistem ini setiap permintaan investasi orang apply kita bisa tahu dan satgas di Kementerian Lembaga yang terkait Kemenperin, Kementerian ESDM berkewajiban ambil langkah supaya selesai dan di Satgas pusatnya tahu ada di mana nanti. Sehingga kita percaya EODB tahun depan yakin betul akan lakukan perbaikan lebih spektakuler dari tahun lalu," kata Darmin dalam acara Sarasehan 100 Ekonom di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2017).

Di dalam pelayanan terpadu satu pintu nanti atau single submission service, semua Kementerian dan Lembaga terkait serta Pemerintah Daerah berada di bawah atap yang sama. Sehingga perizinan investasi yang saat ini perlu dilakukan di daerahnya langsung, nantinya bisa diurus dalam sekali jalan.

"Tugasnya memonitor dan ambil inisiatif masalah terhadap semua perizinan yang sedang berjalan dan kita sudah tahap akhir selesaikan sistem ini," tutur Darmin.

"Pertengahan tahun depan itu orang investor datang ke satu bangunan dia apply, dia udah bisa beli tanah semuanya selesaikan melalui sistem dan ada Satgas semua bergabung," tutup Darmin.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP

Perbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP PIRT adalah izin untuk industri skala rumahan Izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah sebuah keharusan jika Anda memiliki usaha makanan skala kecil. Tapi, tidak semua produk makanan dari sektor skala kecil bisa mendapatkan izin PIRT. Contoh produk yang tidak dapat menggunakan izin PIRT: -Susu dan hasil olahannya -Daging, ikan, unggas dan lainnya yang butuh proses penyimpanan beku -Makanan kaleng, makanan bayi -Minuman beralkohol MD adalah izin untuk industri besar dan bersifat lokal Maksudnya bersifat lokal adalah industri skala besar yang memproduksi sendiri produk mereka. Contohnya produk Indomie dari Indofood pasti memiliki kode MD. Kode MD untuk satu produk juga dapat berbeda tergantung lokasi pabrik yang melakukan proses produksi. ML adalah izin untuk industri besar dan bersifat impor Produk makanan dan minuman yang diimpor masuk ke Indonesia pasti memiliki kode ML. Misalnya produk-produk Ne...

Untuk izin lokasi, apakah hanya berlaku bagi lokasi yang dimiliki oleh perusahaan (SHM, SHGB)? Bagaimana dengan yang menyewa?

Untuk izin lokasi, apakah hanya berlaku bagi lokasi yang dimiliki oleh perusahaan (SHM, SHGB)? Bagaimana dengan yang menyewa? Jika dilihat dari definisinya, Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut untuk keperluan usaha dan/atau kegiatannya. Objek dari izin lokasi tersebut adalah tanah yang menurut rencana tata ruang wilayah diperuntukkan bagi penggunaan yang sesuai dengan rencana kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh Pelaku Usaha. Kemudian, jika dilihat dari subjeknya adalah pelaku usaha yang memerlukan tanah untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan namun belum memiliki atau menguasai tanah. Oleh karena itu, ketika tanah yang dikuasai adalah sewa, maka juga diperlukan izin lokasi ketika pemilik tanah belum memiliki izin lokasi.   Sumber :  https://oss.go.id/portal/ CV. KEVIN ...

Bagaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?

B agaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?   Proses sertifikasi produk adalah proses menilai apakah suatu produk memenuhi persyaratan seperti yang tercantum dalam standar.  Untuk itu yang harus dilakukan untuk  adalah : 1.   Pastikan jenis produk apa yang ingin disertifikasi, ingat objek utama sertifikasi produk adalah produknya bukan perusahaan, hal ini berbeda dengan  sertifikasi sistem manajemen  yang menjadikan perusahaan objek sertifikasinya. 2.      Cek apakah Produk yang anda ingin sertifikasi sudah ada Standar nya, dalam hal ini apakah SNI nya sudah ditetapkan. jika SNI nya belum ada, maka produk anda tidak dapat disertifikasi. 3.    Setelah memastikan SNI nya, cek apakah ada Lembaga Sertifikasi Produk yang sudah terakreditasi oleh KAN untuk SNI tersebut. jika tidak ada LSPro yang terakreditasi berarti produk anda belum dapat disertifikasi, namun anda bisa meminta LSPro untuk men...