Langsung ke konten utama

Mulai 2018, Urus Izin Investasi Cukup Datang ke Satu Tempat

Mulai 2018, Urus Izin Investasi Cukup Datang ke Satu Tempat

Pengurusan perizinan untuk berinvestasi mulai awal tahun depan bakal dilakukan di satu gedung terpadu. Seluruh Kementerian dan Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah (Pemda) akan berada di satu gedung untuk mempermudah investasi.

Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, di Januari atau Februari 2018 mendatang pelayanan terpadu satu pintu alias single submisssion bisa terwujud. Dengan beroperasinya perizinan terpadu satu pintu ini diharapkan juga bisa meningkatkan peringkat kemudahan berusaha alias ease of doing business (EODB) bisa lebih baik dari posisi 72 saat ini.

"Kira-kira bulan-bulan Januari-Februari sistem ini setiap permintaan investasi orang apply kita bisa tahu dan satgas di Kementerian Lembaga yang terkait Kemenperin, Kementerian ESDM berkewajiban ambil langkah supaya selesai dan di Satgas pusatnya tahu ada di mana nanti. Sehingga kita percaya EODB tahun depan yakin betul akan lakukan perbaikan lebih spektakuler dari tahun lalu," kata Darmin dalam acara Sarasehan 100 Ekonom di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2017).

Di dalam pelayanan terpadu satu pintu nanti atau single submission service, semua Kementerian dan Lembaga terkait serta Pemerintah Daerah berada di bawah atap yang sama. Sehingga perizinan investasi yang saat ini perlu dilakukan di daerahnya langsung, nantinya bisa diurus dalam sekali jalan.

"Tugasnya memonitor dan ambil inisiatif masalah terhadap semua perizinan yang sedang berjalan dan kita sudah tahap akhir selesaikan sistem ini," tutur Darmin.

"Pertengahan tahun depan itu orang investor datang ke satu bangunan dia apply, dia udah bisa beli tanah semuanya selesaikan melalui sistem dan ada Satgas semua bergabung," tutup Darmin.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

IZIN USAHA PERTAMBANGAN ESDM SULBAR

IZIN USAHA PERTAMBANGAN ESDM SULBAR CV. Kevin Jasperindo adalah Perusahaan yang sudah berpengalaman dan terpecaya dalam pengurusan ESDM.  Kami menjamin setiap pengurusan perizinan Anda di tangani dengan cepat, profesional dengan harga yang bersahabat tentunya. Beberapa Pengurusan ESDM diantaranya : 1.Pengurusan TR 2.Pengurusan IUJP 3.Pengurusan IUJPTL 4.Pengurusan IUP OPK Pengolahan dan Pemurnian 5.Pengurusan IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan 6.Pengurusan ET 7.Pengurusan SLO 8.Pengurusan IO 9.Laporan Triwulan dan Tahunan Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami. Konsultasi Gratiss !! Kontak Kami CV. Kevin Jasperindo Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51 Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan Rio 08111599899 (WA) www.jasperindo.com #esdmlampung #esdmlistrik #iupopk #batubara #esdmmineraldan...

Untuk izin lokasi, apakah hanya berlaku bagi lokasi yang dimiliki oleh perusahaan (SHM, SHGB)? Bagaimana dengan yang menyewa?

Untuk izin lokasi, apakah hanya berlaku bagi lokasi yang dimiliki oleh perusahaan (SHM, SHGB)? Bagaimana dengan yang menyewa? Jika dilihat dari definisinya, Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut untuk keperluan usaha dan/atau kegiatannya. Objek dari izin lokasi tersebut adalah tanah yang menurut rencana tata ruang wilayah diperuntukkan bagi penggunaan yang sesuai dengan rencana kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh Pelaku Usaha. Kemudian, jika dilihat dari subjeknya adalah pelaku usaha yang memerlukan tanah untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan namun belum memiliki atau menguasai tanah. Oleh karena itu, ketika tanah yang dikuasai adalah sewa, maka juga diperlukan izin lokasi ketika pemilik tanah belum memiliki izin lokasi.   Sumber :  https://oss.go.id/portal/ CV. KEVIN ...

IUP TENAGA LISTRIK ESDM CEPU

IUP TENAGA LISTRIK ESDM CEPU Usaha penyediaan tenaga listrik adalah pengadaan tenaga listrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen. Usaha Penyediaan Tenaga Listrik terdiri atas:           a.      usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum; dan   b.      usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri. Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dilaksanakan setelah mendapat izin usaha penyediaan tenaga listrik. Izin usaha penyediaan tenaga listrik dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang. More Info CV. Kevin Jasperindo Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51 Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan Rio 08111599899 (WA) www.jasperindo.com #sertifikatlaikoperasi #izinoperasiesdmlistrik #iupopk #batubara #esdmminer...