Langsung ke konten utama

Mulai 2018, Urus Izin Investasi Cukup Datang ke Satu Tempat

Mulai 2018, Urus Izin Investasi Cukup Datang ke Satu Tempat

Pengurusan perizinan untuk berinvestasi mulai awal tahun depan bakal dilakukan di satu gedung terpadu. Seluruh Kementerian dan Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah (Pemda) akan berada di satu gedung untuk mempermudah investasi.

Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, di Januari atau Februari 2018 mendatang pelayanan terpadu satu pintu alias single submisssion bisa terwujud. Dengan beroperasinya perizinan terpadu satu pintu ini diharapkan juga bisa meningkatkan peringkat kemudahan berusaha alias ease of doing business (EODB) bisa lebih baik dari posisi 72 saat ini.

"Kira-kira bulan-bulan Januari-Februari sistem ini setiap permintaan investasi orang apply kita bisa tahu dan satgas di Kementerian Lembaga yang terkait Kemenperin, Kementerian ESDM berkewajiban ambil langkah supaya selesai dan di Satgas pusatnya tahu ada di mana nanti. Sehingga kita percaya EODB tahun depan yakin betul akan lakukan perbaikan lebih spektakuler dari tahun lalu," kata Darmin dalam acara Sarasehan 100 Ekonom di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2017).

Di dalam pelayanan terpadu satu pintu nanti atau single submission service, semua Kementerian dan Lembaga terkait serta Pemerintah Daerah berada di bawah atap yang sama. Sehingga perizinan investasi yang saat ini perlu dilakukan di daerahnya langsung, nantinya bisa diurus dalam sekali jalan.

"Tugasnya memonitor dan ambil inisiatif masalah terhadap semua perizinan yang sedang berjalan dan kita sudah tahap akhir selesaikan sistem ini," tutur Darmin.

"Pertengahan tahun depan itu orang investor datang ke satu bangunan dia apply, dia udah bisa beli tanah semuanya selesaikan melalui sistem dan ada Satgas semua bergabung," tutup Darmin.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kalau tidak memenuhi komitmen apakah NIB juga dicabut?

Kalau tidak memenuhi komitmen apakah NIB juga dicabut? Sebagaimana Pasal 25 PP No. 24 Tahun 2018 bahwa NIB dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Lembaga OSS dalam hal: a. Pelaku Usaha melakukan usaha dan/atau kegiatan yang tidak sesuai dengan NIB; dan/atau b. Dinyatakan batal atau tidak sah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.   Sumber :  https://oss.go.id/portal/ CV. KEVIN JASPERINDO Jl. Swadaya Raya A1 No 51 Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan https://bit.ly/3bsyKDG +628111599899 jasperindo.id@gmail.com http://jasperindo.com/

JASA URUS IZIN PENGANGKUTAN ESDM

JASA URUS IZIN PENGANGKUTAN ESDM CV. Kevin Jasperindo adalah Perusahaan yang sudah berpengalaman dalam pengurusan ESDM. Beberapa Pengurusan ESDM diantaranya : 1.        Pengurusan TR 2.        Pengurusan IUJP 3.        Pengurusan IUJPTL 4.        Pengurusan IUP OPK Pengolahan dan Pemurnian 5.        Pengurusan IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan 6.        Pengurusan ET 7.        Pengurusan Sertifikat Laik Operasi (SLO) 8.        Pengurusan Izin Operasi (IO) Kami sebagai jasa konsultan siap membantu anda dengan sebaik-baiknya. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami. Kontak Kami CV. Kevin Jasperindo Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51 Kel. Pondo...

IZIN PENGANGKUTAN ESDM

IZIN PENGANGKUTAN ESDM Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 (7) UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”), Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan usaha pertambangan. Merupakan kewenangan Pemerintah, dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, untuk memberikan IUP. Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“PP 23/2010”) mengatur bahwa IUP diberikan oleh Menteri, gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. IUP diberikan kepada: 1. Badan usaha, yang dapat berupa badan usaha swasta, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah; 2. Koperasi; dan 3. Perseorangan, yang dapat berupa orang perseorangan yang merupakan warga Negara Indonesia, perusahaan firma, atau perusahaan komanditer. Pemberian IUP akan dilakukan setelah diperolehnya WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan). Dalam satu WIUP dimungkinkan untuk diberikan ...